Penulis: Ocit Abdurrosyid Siddiq, Ketua FKKMS Provinsi Banten
Duduk di tepian Pantai Binuangeun sambil menatap ufuk timur Pantai Karang Seke yang perlahan menampakkan diri, hati ini digenangi rasa syukur yang amat mendalam. Kabar yang berembus dari KP3B bukan lagi sekadar desas-desus, melainkan sebuah kepastian yang menyejukkan dahaga keadilan bagi ribuan warga madrasah.
Perjuangan panjang yang kami lalui, mulai dari menyusun argumen dalam policy brief, mengetuk pintu-pintu audiensi, hingga menyuarakan kegelisahan di berbagai media massa, kini telah membuahkan hasil. Pemerintah Provinsi Banten akhirnya menunjukkan keberpihakan nyata terhadap eksistensi Madrasah Aliyah Swasta di Tanah Jawara ini.
Ingatan saya melayang ke medio 2024, saat janji politik Sekolah Gratis digemakan oleh Bapak Andra Soni dalam hiruk-pikuk Pilkada. Harapan membubung tinggi, membayangkan sekat antara sekolah umum dan madrasah akan segera runtuh di bawah kepemimpinan baru. Namun, ketika kebijakan mulai bergulir pada Juli 2025, kenyataan pahit sempat menyapa: Madrasah Aliyah belum tersentuh dalam skema bantuan tersebut. Ada rasa hanjelu (kecewa) yang sempat merayap, seolah madrasah kembali diposisikan sebagai anak tiri dalam pembangunan pendidikan di Banten.
Dialektika pun memuncak saat Sekretaris Daerah Banten, Deden Apriandi, sempat menyatakan bahwa inklusi MA baru memungkinkan pada tahun anggaran 2027. Alasan teknis mengenai siklus anggaran yang telah diputuskan setahun sebelumnya menjadi tembok besar yang seolah tak tertembus. Namun, bagi kami di FKKMS, menunggu hingga 2027 adalah penundaan keadilan yang terlalu lama bagi para santri. Kami percaya, di mana ada kemauan politik yang kuat, di situ selalu ada jalan keluar administratif.
Pucuk dicinta ulam pun tiba. Desakan kolektif dan penggalangan opini publik yang kami lakukan rupanya mengetuk kesadaran para pemegang kebijakan. Political will yang dinanti akhirnya mengejawantah melalui keputusan percepatan implementasi Program Sekolah Gratis (PSG) untuk MA Swasta mulai tahun pelajaran 2026. Ini adalah lompatan besar yang membuktikan bahwa suara arus bawah, jika disampaikan secara bermartabat dan intelektual, mampu menggerakkan roda kekuasaan kembali ke rel janji-janji luhurnya.
Melalui tulisan ini, saya menyampaikan hatur nuhun setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi Banten. Terima kasih yang tulus kepada Gubernur Banten, Andra Soni, dan Wakil Gubernur, Dimyati Natakusumah, yang telah berani mengambil keputusan penting ini.
Apresiasi juga kami sampaikan kepada jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta seluruh pihak di Pemprov Banten yang telah bekerja keras menyelaraskan regulasi. Demikian pula kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Banten beserta jajaran. Ini adalah bentuk penghormatan terhadap marwah madrasah yang selama ini menjadi benteng moralitas masyarakat Banten.
Namun, di tengah rasa reugreug ini, ada beberapa harapan fundamental yang kami titipkan agar kebijakan ini benar-benar menjadi oase yang utuh. Pertama, terkait akselerasi sasaran penerima bantuan. Kami mengusulkan agar pada tahun pertama implementasi, bantuan tidak hanya menyasar kelas X, tetapi juga langsung mencakup kelas XI. Langkah ini krusial agar posisi Madrasah Aliyah Swasta segera setara dengan SMA, SMK, dan SKh yang pada 2026 telah mencakup kelas X dan XI dalam skema bantuan.
Kesetaraan ini bukan sekadar soal angka, melainkan rasa keadilan di ruang-ruang kelas. Jangan sampai muncul kecemburuan sosiologis: kakak kelas di madrasah masih terbebani biaya, sementara rekan mereka di sekolah umum telah menikmati pendidikan gratis. Dengan kuota sekitar 45.000 murid, kami yakin cakupan ini memadai untuk memayungi seluruh siswa MA swasta di Banten. Inilah momentum untuk menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi Banten tidak lagi membeda-bedakan ladang pengabdian dalam mencerdaskan kehidupan anak-anak bangsa.
Kedua, terkait skema penyaluran dana. Kami berharap mekanisme untuk MA Swasta disamakan sepenuhnya dengan sekolah umum, yakni melalui transfer langsung ke rekening murid atau satuan pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan. Kami menghindari skema “titipan” melalui Biro Kesra yang menggunakan mekanisme hibah. Sifat hibah yang temporal dan tidak berkelanjutan berpotensi mengancam keberlangsungan program ini.
Pendidikan adalah urusan wajib dan berkelanjutan. Karena itu, pengelolaannya harus melalui kanal birokrasi yang ajek, transparan, dan terintegrasi. Dengan menempatkan anggaran MA dalam pos yang sama dengan SMA dan SMK, negara mengakui secara substansial bahwa madrasah adalah bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional.
Kita ingin menghindari kerumitan administratif hibah yang seringkali melelahkan bagi kepala madrasah. Kemandirian dan martabat madrasah akan lebih terjaga jika sistem penyalurannya stabil, transparan, dan terintegrasi dalam skema besar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.












