slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Tipu KH Matin Syarkowi, Pemilik Travel Haji dan Umrah Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
11-01-2026 07:38:13
in Hukum
Tipu KH Matin Syarkowi, Pemilik Travel Haji dan Umrah Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pemilik travel haji dan umrah Agus Sopyandi alias Kibuya dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. JPU menilai terdakwa terbukti menyelenggarakan ibadah haji khusus tanpa izin resmi hingga merugikan tokoh agama KH Matin Syarkowi ratusan juta rupiah.

JPU Hendra Melyana menyampaikan tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang pada Minggu, 11 Januari 2026.

Baca Juga :

Polisi Gadungan Tipu Keluarga Tahanan 

Tipu Temannya, Istri Polisi Dipenjara 

Terdakwa Kasus Penggelapan Dana Koperasi Divonis 26 Bulan, Puluhan Korban Ngamuk di PN Serang

Kenalan di Aplikasi Kencan, Motor Milik Perempuan Asal Serang Dibawa Kabur

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar JPU dalam tuntutannya.

Dalam tuntutan itu, JPU meminta majelis hakim yang diketuai Dedi Kuswara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena bertindak tanpa hak sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Selain itu, JPU menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 121 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

JPU memaparkan, terdakwa menawarkan paket perjalanan ibadah haji jalur khusus kepada korban dengan biaya Rp185 juta per orang melalui biro perjalanan PT Azwa Tours Group miliknya. Terdakwa meyakinkan korban bahwa keberangkatan menggunakan Visa Ziarah atau Sasyiah Multiple aman dan resmi.

Selain itu, terdakwa menjanjikan berbagai fasilitas, mulai dari perlengkapan ibadah, bimbingan manasik, tiket pesawat pulang-pergi, hotel, transportasi Mekkah–Madinah, pendampingan mutowif, hingga perizinan selama pelaksanaan ibadah haji.

Atas tawaran tersebut, korban menyerahkan uang sebesar Rp725 juta untuk memberangkatkan empat orang jemaah, termasuk anggota keluarganya.

Namun demikian, saat korban tiba di Arab Saudi, visa yang digunakan tidak dapat dipakai untuk pelaksanaan ibadah haji karena dilarang oleh Pemerintah Arab Saudi. Selain itu, terdakwa tidak merealisasikan sejumlah fasilitas yang telah dijanjikan.

Akibat kondisi tersebut, korban kembali mengeluarkan biaya pribadi hingga ratusan juta rupiah agar tetap dapat melaksanakan ibadah haji.

JPU juga mengungkapkan bahwa PT Azwa Tours Group tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dari Kementerian Agama Republik Indonesia.

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian korban sekitar Rp700 juta,” tegas JPU.

Reporter: Fahmi

Editor: Aas Arbi

Tags: Agus SopyandiHaji KhususKH Matin SyarkowiPenipuanpenipuan travel hajiPN Serangtravel umrah
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Bupati Maesyal Resmikan GOR dan Sekretariat KONI Kabupaten Tangerang

Next Post

Rutan Kelas IIB Serang Kembangkan Budidaya Ayam Kampung untuk Ketahanan Pangan

Related Posts

Polisi Gadungan Tipu Keluarga Tahanan 
Hukum

Polisi Gadungan Tipu Keluarga Tahanan 

by Fahmi
Minggu, 12 April 2026 08:09

Ilustrasi penangkapan polisi gadungan berinisial GG. (Foto: AI)

Read moreDetails

Tipu Temannya, Istri Polisi Dipenjara 

Terdakwa Kasus Penggelapan Dana Koperasi Divonis 26 Bulan, Puluhan Korban Ngamuk di PN Serang

Kenalan di Aplikasi Kencan, Motor Milik Perempuan Asal Serang Dibawa Kabur

Korupsi Bantuan Sapi, Guru PNS di Tirtayasa Dituntut 19 Bulan Penjara

Ambil Sabu 3 Gram untuk Diedarkan, Pria di Cilegon Ditangkap Polisi

Iming-Iming Proyek Fiktif, Haji Ucin Cs Didakwa Tipu Korban Rp1,2 Miliar

Bukti Nyata Toleransi, Kirab Lintas Agama di Kota Serang Semarakkan Ramadan dan Imlek

Tipu-tipu, Tiga Terdakwa Pasang Lowongan Kerja Palsu, Calon Pekerja PT Nikomas Rugi Rp 50 Juta

DJP: Marak Penipuan Berkedok Pajak, Waspada!

Next Post
Rutan Kelas IIB Serang Kembangkan Budidaya Ayam Kampung untuk Ketahanan Pangan

Rutan Kelas IIB Serang Kembangkan Budidaya Ayam Kampung untuk Ketahanan Pangan

Simak, Ini Cara Menjual Emas Logam Mulia Antam dengan Benar

Simak, Ini Cara Menjual Emas Logam Mulia Antam dengan Benar

El Clasico Indonesia: Persib vs Persija Siap Panaskan GBLA Sore Ini

El Clasico Indonesia: Persib vs Persija Siap Panaskan GBLA Sore Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Halal Bihalal IKABAMUS Banten, Perkuat Persaudaraan Batak Muslim di Banten

Halal Bihalal IKABAMUS Banten, Perkuat Persaudaraan Batak Muslim di Banten

Minggu, 19 April 2026 22:21

DPRD Kabupaten Serang Tak Bisa Tolak LKPJ Bupati, Hanya Bisa Beri Rekomendasi

Minggu, 19 April 2026 17:43

Gubernur Banten Ungkap 16 Persen Penduduk Merupakan Pendatang

Minggu, 19 April 2026 17:40

Kurangi Kesenjangan Banten Utara dan Selatan, Pemprov Banten Dukung KEK Tanjung Lesung

Minggu, 19 April 2026 17:30

Serap Aspirasi Warga, Polsek Cikupa Gelar Warung Bhabinkamtibmas

Minggu, 19 April 2026 17:08

Investasi Capai Rp 3,09 Triliun, Dewan Nasional KEK Kunjungi Tanjung Lesung

Minggu, 19 April 2026 16:52
Halal Bihalal IKABAMUS Banten, Perkuat Persaudaraan Batak Muslim di Banten

Halal Bihalal IKABAMUS Banten, Perkuat Persaudaraan Batak Muslim di Banten

Minggu, 19 April 2026 22:21

DPRD Kabupaten Serang Tak Bisa Tolak LKPJ Bupati, Hanya Bisa Beri Rekomendasi

Minggu, 19 April 2026 17:43

Gubernur Banten Ungkap 16 Persen Penduduk Merupakan Pendatang

Minggu, 19 April 2026 17:40

Kurangi Kesenjangan Banten Utara dan Selatan, Pemprov Banten Dukung KEK Tanjung Lesung

Minggu, 19 April 2026 17:30

Serap Aspirasi Warga, Polsek Cikupa Gelar Warung Bhabinkamtibmas

Minggu, 19 April 2026 17:08

Investasi Capai Rp 3,09 Triliun, Dewan Nasional KEK Kunjungi Tanjung Lesung

Minggu, 19 April 2026 16:52

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Halal Bihalal IKABAMUS Banten, Perkuat Persaudaraan Batak Muslim di Banten

Halal Bihalal IKABAMUS Banten, Perkuat Persaudaraan Batak Muslim di Banten

by Abdul Rozak
Minggu, 19 April 2026 22:21

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID - Ikatan Keluarga Batak Muslim (IKABAMUS) Provinsi Banten menggelar acara Halal Bihalal di Islamic Center Kota Cilegon pada...

DPRD Kabupaten Serang Tak Bisa Tolak LKPJ Bupati, Hanya Bisa Beri Rekomendasi

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 19 April 2026 17:43

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Isu penolakan terhadap Laporan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Serang tahun 2025 pada pelaksanaan Rapat Pansus LKPJ DPRD...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak