• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

3 Pembuang Sampah Liar Pakai Truk di Pandeglang Kegep Satpol-PP, Terancam Disanksi

Moch. Madani Prasetia by Moch. Madani Prasetia
Senin, 6 April 2026 23:34
in Berita Utama, Pandeglang
3 Pembuang Sampah Liar Pakai Truk di Pandeglang Kegep Satpol-PP, Terancam Disanksi

Petugas TRC Satpol PP Pandeglang mengamankan tiga orang yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di Jalan Raya AMD Lintas Timur./Dok. Satpol-PP Pandeglang

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tiga orang tertangkap tangan alias kegep saat membuang sampah sembarangan di Jalan Raya AMD Lintas Timur, Kabupaten Pandeglang, Banten. Ketiganya kini diamankan dan terancam disanksi diproses hukum hingga ke pengadilan.

Mereka kegep oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) Satpol PP Pandeglang saat menurunkan sampah dari sebuah truk di pinggir jalan. Sampah yang dibuang diduga berupa limbah kelapa muda yang dikarungi, dan selama ini disebut sudah lama menumpuk di sekitar lokasi.

RelatedPosts

Camat Sepatan Timur

Kejakasan Sidik Kasus Dugaan Korupsi BOP PKBM di Pandeglang

Jumat, 6 November 2026 22:22
Camat Sepatan Timur

Camat Sepatan Timur Perkuat Sinergi Lintas Sektor Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Jumat, 6 November 2026 22:12
Keterbukaan informasi publik Kota Serang

Pemkot Serang Naik Peringkat Keterbukaan Informasi Publik

Jumat, 6 November 2026 21:59
warga Pandeglang luka berat akibat gigitan buaya

Warga Cigeulis Tangkap Buaya Betina Sepanjang 2,5 Meter

Jumat, 6 November 2026 21:41

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pandeglang, Agus Amin Mursalin mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan warga yang resah karena kawasan tersebut kerap dijadikan tempat pembuangan sampah liar.

“Awalnya ada laporan warga, ada yang buang sampah di daerah AMD. Lalu kami langsung menggerakkan Tim Reaksi Cepat Satpol PP,” kata Agus, Minggu 5 April 2026.

Para pelaku pembuang sampah diketahui sedang beraksi membuang sampah dari kendaraan.

“Pas datang, mereka memang sedang ada di situ. Tindak lanjutnya, sampah yang sudah diturunkan langsung kami suruh naikkan lagi dan dikembalikan. Sekarang juga sedang diproses BAP di kantor,” ujarnya.

Dari hasil pengecekan awal, jenis sampah yang dibuang diduga merupakan sampah kelapa muda yang dimasukkan ke dalam karung.

Meski baru kali ini tertangkap tangan, Satpol PP menduga para pelaku bukan pertama kali melakukan aksi serupa di lokasi tersebut.

“Kalau tertangkap tangan baru kali ini, tapi kayaknya sering. Makanya sekarang sedang diproses,” tuturnya.

Petugas juga masih mendalami identitas para pelaku. Informasi sementara, kendaraan yang digunakan disebut berpelat Lampung, sementara pemilik kendaraan diduga merupakan warga Pandeglang.

Ia juga menyebut, para pelaku diduga membawa sampah dari arah Tangerang dan hendak menuju wilayah Cipacung, Pandeglang. Agus menegaskan, ketiga pelaku tidak hanya diberi teguran, tetapi akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Kita proses sesuai ketentuan. Kalau memang harus dinaikkan, kita naikkan ke pengadilan,” tegasnya.

Menurut Agus, para pelaku diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban (K3) serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 84 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kebersihan. Dalam aturan tersebut, pelanggar dapat dikenai denda maksimal Rp 25 juta.

“Sanksinya ada di Perda Nomor 4 Tahun 2008. Denda maksimal Rp 25 juta,” terangnya.

Tak hanya itu, jika pelaku tidak dapat membayar denda, maka dapat dikenai pidana kurungan maksimal 3 bulan.

“Kalau tidak bisa bayar denda, bisa kurungan. Maksimal 3 bulan,” imbuhnya.

Agus mengakui, di lokasi tersebut sebenarnya sudah berulang kali dipasang spanduk dan papan larangan buang sampah oleh berbagai pihak, mulai dari pemerintah desa, kecamatan, hingga dinas terkait. Namun, larangan itu disebut belum mampu menghentikan kebiasaan buang sampah sembarangan.

“Sebenarnya larangan sudah dipasang oleh semua pihak, oleh kecamatan, desa, LH, dan lainnya. Tapi memang tidak mempan,” katanya.

Karena itu, Satpol PP berencana mendorong penanganan kasus ini melalui proses yustisi agar memberi efek jera bagi pelaku lain. Kasus ini sekaligus menjadi sorotan atas masih lemahnya kesadaran sebagian masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Reporter: Moch Madani Prasetia

Editor: Agung S Pambudi

Tags: ahmBurgundyHondaHonda Bantenmotor HondaProduk Honda New HondaStylo160
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Semakin Mewah dan Retro, New Honda Stylo 160 Hadirkan Warna Spesial Burgundy

Next Post

Wakil Bupati Intan Ingin Seluruh Pegawai Tingkatkan Kedisiplinan dan Kualitas Pelayanan

Next Post
Wakil Bupati Intan Ingin Seluruh Pegawai Tingkatkan Kedisiplinan dan Kualitas Pelayanan

Wakil Bupati Intan Ingin Seluruh Pegawai Tingkatkan Kedisiplinan dan Kualitas Pelayanan

Mutasi Polda Banten

Tak Hanya Kapolresta Serang Kota, Dansat Brimob dan Direktur Resnarkoba Polda Banten Juga Diganti

Rabu, 4 November 2026 16:46
dprd lebak

Dilaporkan ke Polda Banten Soal Penipuan, Ini Kata Ade Adriana Ketua Komisi II DPRD Lebak

Kamis, 5 November 2026 16:27
Mendes Yandri Pastikan APBDes Tidak Dipotong untuk Membiayai Koperasi Desa Merah Putih

Mendes Yandri Pastikan APBDes Tidak Dipotong untuk Membiayai Koperasi Desa Merah Putih

Rabu, 4 November 2026 12:18
Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional

Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional, Raih Juara 3 Kompetisi Video Pembelajaran Minerba 2026

Kamis, 5 November 2026 16:17
Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Kamis, 5 November 2026 12:01
Hari Ke-12 Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Sasar Dua Lokasi di Cikupa

Hari Ke-12 Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Sasar Dua Lokasi di Cikupa

Jumat, 6 November 2026 12:42
Dua Dalang Cilik Juara Nasional, Ternyata Berasal dari Pandeglang

Dua Dalang Cilik Juara Nasional, Ternyata Berasal dari Pandeglang

Kamis, 5 November 2026 11:22

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Camat Sepatan Timur

Kejakasan Sidik Kasus Dugaan Korupsi BOP PKBM di Pandeglang

by Purnama Irawan
Jumat, 6 November 2026 22:22
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang resmi menaikkan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan di PKBM...

Camat Sepatan Timur

Camat Sepatan Timur Perkuat Sinergi Lintas Sektor Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

by Mulyadi
Jumat, 6 November 2026 22:12
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Camat Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang Dwi Chandra Budiman berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan sinergi...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.