slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Tok! UMK Pandeglang 2026 Resmi Naik 4,79% Jadi Rp3,36 Juta

Moch. Madani Prasetia by Moch. Madani Prasetia
24-12-2025 20:37:14
in Berita Utama, Pandeglang
Tok! UMK Pandeglang 2026 Resmi Naik 4,79% Jadi Rp3,36 Juta

ilustrasi uang rupiah Indonesia/sumber istock-credit by: Satria Ginting

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Gubernur Banten Andra Soni resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026. Untuk Kabupaten Pandeglang, UMK 2026 ditetapkan sebesar Rp3.360.078,06.

Besaran tersebut naik 4,79 persen dibandingkan UMK Pandeglang tahun 2025 yang berada di angka Rp3.206.640,32. Hasil yang dimuat dalam keputusan gubernur itu diketahui sesuai usul dan kesepakatan dari Dewan Pengupahan usai beberapa kali melakukan pertemuan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang, Mohamad Kabir membenarkan penetapan UMK tersebut. Ia mengatakan keputusan Gubernur Banten sudah resmi diterbitkan dan dapat segera diberlakukan 1 Januari 2025.

Baca Juga :

UMSK Pandeglang Belum Ditetapkan, Disnakertrans Ungkap Tiga Sektor Potensial

Naik Rp153 Ribu, UMK Pandeglang 2026 Diusulkan Jadi Rp3,36 Juta

“Iya, secara resmi hasil keputusan Gubernur Banten sudah turun. UMK Pandeglang tahun 2026 menjadi Rp3.360.078,06 atau naik 4,79 persen,” kata Kepala Disnakertrans Pandeglang, Mohamad Kabir saat dihubungi Radar Banten melalui sambungan telepon WhatsApp, Rabu 28 Desember 2025.

Kabir menjelaskan, setelah penetapan UMK, pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan untuk melakukan sosialisasi dan imbauan kepada perusahaan.

Sementara pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan yang tidak menerapkan UMK menjadi kewenangan pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi.

“Kami di daerah hanya bisa menghimbau. Kalau ada perusahaan yang tidak menjalankan UMK, pengawasannya ada di provinsi,” ujarnya.

Menurut Kabir, sebagian perusahaan, terutama usaha kecil dan menengah, kerap mengeluhkan ketentuan UMK dengan alasan keterbatasan kemampuan finansial. Bahkan, ada yang berdalih penerapan UMK dapat berujung pada pengurangan jumlah tenaga kerja.

“Alasan klasiknya begitu. Kalau harus UMK, katanya sebagian pekerja harus diberhentikan. Tapi soal audit kemampuan perusahaan itu kewenangan pengawas,” jelasnya.

Kabir menegaskan, penetapan UMK bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja. Ia menyebut perusahaan skala nasional di Pandeglang umumnya sudah menerapkan upah sesuai UMK, bahkan di atas ketentuan.

“Kalau perusahaan besar rata-rata sudah UMK, bahkan lebih. Yang masih berat itu perusahaan kecil,” katanya.

Terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), Kabir menyebut hingga kini belum ditetapkan. Pembahasan baru dilakukan untuk sejumlah sektor tertentu dan akan dilanjutkan pada tahun berikutnya.

“UMSK belum kita tetapkan. Masih perlu kajian sektornya, baru nanti ditentukan besarannya,” pungkasnya.

Reporter: Moch Madani Prasetia

Editor: Agung S Pambudi

Tags: Buruh PandeglangUMK Pandeglang 2026
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pastikan Wisata Aman, Wamen Pariwisata Kunjungi Kawasan Pasir Putih Carita

Next Post

Uniba Siap Cetak Lulusan Kelas Dunia, Diktisaintek Kupas Kurikulum OBE di Kampus

Related Posts

UMSK Pandeglang Belum Ditetapkan, Disnakertrans Ungkap Tiga Sektor Potensial
Pandeglang

UMSK Pandeglang Belum Ditetapkan, Disnakertrans Ungkap Tiga Sektor Potensial

by Moch. Madani Prasetia
Selasa, 23 Desember 2025 12:29

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pandeglang belum menetapkan Upah Minimum Sektoral...

Read moreDetails

Naik Rp153 Ribu, UMK Pandeglang 2026 Diusulkan Jadi Rp3,36 Juta

Next Post
Uniba Siap Cetak Lulusan Kelas Dunia, Diktisaintek Kupas Kurikulum OBE di Kampus

Uniba Siap Cetak Lulusan Kelas Dunia, Diktisaintek Kupas Kurikulum OBE di Kampus

Ini Dia Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026 se Banten

Ini Dia Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026 se Banten

Polres Lebak Lakukan Pengamanan Malam Natal di Gereja Santa Maria Tak Bernoda Rangkasbitung

Polres Lebak Lakukan Pengamanan Malam Natal di Gereja Santa Maria Tak Bernoda Rangkasbitung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BPN Lebak Serahkan 216 Sertipikat Tanah PTSL kepada Warga Desa Cibarengkok

BPN Lebak Serahkan 216 Sertipikat Tanah PTSL kepada Warga Desa Cibarengkok

Selasa, 14 Juli 2026 13:31
Polresta Serang Kota Tangkap Dua Pengedar Tembakau Gorila di Ciruas, Sita 57 Paket Siap Edar

Polresta Serang Kota Tangkap Dua Pengedar Tembakau Gorila di Ciruas, Sita 57 Paket Siap Edar

Selasa, 14 Juli 2026 13:26
Pemkot Serang Siapkan Kurikulum Sejarah Lokal dan Budaya Banten untuk SD-SMP Mulai 2027

Pemkot Serang Siapkan Kurikulum Sejarah Lokal dan Budaya Banten untuk SD-SMP Mulai 2027

Selasa, 14 Juli 2026 13:23
Musim Kemarau Picu Lonjakan ISPA di Jawilan, Puskesmas Tangani 9.258 Kasus

Musim Kemarau Picu Lonjakan ISPA di Jawilan, Puskesmas Tangani 9.258 Kasus

Selasa, 14 Juli 2026 13:17
Kasus Korupsi PKBM Gunungsari Masuk Babak Baru, Tersangka Baru Segera Ditetapkan

Kasus Korupsi PKBM Gunungsari Masuk Babak Baru, Tersangka Baru Segera Ditetapkan

Selasa, 14 Juli 2026 13:15
Pajak Kendaraan Bermotor di Banten Masih Minus 1,8 Persen, Bapenda Bentuk 10 Ribu Agen Samsat

Pajak Kendaraan Bermotor di Banten Masih Minus 1,8 Persen, Bapenda Bentuk 10 Ribu Agen Samsat

Selasa, 14 Juli 2026 12:54
BPN Lebak Serahkan 216 Sertipikat Tanah PTSL kepada Warga Desa Cibarengkok

BPN Lebak Serahkan 216 Sertipikat Tanah PTSL kepada Warga Desa Cibarengkok

Selasa, 14 Juli 2026 13:31
Polresta Serang Kota Tangkap Dua Pengedar Tembakau Gorila di Ciruas, Sita 57 Paket Siap Edar

Polresta Serang Kota Tangkap Dua Pengedar Tembakau Gorila di Ciruas, Sita 57 Paket Siap Edar

Selasa, 14 Juli 2026 13:26
Pemkot Serang Siapkan Kurikulum Sejarah Lokal dan Budaya Banten untuk SD-SMP Mulai 2027

Pemkot Serang Siapkan Kurikulum Sejarah Lokal dan Budaya Banten untuk SD-SMP Mulai 2027

Selasa, 14 Juli 2026 13:23
Musim Kemarau Picu Lonjakan ISPA di Jawilan, Puskesmas Tangani 9.258 Kasus

Musim Kemarau Picu Lonjakan ISPA di Jawilan, Puskesmas Tangani 9.258 Kasus

Selasa, 14 Juli 2026 13:17
Kasus Korupsi PKBM Gunungsari Masuk Babak Baru, Tersangka Baru Segera Ditetapkan

Kasus Korupsi PKBM Gunungsari Masuk Babak Baru, Tersangka Baru Segera Ditetapkan

Selasa, 14 Juli 2026 13:15
Pajak Kendaraan Bermotor di Banten Masih Minus 1,8 Persen, Bapenda Bentuk 10 Ribu Agen Samsat

Pajak Kendaraan Bermotor di Banten Masih Minus 1,8 Persen, Bapenda Bentuk 10 Ribu Agen Samsat

Selasa, 14 Juli 2026 12:54

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

BPN Lebak Serahkan 216 Sertipikat Tanah PTSL kepada Warga Desa Cibarengkok

BPN Lebak Serahkan 216 Sertipikat Tanah PTSL kepada Warga Desa Cibarengkok

by Nurabidin
Selasa, 14 Juli 2026 13:31

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak menyerahkan 216 sertipikat hak atas tanah kepada masyarakat Desa Cibarengkok, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten...

Polresta Serang Kota Tangkap Dua Pengedar Tembakau Gorila di Ciruas, Sita 57 Paket Siap Edar

Polresta Serang Kota Tangkap Dua Pengedar Tembakau Gorila di Ciruas, Sita 57 Paket Siap Edar

by Fahmi
Selasa, 14 Juli 2026 13:26

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota menangkap dua pria berinisial MF (21) dan TM (19), warga...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak