KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Banyak dari warga yang mungkin belum mengetahui, bahwa jika mengalami kerugian akibat pohon tumbang, dapat diklaim ke
Pemkot Tangerang.
Pemkot Tangerang sendiri telah menyediakan program perlindungan asuransi bagi masyarakat yang mengalami kerugian akibat insiden pohon tumbang.
Program ini telah berjalan sejak 2019 dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat, termasuk yang tidak ber-KTP Kota Tangerang.
Layanan tersebut dapat diakses melalui aplikasi Tangerang LIVE maupun sistem SiGampang. Tercatat lebih dari 33 ribu pohon telah diasuransikan untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap risiko yang ditimbulkan.
Nilai santunan yang diberikan mencapai maksimal Rp50 juta untuk korban luka atau meninggal dunia, serta hingga Rp20 juta untuk kerusakan bangunan maupun kendaraan.
Untuk mengajukan klaim, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen, di antaranya laporan dari aplikasi, surat keterangan kepolisian, surat dari kelurahan atau kecamatan, dokumentasi kejadian, identitas diri, serta bukti estimasi kerugian.
Dokumen tambahan seperti surat visum, keterangan cacat permanen, hingga surat kuasa juga diperlukan sesuai kondisi.
Pengajuan klaim dilakukan melalui aplikasi dengan langkah membuka menu “Laksa”, memilih layanan pengajuan asuransi pohon tumbang, mengisi data diri, dan mengunggah berkas yang dibutuhkan.
Setelah itu, pemohon akan menerima konfirmasi untuk proses lanjutan hingga klaim diproses.
Reporter: Syaiful Adha











