TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Wali Kota Tangerang Sselatan (Tangsel), Benyamin Davnie menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan wajib melaporkan setiap pemberian yang nilainya di atas Rp1,5 juta melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
Ia menjelaskan, gratifikasi dapat terjadi ketika seorang pejabat menerima pemberian yang melebihi ketentuan namun tidak melaporkannya kepada UPG. Saat ini batas nilai pemberian yang harus dilaporkan adalah di atas Rp1,5 juta.
Benyamin juga menegaskan bahwa Pemkot Tangsel telah memiliki Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang berada di bawah koordinasi Inspektorat.
Unit tersebut berfungsi sebagai tempat konsultasi bagi ASN apabila menemukan atau menerima pemberian yang berpotensi menjadi gratifikasi.
“Kalau ada hal-hal yang meragukan silakan berkonsultasi ke UPG kita karena sudah ada orang-orang yang ditunjuk untuk menangani hal tersebut,” jelasnya, Rabu 13 Maret 2026.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agung S Pambudi











