slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Petugas Gagalkan Penyelundupan 742 Burung di Pelabuhan Merak

Fahmi by Fahmi
13-03-2026 21:23:32
in Berita Utama, Cilegon
Petugas Gagalkan Penyelundupan 742 Burung di Pelabuhan Merak

Ilustrasi Burung yang diselundupkan (iStock)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – sebanyak 742 burung tanpa dokumen yang dibawa dari Bandar Lampung, Provinsi Lampung gagal diselundupkan ke wilayah Serang. Ratusan burung tersebut diamankan dalam sebuah mobil di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten.

Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, ratusan burung tersebut dibawa oleh sopir travel Eko Wahyudi. Kasus ini bermula pada Selasa, 29 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.

Pada saat itu saksi Suwilo, pengelola travel, dihubungi seseorang bernama Basuki yang berencana mengirim burung dari Bandar Lampung ke Serang.

“Burung tersebut rencananya diambil di depan kios sembako di Jalan Terusan Ryacudu, Kota Baru, Bandar Lampung dan dikirim kepada seorang pembeli bernama Gilang yang berada di Warung Mie Aceh di sebelah Indomaret Patung Serang Timur,” kata JPU dikutip dalam surat dakwaannya dikutip Jumat 13 Maret 2026.

Permintaan tersebut kemudian diteruskan kepada terdakwa Eko Wahyudi yang diminta mengambil paket burung tersebut. Dengan menggunakan mobil Daihatsu Luxio dengan nomor polisi BE 1564 RE, terdakwa kemudian mengambil sebanyak 742 ekor burung di Bandar Lampung.

Ratusan burung tersebut terdiri dari berbagai jenis. Diantaranya, gagak pohon abu, jalak kebo, kepodang, cucak jenggot, poksay mandarin dan ekek geling jawa. Setelah dimasukkan ke dalam kendaraan, terdakwa kemudian membawa ratusan burung tersebut menuju Serang tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan pemerintah.

“Terdakwa juga tidak melaporkan atau menyerahkan media pembawa tersebut kepada pejabat karantina untuk dilakukan tindakan karantina maupun pengawasan,” ungkap JPU.

Saat tiba di Pelabuhan Penyeberangan Merak pada 30 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, kendaraan yang dikemudikan terdakwa dihentikan oleh petugas Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 742 ekor burung di dalam kendaraan. Namun terdakwa tidak dapat menunjukkan sertifikat kesehatan hewan maupun dokumen karantina lainnya.

“Karena tidak dilengkapi dokumen resmi serta tidak dilaporkan kepada petugas karantina, terdakwa akhirnya diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 88 huruf a dan huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Baca Juga :

Mantan Marketing Supervisor Cilegon Land Didakwa Gelapkan Uang Konsumen Rp375,9 Juta

Kasus TPPO di Serang Disidangkan, Dua Mucikari Didakwa Eksploitasi Perempuan Muda

Curi 1,2 Juta Data Penduduk Jawa Tengah, Teknisi HP Divonis 20 Bulan Penjara

Diduga Palsukan AJB, Masjaya Winata Didakwa Jual Tanah Bekas SDN Gowok

Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi

Tags: Burung DiselundupkanPelabuhan MerakPengadilan Negeri Serangpenyelundupan burung
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Libur Idul Fitri RSUD Adjidarmo Siagakan Dokter dan Perawat 24 Jam

Next Post

Jelang Buka Puasa, Wisatawan Asal Tangerang Terseret Ombak di Pandeglang

Related Posts

Mantan Marketing Supervisor Cilegon Land Didakwa Gelapkan Uang Konsumen Rp375,9 Juta
Berita Utama

Mantan Marketing Supervisor Cilegon Land Didakwa Gelapkan Uang Konsumen Rp375,9 Juta

by Fahmi
Rabu, 8 Juli 2026 14:31

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Marketing Supervisor Perumahan Cilegon Land, Dio Denise, menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Serang atas dugaan...

Read moreDetails

Kasus TPPO di Serang Disidangkan, Dua Mucikari Didakwa Eksploitasi Perempuan Muda

Curi 1,2 Juta Data Penduduk Jawa Tengah, Teknisi HP Divonis 20 Bulan Penjara

Diduga Palsukan AJB, Masjaya Winata Didakwa Jual Tanah Bekas SDN Gowok

Diduga Gelapkan Uang Agen BRILink Rp24,8 Juta, Pria di Serang Diadili

Terdakwa Kasus Penipuan Umrah Mandiri di Pamarayan Divonis 2,5 Tahun Penjara

Oknum Bidan Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Rekrutmen di BUMN, Korban Rugi Rp 80,5 Juta

Pencuri Motor di Depan Alfamart Serang Ditangkap Warga Usai Tabrak Penghalang

Dua Pencuri Kambing di Binuang Ditangkap Warga, Sempat Kabur Pake Motor

PT Astra Sedaya Finance Cabang Serang Digugat Rp305 Juta

Next Post
Jelang Buka Puasa, Wisatawan Asal Tangerang Terseret Ombak di Pandeglang

Jelang Buka Puasa, Wisatawan Asal Tangerang Terseret Ombak di Pandeglang

Pasar Ciputat Disorot Komisi II DPRD Tangsel: Parkir Liar, Harga Cabai dan PKL Jadi Masalah

Pasar Ciputat Disorot Komisi II DPRD Tangsel: Parkir Liar, Harga Cabai dan PKL Jadi Masalah

OJK Banten Tingkatkan Keuangan Berbasis Syariah di Carita, Pandeglang

OJK Banten Tingkatkan Keuangan Berbasis Syariah di Carita, Pandeglang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Polisi Hentikan Laporan Terhadap Budi Rustandi Soal Sengketa Lahan SDN Kuranji

Kamis, 9 Juli 2026 18:06

Temuan BPK Soal Proyek Videotron, Kepala Dinkes Banten Berkilah

Kamis, 9 Juli 2026 18:01

Lahan Parkir di RSDP Serang Tidak Memadai, Manajemen Diminta Cari Investor

Kamis, 9 Juli 2026 17:46

Indukan Diperbaharui, Produksi Benih Ikan di BBI Baros Meningkat

Kamis, 9 Juli 2026 17:37

Klaster Mimosa di Paramount Petals Tembus Langsung Akses Tol KM 25 Jakarta-Tangerang

Kamis, 9 Juli 2026 17:35

HUT ke-8, RSUD Kota Serang Gelar Berbagai Kegiatan Sosial

Kamis, 9 Juli 2026 17:01

Polisi Hentikan Laporan Terhadap Budi Rustandi Soal Sengketa Lahan SDN Kuranji

Kamis, 9 Juli 2026 18:06

Temuan BPK Soal Proyek Videotron, Kepala Dinkes Banten Berkilah

Kamis, 9 Juli 2026 18:01

Lahan Parkir di RSDP Serang Tidak Memadai, Manajemen Diminta Cari Investor

Kamis, 9 Juli 2026 17:46

Indukan Diperbaharui, Produksi Benih Ikan di BBI Baros Meningkat

Kamis, 9 Juli 2026 17:37

Klaster Mimosa di Paramount Petals Tembus Langsung Akses Tol KM 25 Jakarta-Tangerang

Kamis, 9 Juli 2026 17:35

HUT ke-8, RSUD Kota Serang Gelar Berbagai Kegiatan Sosial

Kamis, 9 Juli 2026 17:01

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Polisi Hentikan Laporan Terhadap Budi Rustandi Soal Sengketa Lahan SDN Kuranji

by Nahrul Muhilmi
Kamis, 9 Juli 2026 18:06

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menghentikan penyelidikan laporan dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat yang...

Temuan BPK Soal Proyek Videotron, Kepala Dinkes Banten Berkilah

by Yusuf Permana
Kamis, 9 Juli 2026 18:01

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada proyek pengadaan videotron tahun...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak