KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penertiban bangunan liar yang berada di kali Cirarab, Kecamatan Sepatan dan Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang saat ini tengah dilakukan. Dimana, terdapat beberapa bangunan terlihat di robohkan secara mandiri.
Di wilayah kecamatan Sepatan sendiri, terdapat bangunan liar dan beberapa bangunan pabrik terlihat memakan garis sempadan kali Cirarab tersebut.
Camat Sepatan, Aan Ansori mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pengawalan terhadap kegiatan penertiban dan penataan kali Cirarab ini.
Dimana, ada tiga bangunan yang saat ini tengah dilakukan pembuktian legalitas kepemilikan lahan dengan menghadirkan beberapa stakeholder seperti BBWS, Dinas Bina Marga dan SDA, pihak Dinas Tata Ruang dan Bangunan, serta pihak Satpol PP
“Kami sebagai pihak kecamatan, tentu mendukung penertiban dan penataan kali Cirarab ini untuk kemaslahatan masyarakat bersama,” ujar Aan saat diwawancarai RADARBANTEN.CO.ID di lokasi.
Untuk pembuktian legalitas kepemilikan lahan ketiga pabrik tersebut, yakni PT Intec, PT Hunting dan Pabrik pengolahan tempe, hari ini pihaknya langsung bersurat kepada pihak BPN Kabupaten Tangerang guna memastikan lahan bantaran kali Cirarab tersebut apakah digunakan oleh ketiga pabrik itu.
“Jadi kami meminta pihak BPN Kabupaten Tangerang untuk mengukur ulang batas yang telah bersertifikat yang mereka punya,”tegasnya.
Kalau untuk bangunan PT Intec kata Camat Aan, mereka memang telah mempunyai sertifikat atas legalitas kepemilikan lahannya.
Namun hal itu, pihak DTRB Kabupaten Tangerang juga tengah mengumpulkan data-data terkait kepemilikan lahan tersebut.
“Hari Rabu esok kami akan melakukan ukur ulang dengan pihak BPN serta pihak terkait seperti Dinas PUPR Provinsi Banten,” ungkap Aan.
Aan menambahkan, jika nanti dalam proses ukur ulang kepemilikan lahan, dan terbukti ketiga bangunan pabrik tersebut berdiri di lahan bantaran sungai.
“Demi kelancaran normalisasi kali Cirarab, maka akan dilakukan penertiban juga,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak









