SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyelundupan motor yang diduga curian menggunakan bus di daerah Pulomerak, Kota Cilegon, Senin 19 Januari 2026.
Keenam tersangka tersebut diduga kuat telah berkomplot mengirim motor curian menuju daerah di Pulau Sumatera. Dari pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan belasan motor tanpa dokumen lengkap.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, kasus ini terbongkar atas adanya laporan yang diterima petugas Unit II Subdit III Jatanras.
Dari informasi tersebut, petugas sekira pukul 20.00 WIB tepatnya di Jalan Pelabuhan Merak, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon mendatangi lokasi yang disebutkan.
Di lokasi, petugas menemukan 16 motor yang siap dikirim ke Sumatera. “Dalam penyelidikan tersebut, tim menemukan sebanyak 16 unit kendaraan roda dua yang diangkut menggunakan satu unit bus Mercedes-Benz warna hijau. Kendaraan-kendaraan itu diduga merupakan hasil tindak kejahatan karena tidak disertai dokumen kepemilikan yang sah,” katanya, Minggu 15 Februari 2026.
Selain mengamankan belasan motor dan satu unit bus, petugas menangkap empat orang tersangka. Mereka, IP (40), AP (35), SA (48), dan AS (41). IP dan AP diketahui berperan sebagai sopir bus, sedangkan SA dan AS bertugas sebagai kondektur yang turut mengangkut kendaraan tersebut.
“Setelah menangkap empat orang tersangka ini kami masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang turut terlibat,” ujar perwira menengah Polri ini.
Dalam pengembangan tersebut, petugas berhasil mengamankan RA (28) yang diduga berperan sebagai mediator pengirim motor dengan sopir bus. RA ditangkap pada Selasa, 3 Februari 2026.
“Setelah RA berhasil ditangkap, kami juga pada 11 Februari 2026 mengamankan lagi tersangka lain berinisial SI (41). Peran SI ini diduga sebagai penjual motor,” kata Dian.
Dian menyebut, dari belasan motor tersebut, lima diantaranya masih berstatus pembiayaan atau belum lunas di sejumlah perusahaan pembiayaan.
“Adira Finance satu unit motor Honda Vario, MUF Finance satu unit Honda CBR, BUF Finance satu unit Honda Beat dan FIF Finance dua unit Honda Beat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dari kasus tersebut, ke-enam tersangka dijerat Pasal 486 KUHPidana juncto Pasal 21 KUHPidana, Pasal 591 KUHPidana, dan Pasal 36 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. “Ancaman pidananya paling lama empat tahun,” tuturnya.
Editor Daru











