slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Petugas Gagalkan Penyelundupan 742 Burung di Pelabuhan Merak

Fahmi by Fahmi
13-03-2026 21:23:32
in Berita Utama, Cilegon
Petugas Gagalkan Penyelundupan 742 Burung di Pelabuhan Merak

Ilustrasi Burung yang diselundupkan (iStock)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – sebanyak 742 burung tanpa dokumen yang dibawa dari Bandar Lampung, Provinsi Lampung gagal diselundupkan ke wilayah Serang. Ratusan burung tersebut diamankan dalam sebuah mobil di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten.

Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, ratusan burung tersebut dibawa oleh sopir travel Eko Wahyudi. Kasus ini bermula pada Selasa, 29 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca Juga :

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Tipu Dokter Rp1 Miliar dengan Modus Taruna Akpol, Abah Jempol Dituntut 3,5 tahun Penjara

Polres Cilegon Tangkap Pengedar Tembakau Gorila

Ketahuan Pasang Kamera di Kamar Mandi, Pria di Serang Aniaya Kakak Tiri

Pada saat itu saksi Suwilo, pengelola travel, dihubungi seseorang bernama Basuki yang berencana mengirim burung dari Bandar Lampung ke Serang.

“Burung tersebut rencananya diambil di depan kios sembako di Jalan Terusan Ryacudu, Kota Baru, Bandar Lampung dan dikirim kepada seorang pembeli bernama Gilang yang berada di Warung Mie Aceh di sebelah Indomaret Patung Serang Timur,” kata JPU dikutip dalam surat dakwaannya dikutip Jumat 13 Maret 2026.

Permintaan tersebut kemudian diteruskan kepada terdakwa Eko Wahyudi yang diminta mengambil paket burung tersebut. Dengan menggunakan mobil Daihatsu Luxio dengan nomor polisi BE 1564 RE, terdakwa kemudian mengambil sebanyak 742 ekor burung di Bandar Lampung.

Ratusan burung tersebut terdiri dari berbagai jenis. Diantaranya, gagak pohon abu, jalak kebo, kepodang, cucak jenggot, poksay mandarin dan ekek geling jawa. Setelah dimasukkan ke dalam kendaraan, terdakwa kemudian membawa ratusan burung tersebut menuju Serang tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan pemerintah.

“Terdakwa juga tidak melaporkan atau menyerahkan media pembawa tersebut kepada pejabat karantina untuk dilakukan tindakan karantina maupun pengawasan,” ungkap JPU.

Saat tiba di Pelabuhan Penyeberangan Merak pada 30 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, kendaraan yang dikemudikan terdakwa dihentikan oleh petugas Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 742 ekor burung di dalam kendaraan. Namun terdakwa tidak dapat menunjukkan sertifikat kesehatan hewan maupun dokumen karantina lainnya.

“Karena tidak dilengkapi dokumen resmi serta tidak dilaporkan kepada petugas karantina, terdakwa akhirnya diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 88 huruf a dan huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi

Tags: Burung DiselundupkanPelabuhan MerakPengadilan Negeri Serangpenyelundupan burung
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Libur Idul Fitri RSUD Adjidarmo Siagakan Dokter dan Perawat 24 Jam

Next Post

Jelang Buka Puasa, Wisatawan Asal Tangerang Terseret Ombak di Pandeglang

Related Posts

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara
Berita Utama

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara

by Fahmi
Minggu, 24 Mei 2026 07:07

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Edy Junaedy, karyawan PT Pelabuhan Indonesia, dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri...

Read moreDetails

Tipu Dokter Rp1 Miliar dengan Modus Taruna Akpol, Abah Jempol Dituntut 3,5 tahun Penjara

Polres Cilegon Tangkap Pengedar Tembakau Gorila

Ketahuan Pasang Kamera di Kamar Mandi, Pria di Serang Aniaya Kakak Tiri

Edarkan Sabu Lewat Instagram, ya Ditangkap

Lelang Aset Disoal, Tiga Warga Gugat Bank BCA ke Pengadilan Negeri Serang

Kadis Koperasi UKM Cilegon Digugat Rp4,5 Miliar Akibat Sengketa Pengelolaan Pasar Tegal Bunder

Dijanjikan Tembakau Gorila, Pria di Kota Serang Dikeroyok Empat Remaja yang Mengaku Sebagai Polisi

Sopir Lepas Diduga Gelapkan Muatan, PT Arya Transko Logistik Rugi Rp 204,8 Juta

Pencurian Sepatu Adidas, Tiga Karyawan PT Nikomas Gemilang Dituntut 15 Bulan Penjara

Next Post
Jelang Buka Puasa, Wisatawan Asal Tangerang Terseret Ombak di Pandeglang

Jelang Buka Puasa, Wisatawan Asal Tangerang Terseret Ombak di Pandeglang

Pasar Ciputat Disorot Komisi II DPRD Tangsel: Parkir Liar, Harga Cabai dan PKL Jadi Masalah

Pasar Ciputat Disorot Komisi II DPRD Tangsel: Parkir Liar, Harga Cabai dan PKL Jadi Masalah

OJK Banten Tingkatkan Keuangan Berbasis Syariah di Carita, Pandeglang

OJK Banten Tingkatkan Keuangan Berbasis Syariah di Carita, Pandeglang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kesepakatan Studi Bersama Pertamina

Pertamina, ExxonMobil, SK Innovation dan SK Earthon Teken Kesepakatan Studi Bersama

Senin, 25 Mei 2026 18:44
Pungli Pertanahan Kota Serang

Kasus Dugaan Pungli Pertanahan Kota Serang, Penyidik Kejari Temukan Rekapan Uang

Senin, 25 Mei 2026 16:14
Ledakan di PT MCCI Cilegon

BREAKING NEWS! Diduga Terjadi Ledakan di PT MCCI Cilegon, Asap Putih Mengepul Tebal

Senin, 25 Mei 2026 15:35
Ketua Golkar Cilegon

Jabat Plt DPD Golkar Cilegon, Ratu Amalia Pastikan Program Partai Tetap Berjalan

Senin, 25 Mei 2026 15:29
SMP Islam Pariskian

Penuh Haru dan Bangga, SMP Islam Pariskian Wisuda 76 Siswa

Senin, 25 Mei 2026 15:13
Warga Anyar dan Cinangka Keluhkan PJU dan Sampah, Mohammad Wahyu Agusti Siap Kawal ke Pemkab Serang

Warga Anyar dan Cinangka Keluhkan PJU dan Sampah, Mohammad Wahyu Agusti Siap Kawal ke Pemkab Serang

Senin, 25 Mei 2026 12:54
Kesepakatan Studi Bersama Pertamina

Pertamina, ExxonMobil, SK Innovation dan SK Earthon Teken Kesepakatan Studi Bersama

Senin, 25 Mei 2026 18:44
Pungli Pertanahan Kota Serang

Kasus Dugaan Pungli Pertanahan Kota Serang, Penyidik Kejari Temukan Rekapan Uang

Senin, 25 Mei 2026 16:14
Ledakan di PT MCCI Cilegon

BREAKING NEWS! Diduga Terjadi Ledakan di PT MCCI Cilegon, Asap Putih Mengepul Tebal

Senin, 25 Mei 2026 15:35
Ketua Golkar Cilegon

Jabat Plt DPD Golkar Cilegon, Ratu Amalia Pastikan Program Partai Tetap Berjalan

Senin, 25 Mei 2026 15:29
SMP Islam Pariskian

Penuh Haru dan Bangga, SMP Islam Pariskian Wisuda 76 Siswa

Senin, 25 Mei 2026 15:13
Warga Anyar dan Cinangka Keluhkan PJU dan Sampah, Mohammad Wahyu Agusti Siap Kawal ke Pemkab Serang

Warga Anyar dan Cinangka Keluhkan PJU dan Sampah, Mohammad Wahyu Agusti Siap Kawal ke Pemkab Serang

Senin, 25 Mei 2026 12:54

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kesepakatan Studi Bersama Pertamina

Pertamina, ExxonMobil, SK Innovation dan SK Earthon Teken Kesepakatan Studi Bersama

by Agung S Pambudi
Senin, 25 Mei 2026 18:44

TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID— PT Pertamina Hulu Energi (PHE) bersama ExxonMobil Low Carbon Solutions Indonesia Limited, SK Innovation dan SK Earthon menandatangani Joint...

Pungli Pertanahan Kota Serang

Kasus Dugaan Pungli Pertanahan Kota Serang, Penyidik Kejari Temukan Rekapan Uang

by Fahmi
Senin, 25 Mei 2026 16:14

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Penyidik Kejari Serang menemukan rekapan atau catatan penerimaan uang dugaan pungutan liar (pungli) di Kantor Pertanahan (Kantan)...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak