LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Sebanyak 410.925 jiwa/orang atau 52,96 persen warga Kabupaten Lebak tercatat belum memiliki buku nikah dari 775. 988 orang.
Sementara warga Lebak yang tercatat telah memiliki buku nikah sebanyak 365.063 orang atau 47,04 persen.
Tercatat penyumbang tertinggi warga yang belum memiliki akta nikah beradal daei wilayah Lebak selatan yaitu Kecamayan Cigemblong, Cihara dan Wanasalam.
Kecamatan Cigemblong, paling banyak pasangan yang belum memikiki akta nikah yaitu 76,52 persen.
Dimana, dari, 13.671 orang yang baru memiliki akta nikah sebanyak 3.231 orang. Sementara 10.530 orang belum memiliki surat akta nikah.
Selanjutnya, Kecamatan Cihara. Dari 20.188 orang, yang telah mengantongi akta nikah baru 30, persen atau 6.107 orang. Sementara sisanya 14.081 orang belum memiliki akta nikah.
Kecamatan Wanasalam dari 32.976 orang yang tercatat belum memiliki akta nikah sebanyak 22.764 orang atau 69,3 persen. Sementara yang telah memiliki akta nikah sebanyak 10.212 orang.
Kepala Dinas Kependdukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lebak Ahmad Nur mengatakan, lantaran masih tingginya warga belum memiliki buku akta nikah, pihaknya terus berkolaborasi dengan Pengadilan Agama Rangkasbitung maupun Kementerian agama Lebak mengadakan Isbat nikah maupun sosialisasi begitu pentingnya sebuah pernikahan memiliki akta nikah atau tercatat dalam domumen lembaran negara.
“Dengan memiliki dokumen sah seperti buku nikah, status pernikahan mereka sah di mata hukum dan kebutuhan dasar serta mendapat perlindungan hukum sebagai warga negara,” ujarnya, Jumat 13 Maret 2026.
Dia mengakui kegiatan isbat nikah oleh pengadilan agama yang berkolaborasi dengan Kemenag dan Pemkab Lebak, belum bisa mendongkrak terlalu tinggi kepemilikan buku nikah.
“Soalnya per kegiatan paling banyak sekitar 200 pasangan. Itu pun dilaksanakn setahun paling banyak tiga kali,” ujarnya.
Dia mengatakan, beberapa faktor penyebab puluhan ribu warga Kabupaten Lebak yang belum memiliki buku nikah diantaranya masih menganggap buku nikah tidak begitu penting, masih menjadi adat budaya di sebuah perkampungan maupun malas mengurus kelengkapan persyaratan dan ada juga faktor pernikahan di bawah umur.
“Pernikahan siri dianggap lebih cepat asal syah di mata agama, ada juga karena tidak memiliki biaya. Malah sekarang, banyak masyarakat yang baru mau nikah memanfaatkan isbat nikah untuk melegalkan pernikahannya, jadi mereka kawin sirih dulu aja nanti pas ada isbat nikah ikut. Sehingga, tidak bisa mengurangi jumlah yang belum punya surat nikah, malah menambah,” tukasnya.
Reporter: nurabidin
Editor: Agung S Pambudi











