• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Tipu KH Matin Syarkowi, Pemilik Travel Haji dan Umrah Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
Minggu, 11 Januari 2026 07:38
in Hukum
Tipu KH Matin Syarkowi, Pemilik Travel Haji dan Umrah Dituntut 4,5 Tahun Penjara

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pemilik travel haji dan umrah Agus Sopyandi alias Kibuya dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. JPU menilai terdakwa terbukti menyelenggarakan ibadah haji khusus tanpa izin resmi hingga merugikan tokoh agama KH Matin Syarkowi ratusan juta rupiah.

JPU Hendra Melyana menyampaikan tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang pada Minggu, 11 Januari 2026.

RelatedPosts

Curanmor Jawilan

Gagal Curi Motor di Jawilan, Dua Pria Tertangkap Warga Usai Tabrakan Saat Kabur

Minggu, 1 November 2026 11:47
Kadinkes Banten tersangka

Viral Penetapan Tersangka Kadinkes Banten, Begini Respons Kejati Banten

Jumat, 30 Oktober 2026 09:58
Brimob Banten

Penganiayaan Dua Anggota Brimob Banten, Lima Debt Collector Divonis 16 Bulan

Jumat, 30 Oktober 2026 09:48
Polres Serang

Diduga Edarkan Ganja di Taman Tugu Jam Serang, Pria Asal Lampung Ditangkap Polres Serang

Jumat, 30 Oktober 2026 08:12

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar JPU dalam tuntutannya.

Dalam tuntutan itu, JPU meminta majelis hakim yang diketuai Dedi Kuswara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena bertindak tanpa hak sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Selain itu, JPU menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 121 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

JPU memaparkan, terdakwa menawarkan paket perjalanan ibadah haji jalur khusus kepada korban dengan biaya Rp185 juta per orang melalui biro perjalanan PT Azwa Tours Group miliknya. Terdakwa meyakinkan korban bahwa keberangkatan menggunakan Visa Ziarah atau Sasyiah Multiple aman dan resmi.

Selain itu, terdakwa menjanjikan berbagai fasilitas, mulai dari perlengkapan ibadah, bimbingan manasik, tiket pesawat pulang-pergi, hotel, transportasi Mekkah–Madinah, pendampingan mutowif, hingga perizinan selama pelaksanaan ibadah haji.

Atas tawaran tersebut, korban menyerahkan uang sebesar Rp725 juta untuk memberangkatkan empat orang jemaah, termasuk anggota keluarganya.

Namun demikian, saat korban tiba di Arab Saudi, visa yang digunakan tidak dapat dipakai untuk pelaksanaan ibadah haji karena dilarang oleh Pemerintah Arab Saudi. Selain itu, terdakwa tidak merealisasikan sejumlah fasilitas yang telah dijanjikan.

Akibat kondisi tersebut, korban kembali mengeluarkan biaya pribadi hingga ratusan juta rupiah agar tetap dapat melaksanakan ibadah haji.

JPU juga mengungkapkan bahwa PT Azwa Tours Group tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dari Kementerian Agama Republik Indonesia.

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian korban sekitar Rp700 juta,” tegas JPU.

Reporter: Fahmi

Editor: Aas Arbi

Tags: Agus SopyandiHaji KhususKH Matin SyarkowiPenipuanpenipuan travel hajiPN Serangtravel umrah
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Bupati Maesyal Resmikan GOR dan Sekretariat KONI Kabupaten Tangerang

Next Post

Rutan Kelas IIB Serang Kembangkan Budidaya Ayam Kampung untuk Ketahanan Pangan

Next Post
Rutan Kelas IIB Serang Kembangkan Budidaya Ayam Kampung untuk Ketahanan Pangan

Rutan Kelas IIB Serang Kembangkan Budidaya Ayam Kampung untuk Ketahanan Pangan

DPW PPP Banten

DPW PPP Banten Apresiasi Keputusan DPP PPP Memberhentikan Agus dan Taj Yasin

Jumat, 30 Oktober 2026 16:52
Jonatan Christie final Hylo Open 2026

Jonatan Christie dan Tiwi/Fadia Lolos ke Final Hylo Open 2026, Indonesia Amankan Dua Tiket

Minggu, 1 November 2026 09:20
Prakiraan Cuaca Banten Sabtu 31 Oktober, Tujuh Wilayah Berpotensi Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Banten Sabtu 31 Oktober, Tujuh Wilayah Berpotensi Hujan Ringan

Sabtu, 31 Oktober 2026 07:36
Kadin Cilegon

Kadin Cilegon Perkuat Sinergi dengan Forkopimda Hadapi Gempuran Investasi

Sabtu, 31 Oktober 2026 17:06
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
pembahasan rtrw dan rdtr

Pemkab Lebak Bersama Kementerian ATR Bahas RTRW di Tiga Kecamatan

Jumat, 30 Oktober 2026 20:00
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pelantikan pengurus gerindra banten

Dasco Minta Gerindra Banten Panaskan Mesin Politik, Caleg Internal Disiapkan Turun 2027

by Yusuf Permana
Minggu, 1 November 2026 17:25
0

TANGERANG SELATAN, RADARBANTEN.CO.ID – Partai Gerindra mulai memanaskan mesin politik untuk menghadapi Pemilu 2029. Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi...

Bank Sampah kebonratu lestari

Selesaikan Persoalan Sampah dari Hulu, Pemdes Kebonratu Luncurkan Program Bank Sampah

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 1 November 2026 17:15
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Desa (Pemdes) Kebonratu, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang meluncurkan program Bank Sampah untuk menyelesaikan persoalan sampah mulai...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.