• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Berawal dari Konsumsi Sabu Gratis, Warga Ciwandan Cilegon Jadi Pengedar

Fahmi by Fahmi
Selasa, 10 Maret 2026 20:26
in Berita Utama, Kabupaten Serang
Berawal dari Konsumsi Sabu Gratis, Warga Ciwandan Cilegon Jadi Pengedar

Ilustrasi pengedar sabu ditangkap (iStock)

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Abdul Muhammad Husni warga Ciwandan, Kota Cilegon kini harus berhadapan dengan hukum. Ia didakwa menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

RelatedPosts

Munas X IWAPI 2026, Tatyana Sentani Sutara Ditetapkan sebagai Calon Tunggal Ketua Umum

Munas X IWAPI 2026, Tatyana Sentani Sutara Ditetapkan sebagai Calon Tunggal Ketua Umum

Kamis, 29 Oktober 2026 20:27
Kinerja Komisi II DPRD Tangsel 2026

Komisi II DPRD Tangsel Gelar 17 Audiensi dan Delapan Kunjungan Pengawasan hingga Oktober 2026

Kamis, 29 Oktober 2026 18:38
Pelebaran Jalan Raya SBM

DED Pelebaran Jalan Raya SBM Rampung, Pemkab Serang Segera Data Lahan Terdampak

Kamis, 29 Oktober 2026 18:32
Korupsi PT ABM

Kejati Banten Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT ABM Rp6,82 Miliar

Kamis, 29 Oktober 2026 18:27

Dalam surat dakwaan dijelaskan, kasus tersebut bermula pada Jumat, 22 Agustus 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, saat terdakwa berada di rumahnya di Jalan Sunan Derajat, Lingkungan Karang Jetak, Kelurahan Banjar Negara, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.

Saat itu terdakwa dihubungi seseorang bernama Deni Lele (DPO) melalui pesan WhatsApp. Deni menawarkan sabu kepada terdakwa untuk dipakai secara gratis.

“Terdakwa kemudian menerima tawaran tersebut setelah Deni Lele mengirimkan lokasi tempat penyimpanan sabu. Setelah mengambil barang tersebut, terdakwa pulang ke rumah dan menggunakannya sendiri,” kata JPU dikutip Selasa 10 Maret 2026.

Keesokan harinya atau pada Sabtu 23 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, Deni Lele kembali menghubungi terdakwa dan menawarkan pekerjaan untuk mengedarkan sabu miliknya.

Deni meminta terdakwa agar mengambil sabu seberat sekitar 3 gram dan memecahnya menjadi beberapa paket untuk diedarkan.

Sebagai imbalan, terdakwa dijanjikan upah Rp500 ribu apabila sabu tersebut berhasil terjual.

Tawaran tersebut membuat terdakwa tertarik. Ia lantas mengambil narkotika golongan satu bukan tanaman tersebut di Lingkungan Masigit, RT 002 RW 003, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

“Namun sebelum sempat mengambil sabu tersebut, terdakwa lebih dulu diamankan oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten yang sedang melakukan penyelidikan,” kata JPU.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan telepon genggam merek Vivo warna merah milik terdakwa yang berisi peta lokasi penyimpanan sabu.

Berdasarkan petunjuk tersebut, petugas kemudian menemukan satu bungkus rokok merek LATO warna kuning yang berisi satu plastik klip berisi kristal putih diduga sabu.

Barang bukti tersebut memiliki berat bruto sekitar 3,50 gram dan berat netto 2,6095 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium tanggal 22 September 2025, barang bukti yang diamankan tersebut positif mengandung metamfetamina, yang termasuk Narkotika Golongan I dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Di hadapan penyidik, terdakwa mengakui sabu tersebut merupakan milik Deni Lele dan akan diambil untuk diedarkan kembali.

Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi

Tags: Narkotika sabuPengadilan Negeri Serangpengedar sabuPolda Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Tol Tangerang-Merak Bak “Jalur Maut”, DPRD Banten Bakal Panggil Pengelola

Next Post

Bupati Tangerang Sampaikan Capaian Satu Tahun Jabatannya di Pendopo

Next Post
Bupati Tangerang Sampaikan Capaian Satu Tahun Jabatannya di Pendopo

Bupati Tangerang Sampaikan Capaian Satu Tahun Jabatannya di Pendopo

Penipuan Investasi arisan

Tipu Puluhan Korban, Tersangka Arisan Fiktif Rp 2,8 Miliar Ditahan Polda Banten

Kamis, 29 Oktober 2026 09:04
Tutup Usia, Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Ternyata Mengidap Sakit Ini

Tutup Usia, Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Ternyata Mengidap Sakit Ini

Rabu, 28 Oktober 2026 11:47
Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Tutup Usia

Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Tutup Usia

Selasa, 27 Oktober 2026 10:07
Pembangunan Makodim Tangsel

Pangdam Jaya Apresiasi Pemkot Tangsel Dukung Pembangunan Makodim

Rabu, 28 Oktober 2026 14:22
Polresta Serang Kota Gelar Operasi Patuh Maung di Dua Lokasi Hari Ini, Disini Tempatnya

Polresta Serang Kota Gelar Operasi Patuh Maung di Dua Lokasi Hari Ini, Disini Tempatnya

Selasa, 27 Oktober 2026 09:45
Hari Ketiga Operasi Patuh Maung 2026, Polda Banten Gelar Operasi di Empat Lokasi Ini

Hari Ketiga Operasi Patuh Maung 2026, Polda Banten Gelar Operasi di Empat Lokasi Ini

Rabu, 28 Oktober 2026 11:54
Dua pejabat Pandeglang pensiun

Bupati Pandeglang Dewi Setiani Lepas Dua Pejabat yang Memasuki Masa Pensiun

Kamis, 29 Oktober 2026 15:08

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Munas X IWAPI 2026, Tatyana Sentani Sutara Ditetapkan sebagai Calon Tunggal Ketua Umum

Munas X IWAPI 2026, Tatyana Sentani Sutara Ditetapkan sebagai Calon Tunggal Ketua Umum

by Redaksi
Kamis, 29 Oktober 2026 20:27
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID - Tatyana Sentani Sutara ditetapkan sebagai calon tunggal Ketua Umum DPP Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) periode 2026-2031. Penetapan...

1% Sharing KRAKATAU POSCO Ubah Rumah Masyarakat Jadi Layak Huni

1% Sharing KRAKATAU POSCO Ubah Rumah Masyarakat Jadi Layak Huni

by Bayu Mulyana
Kamis, 29 Oktober 2026 18:57
0

CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID –  Kediaman milik Faikoh, warga Kampung Kebanjiran, Kelurahan Kubangsari, Kecamatan Ciwandan diubah menjadi rumah layak huni melalui program volunteer...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.