SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – sebanyak 742 burung tanpa dokumen yang dibawa dari Bandar Lampung, Provinsi Lampung gagal diselundupkan ke wilayah Serang. Ratusan burung tersebut diamankan dalam sebuah mobil di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten.
Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, ratusan burung tersebut dibawa oleh sopir travel Eko Wahyudi. Kasus ini bermula pada Selasa, 29 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.
Pada saat itu saksi Suwilo, pengelola travel, dihubungi seseorang bernama Basuki yang berencana mengirim burung dari Bandar Lampung ke Serang.
“Burung tersebut rencananya diambil di depan kios sembako di Jalan Terusan Ryacudu, Kota Baru, Bandar Lampung dan dikirim kepada seorang pembeli bernama Gilang yang berada di Warung Mie Aceh di sebelah Indomaret Patung Serang Timur,” kata JPU dikutip dalam surat dakwaannya dikutip Jumat 13 Maret 2026.
Permintaan tersebut kemudian diteruskan kepada terdakwa Eko Wahyudi yang diminta mengambil paket burung tersebut. Dengan menggunakan mobil Daihatsu Luxio dengan nomor polisi BE 1564 RE, terdakwa kemudian mengambil sebanyak 742 ekor burung di Bandar Lampung.
Ratusan burung tersebut terdiri dari berbagai jenis. Diantaranya, gagak pohon abu, jalak kebo, kepodang, cucak jenggot, poksay mandarin dan ekek geling jawa. Setelah dimasukkan ke dalam kendaraan, terdakwa kemudian membawa ratusan burung tersebut menuju Serang tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan pemerintah.
“Terdakwa juga tidak melaporkan atau menyerahkan media pembawa tersebut kepada pejabat karantina untuk dilakukan tindakan karantina maupun pengawasan,” ungkap JPU.
Saat tiba di Pelabuhan Penyeberangan Merak pada 30 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, kendaraan yang dikemudikan terdakwa dihentikan oleh petugas Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 742 ekor burung di dalam kendaraan. Namun terdakwa tidak dapat menunjukkan sertifikat kesehatan hewan maupun dokumen karantina lainnya.
“Karena tidak dilengkapi dokumen resmi serta tidak dilaporkan kepada petugas karantina, terdakwa akhirnya diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 88 huruf a dan huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











