PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Gubernur Banten Andra Soni resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026. Untuk Kabupaten Pandeglang, UMK 2026 ditetapkan sebesar Rp3.360.078,06.
Besaran tersebut naik 4,79 persen dibandingkan UMK Pandeglang tahun 2025 yang berada di angka Rp3.206.640,32. Hasil yang dimuat dalam keputusan gubernur itu diketahui sesuai usul dan kesepakatan dari Dewan Pengupahan usai beberapa kali melakukan pertemuan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang, Mohamad Kabir membenarkan penetapan UMK tersebut. Ia mengatakan keputusan Gubernur Banten sudah resmi diterbitkan dan dapat segera diberlakukan 1 Januari 2025.
“Iya, secara resmi hasil keputusan Gubernur Banten sudah turun. UMK Pandeglang tahun 2026 menjadi Rp3.360.078,06 atau naik 4,79 persen,” kata Kepala Disnakertrans Pandeglang, Mohamad Kabir saat dihubungi Radar Banten melalui sambungan telepon WhatsApp, Rabu 28 Desember 2025.
Kabir menjelaskan, setelah penetapan UMK, pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan untuk melakukan sosialisasi dan imbauan kepada perusahaan.
Sementara pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan yang tidak menerapkan UMK menjadi kewenangan pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi.
“Kami di daerah hanya bisa menghimbau. Kalau ada perusahaan yang tidak menjalankan UMK, pengawasannya ada di provinsi,” ujarnya.
Menurut Kabir, sebagian perusahaan, terutama usaha kecil dan menengah, kerap mengeluhkan ketentuan UMK dengan alasan keterbatasan kemampuan finansial. Bahkan, ada yang berdalih penerapan UMK dapat berujung pada pengurangan jumlah tenaga kerja.
“Alasan klasiknya begitu. Kalau harus UMK, katanya sebagian pekerja harus diberhentikan. Tapi soal audit kemampuan perusahaan itu kewenangan pengawas,” jelasnya.
Kabir menegaskan, penetapan UMK bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja. Ia menyebut perusahaan skala nasional di Pandeglang umumnya sudah menerapkan upah sesuai UMK, bahkan di atas ketentuan.
“Kalau perusahaan besar rata-rata sudah UMK, bahkan lebih. Yang masih berat itu perusahaan kecil,” katanya.
Terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), Kabir menyebut hingga kini belum ditetapkan. Pembahasan baru dilakukan untuk sejumlah sektor tertentu dan akan dilanjutkan pada tahun berikutnya.
“UMSK belum kita tetapkan. Masih perlu kajian sektornya, baru nanti ditentukan besarannya,” pungkasnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi











