PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Implementasi Program Nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pandeglang mendapat sorotan dari Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Pandeglang.
KNPI menilai terdapat praktik penyimpangan dalam operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang diduga melibatkan oknum pejabat daerah hingga anggota legislatif, Kamis 19 Februari 2026.
Sekretaris Umum DPD KNPI Pandeglang 2025–2029, Entis Sumantri, yang akrab disapa Tayo, menegaskan, program MBG yang seharusnya meningkatkan kualitas gizi masyarakat justru disalahgunakan sebagai ladang bisnis bagi sebagian oknum.
“Program ini harus dikawal agar manfaatnya dirasakan langsung masyarakat, bukan oleh segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Tayo.
Tayo memaparkan sejumlah temuan di lapangan, antara lain dugaan praktik jual-beli titik lokasi SPPG dan rendahnya kualitas serta kuantitas menu yang diterima penerima manfaat. Selain itu, operasional dapur SPPG dianggap dipaksakan meski belum memenuhi standar Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Badan Gizi Nasional (BGN).
“Kami melihat banyak dapur SPPG beroperasi meski belum layak secara aturan BGN. Ini berdampak langsung terhadap kualitas gizi yang diterima masyarakat,” jelasnya.
DPD KNPI Pandeglang menilai persoalan semakin serius karena dugaan keterlibatan anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, DPRD Provinsi Banten, hingga DPR RI dalam pengelolaan SPPG. Para oknum tersebut diduga menjabat sebagai Person in Charge (PIC), mitra rekanan, atau pemilik yayasan yang mengelola anggaran MBG.
“Kami telah mengantongi nama-nama pejabat dan anggota DPR yang terlibat. Ini jelas konflik kepentingan karena wakil rakyat seharusnya mengawasi, bukan bermain di dalamnya,” tegas Tayo.
Ia menambahkan, praktik ini termasuk bentuk abuse of power yang merugikan masyarakat dan menyalahi etika pejabat publik.
DPD KNPI menegaskan keterlibatan pejabat dan wakil rakyat dalam bisnis anggaran pemerintah melanggar sejumlah regulasi, antara lain, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 12 huruf i). Selanjutnya, Peraturan Badan Gizi Nasional terkait standar dapur SPPG dan prosedur operasional MBG dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
DPD KNPI mendesak Badan Gizi Nasional, aparat penegak hukum, dan Badan Kehormatan DPRD untuk memeriksa dugaan jual-beli titik SPPG dan keterlibatan oknum pejabat dalam Program MBG. KNPI juga menuntut evaluasi menyeluruh terhadap seluruh SPPG, yayasan, dan KSPPG/SPPI, serta pencopotan dan pemrosesan pihak yang terbukti menyalahgunakan program.
“Kami menemukan banyak dapur SPPG yang belum memenuhi standar Foodtray 304 bersertifikat SUCOFINDO dan BGN. Ini harus menjadi perhatian serius,” ujarnya.
Tayo menegaskan KNPI akan mendorong laporan ini hingga ke tingkat kabupaten, provinsi, bahkan kementerian, jika perlu dilakukan aksi pengawalan di Istana Presiden dan Badan Gizi Nasional.
“Kami mengajak seluruh elemen mahasiswa, pemuda, dan organisasi masyarakat untuk mengawal program ini agar manfaatnya benar-benar dirasakan rakyat, khususnya di Pandeglang,” tutup Tayo.
Editor: Mastur Huda











