KOTA TANGSEL – Pemerintah Kota Tangsel memastikan tidak akan menggelar operasi yustisi terhadap pendatang baru pasca Lebaran 2026.
Meski demikian, para pendatang tetap diminta untuk tertib administrasi dengan melapor ke lingkungan setempat.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, urbanisasi ke wilayah Tangsel merupakan hal yang tidak bisa dilarang. Namun, ia mengingatkan agar setiap pendatang baru segera melapor ke RT dan RW.
“Kalau pun ada masyarakat yang datang ke Tangerang Selatan, paling tidak mereka melaporkan diri ke RT dan RW setempat,” ujar Benyamin, Selasa 24 Maret 2026.
Menurutnya, pelaporan tersebut penting untuk memudahkan pendataan administrasi kependudukan serta mempermudah pemerintah dalam memberikan pelayanan apabila terjadi sesuatu.
“Pencatatan ini penting supaya kalau ada apa-apa bisa kita tangani dengan baik,” jelasnya.
Benyamin menegaskan, Pemkot Tangsel tidak akan melakukan razia atau operasi khusus bagi para pendatang.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk keterbukaan daerah terhadap masyarakat yang ingin mencari peluang hidup.
Meski begitu, ia tetap mengimbau agar para pendatang membawa dokumen kependudukan yang lengkap, seperti KTP dan dokumen pendukung lainnya, guna menghindari kendala administratif.
Selain itu, kehadiran pendatang baru diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya di sektor informal dan usaha kecil.
“Tidak bisa dilarang, tapi kami berharap perekonomian di daerah juga bisa berkembang dengan kehadiran mereka,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak











