• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Bongkar Penyelundupan Motor Curian Menggunakan Bus, Polda Banten Tetapkan Enam Orang Tersangka

Fahmi by Fahmi
Minggu, 15 Februari 2026 19:06
in Hukum
Polda Banten

Barang bukti motor yang diduga kuat hasil curian di Polda Banten

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyelundupan motor yang diduga curian menggunakan bus di daerah Pulomerak, Kota Cilegon, Senin 19 Januari 2026.

Keenam tersangka tersebut diduga kuat telah berkomplot mengirim motor curian menuju daerah di Pulau Sumatera. Dari pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan belasan motor tanpa dokumen lengkap.

RelatedPosts

Seret PJR Polda Banten

Seret Anggota PJR Hingga Alami Luka Berat, Sejoli Ditangkap Polda Banten

Sabtu, 7 November 2026 09:40
rpm amankan dua orang pembeli obat keras

Warga dan RPM Amankan Dua Pembeli Obat Keras, Minta Polres Pandeglang Usut Tuntas

Sabtu, 7 November 2026 07:42
Korupsi PT ABM

Kejati Banten Bakal Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PT ABM Rp 6,82 Miliar

Rabu, 4 November 2026 16:03
Polresta Serang Kota

Cabuli Siswi TK, Guru SMK di Kota Serang Ditangkap Polisi

Rabu, 4 November 2026 14:56

Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, kasus ini terbongkar atas adanya laporan yang diterima petugas Unit II Subdit III Jatanras.

Dari informasi tersebut, petugas sekira pukul 20.00 WIB tepatnya di Jalan Pelabuhan Merak, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon mendatangi lokasi yang disebutkan.

Di lokasi, petugas menemukan 16 motor yang siap dikirim ke Sumatera. “Dalam penyelidikan tersebut, tim menemukan sebanyak 16 unit kendaraan roda dua yang diangkut menggunakan satu unit bus Mercedes-Benz warna hijau. Kendaraan-kendaraan itu diduga merupakan hasil tindak kejahatan karena tidak disertai dokumen kepemilikan yang sah,” katanya, Minggu 15 Februari 2026.

Selain mengamankan belasan motor dan satu unit bus, petugas menangkap empat orang tersangka. Mereka, IP (40), AP (35), SA (48), dan AS (41). IP dan AP diketahui berperan sebagai sopir bus, sedangkan SA dan AS bertugas sebagai kondektur yang turut mengangkut kendaraan tersebut.

“Setelah menangkap empat orang tersangka ini kami masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang turut terlibat,” ujar perwira menengah Polri ini.

Dalam pengembangan tersebut, petugas berhasil mengamankan RA (28) yang diduga berperan sebagai mediator pengirim motor dengan sopir bus. RA ditangkap pada Selasa, 3 Februari 2026.

“Setelah RA berhasil ditangkap, kami juga pada 11 Februari 2026 mengamankan lagi tersangka lain berinisial SI (41). Peran SI ini diduga sebagai penjual motor,” kata Dian.

Dian menyebut, dari belasan motor tersebut, lima diantaranya masih berstatus pembiayaan atau belum lunas di sejumlah perusahaan pembiayaan.

“Adira Finance satu unit motor Honda Vario, MUF Finance satu unit Honda CBR, BUF Finance satu unit Honda Beat dan FIF Finance dua unit Honda Beat,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dari kasus tersebut, ke-enam tersangka dijerat Pasal 486 KUHPidana juncto Pasal 21 KUHPidana, Pasal 591 KUHPidana, dan Pasal 36 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. “Ancaman pidananya paling lama empat tahun,” tuturnya.

Editor Daru

Tags: Dian SetyawanDitreskrimum Polda BantenMotor Financepenyelundupan motor
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Cipayung Plus Banten Kritisi Satu Tahun Kepemimpinan Andra–Dimyati

Next Post

PUPR Tambal Jalan Pakai Paving Block, Eri Suhaeri Minta Masyarakat Jangan Kaget

Next Post
DPRD

PUPR Tambal Jalan Pakai Paving Block, Eri Suhaeri Minta Masyarakat Jangan Kaget

Mutasi Polda Banten

Tak Hanya Kapolresta Serang Kota, Dansat Brimob dan Direktur Resnarkoba Polda Banten Juga Diganti

Rabu, 4 November 2026 16:46
Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional

Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional, Raih Juara 3 Kompetisi Video Pembelajaran Minerba 2026

Kamis, 5 November 2026 16:17
serapan pupuk subsidi

Serapan Pupuk Subsidi Banten Belum Optimal, Petani Terkendala Cuaca dan Pendataan

Jumat, 6 November 2026 20:06
dprd lebak

Dilaporkan ke Polda Banten Soal Penipuan, Ini Kata Ade Adriana Ketua Komisi II DPRD Lebak

Kamis, 5 November 2026 16:27
Hari Ke-12 Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Sasar Dua Lokasi di Cikupa

Hari Ke-12 Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Sasar Dua Lokasi di Cikupa

Jumat, 6 November 2026 12:42
Hasil Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Banten 2026, Pemkab Pandeglang dan Lebak Gagal Raih Predikat Informatif

Hasil Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Banten 2026, Pemkab Pandeglang dan Lebak Gagal Raih Predikat Informatif

Jumat, 6 November 2026 12:04
Warga Keluhkan Pelayanan Akta Kelahiran di Pakuhaji Tangerang, Aktivis Sebut Maladministrasi

Warga Keluhkan Pelayanan Akta Kelahiran di Pakuhaji Tangerang, Aktivis Sebut Maladministrasi

Jumat, 6 November 2026 06:32

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

pembangunan jalan poros desa di Lebak

42 Titik Jalan Poros Desa di Lebak Dibangun

by Nurabidin
Sabtu, 7 November 2026 14:46
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - ‎Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak memiliki komitmen untuk terus menuntaskan pembangunan infrastruktur poros jalan desa. Hal ini juga...

city branding kabupaten lebak

Pemkab Lebak Belajar City Branding ke Banyuwangi

by Nurabidin
Sabtu, 7 November 2026 14:30
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat 6...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.