SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pemilik travel haji dan umrah Agus Sopyandi alias Kibuya dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. JPU menilai terdakwa terbukti menyelenggarakan ibadah haji khusus tanpa izin resmi hingga merugikan tokoh agama KH Matin Syarkowi ratusan juta rupiah.
JPU Hendra Melyana menyampaikan tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang pada Minggu, 11 Januari 2026.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar JPU dalam tuntutannya.
Dalam tuntutan itu, JPU meminta majelis hakim yang diketuai Dedi Kuswara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena bertindak tanpa hak sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Selain itu, JPU menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 121 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
JPU memaparkan, terdakwa menawarkan paket perjalanan ibadah haji jalur khusus kepada korban dengan biaya Rp185 juta per orang melalui biro perjalanan PT Azwa Tours Group miliknya. Terdakwa meyakinkan korban bahwa keberangkatan menggunakan Visa Ziarah atau Sasyiah Multiple aman dan resmi.
Selain itu, terdakwa menjanjikan berbagai fasilitas, mulai dari perlengkapan ibadah, bimbingan manasik, tiket pesawat pulang-pergi, hotel, transportasi Mekkah–Madinah, pendampingan mutowif, hingga perizinan selama pelaksanaan ibadah haji.
Atas tawaran tersebut, korban menyerahkan uang sebesar Rp725 juta untuk memberangkatkan empat orang jemaah, termasuk anggota keluarganya.
Namun demikian, saat korban tiba di Arab Saudi, visa yang digunakan tidak dapat dipakai untuk pelaksanaan ibadah haji karena dilarang oleh Pemerintah Arab Saudi. Selain itu, terdakwa tidak merealisasikan sejumlah fasilitas yang telah dijanjikan.
Akibat kondisi tersebut, korban kembali mengeluarkan biaya pribadi hingga ratusan juta rupiah agar tetap dapat melaksanakan ibadah haji.
JPU juga mengungkapkan bahwa PT Azwa Tours Group tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dari Kementerian Agama Republik Indonesia.
“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian korban sekitar Rp700 juta,” tegas JPU.
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi











