PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pandeglang tahun 2026 diusulkan mengalami kenaikan sebesar 4,785 persen atau sekitar Rp153 ribu. Dengan kenaikan tersebut, UMK Pandeglang 2026 menjadi Rp3.360.078,06.
Kesepakatan kenaikan UMK itu dihasilkan dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Pandeglang yang digelar di Aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pandeglang, Senin, 22 Desember 2025. Rapat diikuti unsur pemerintah daerah, perwakilan pengusaha, dan serikat pekerja.
Kepala Disnakertrans Pandeglang, Mohamad Kabir, mengatakan pembahasan UMK dilakukan melalui musyawarah dengan mempertimbangkan formula penetapan upah dan masukan seluruh unsur Dewan Pengupahan.
“Alhamdulillah, hari ini kita telah menyepakati usulan UMK Pandeglang 2026. Dari rentang alpha 0,5 sampai 0,9, disepakati menggunakan alpha 0,9,” kata Kabir.
Ia menjelaskan, UMK Pandeglang tahun 2025 sebesar Rp3.206.640,32. Dengan kesepakatan tersebut, UMK 2026 diusulkan naik menjadi Rp3.360.078,06.
Meski mengalami kenaikan, UMK Pandeglang 2026 masih menjadi yang terendah di Provinsi Banten. Sebagai perbandingan, UMK Kabupaten Lebak 2026 diusulkan naik sebesar 7,49 persen menjadi Rp3.410.122.
Kabir menambahkan, hasil kesepakatan Dewan Pengupahan akan segera disampaikan kepada Bupati Pandeglang untuk direkomendasikan kepada Gubernur Banten, yang memiliki kewenangan menetapkan UMK secara resmi.
“Karena waktunya cukup mepet, rekomendasi dari Ibu Bupati akan segera kami sampaikan ke Gubernur,” ujarnya.
Terkait penerapan UMK, Kabir berharap seluruh perusahaan di Pandeglang dapat mematuhi ketentuan yang akan ditetapkan. Namun, ruang dialog tetap dibuka bagi perusahaan yang masih dalam tahap pengembangan.
“Jika ada perusahaan yang masih berkembang, bisa dilakukan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan agar tidak menimbulkan konflik,” katanya.
Selain UMK, Dewan Pengupahan juga mulai membahas Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Namun pembahasan tersebut masih bersifat awal dan belum menetapkan besaran nilai.
“Ada tiga sektor yang rencananya akan diusulkan, yakni sektor pembangkit listrik serta pertambangan emas dan perak. Tapi ini masih perlu pembahasan lanjutan karena penetapannya menjadi kewenangan Gubernur,” terangnya.
Sementara itu, Ketua APINDO Kabupaten Pandeglang, Ahmad Sahra, menyatakan pihak pengusaha menyepakati kenaikan UMK melalui musyawarah bersama serikat pekerja dan pemerintah daerah.
“Kesepakatan kenaikan UMK berada pada posisi alpha 0,9, dengan kisaran kenaikan sekitar Rp153 ribu,” kata Ahmad.
Ia berharap kebijakan UMK yang nantinya ditetapkan dapat diterapkan secara merata oleh seluruh perusahaan di Kabupaten Pandeglang.***











