SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Abdul Muhammad Husni warga Ciwandan, Kota Cilegon kini harus berhadapan dengan hukum. Ia didakwa menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, kasus tersebut bermula pada Jumat, 22 Agustus 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, saat terdakwa berada di rumahnya di Jalan Sunan Derajat, Lingkungan Karang Jetak, Kelurahan Banjar Negara, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.
Saat itu terdakwa dihubungi seseorang bernama Deni Lele (DPO) melalui pesan WhatsApp. Deni menawarkan sabu kepada terdakwa untuk dipakai secara gratis.
“Terdakwa kemudian menerima tawaran tersebut setelah Deni Lele mengirimkan lokasi tempat penyimpanan sabu. Setelah mengambil barang tersebut, terdakwa pulang ke rumah dan menggunakannya sendiri,” kata JPU dikutip Selasa 10 Maret 2026.
Keesokan harinya atau pada Sabtu 23 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, Deni Lele kembali menghubungi terdakwa dan menawarkan pekerjaan untuk mengedarkan sabu miliknya.
Deni meminta terdakwa agar mengambil sabu seberat sekitar 3 gram dan memecahnya menjadi beberapa paket untuk diedarkan.
Sebagai imbalan, terdakwa dijanjikan upah Rp500 ribu apabila sabu tersebut berhasil terjual.
Tawaran tersebut membuat terdakwa tertarik. Ia lantas mengambil narkotika golongan satu bukan tanaman tersebut di Lingkungan Masigit, RT 002 RW 003, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
“Namun sebelum sempat mengambil sabu tersebut, terdakwa lebih dulu diamankan oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten yang sedang melakukan penyelidikan,” kata JPU.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan telepon genggam merek Vivo warna merah milik terdakwa yang berisi peta lokasi penyimpanan sabu.
Berdasarkan petunjuk tersebut, petugas kemudian menemukan satu bungkus rokok merek LATO warna kuning yang berisi satu plastik klip berisi kristal putih diduga sabu.
Barang bukti tersebut memiliki berat bruto sekitar 3,50 gram dan berat netto 2,6095 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium tanggal 22 September 2025, barang bukti yang diamankan tersebut positif mengandung metamfetamina, yang termasuk Narkotika Golongan I dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Di hadapan penyidik, terdakwa mengakui sabu tersebut merupakan milik Deni Lele dan akan diambil untuk diedarkan kembali.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi

