slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Tuntutan Dikabulkan! Tukang Ojek di Pandeglang Gugat ke Gubernur Banten Rp100 Juta Berakhir Damai

Moch. Madani Prasetia by Moch. Madani Prasetia
08-04-2026 10:57:02
in Berita Utama, Pandeglang
Tuntutan Dikabulkan! Tukang Ojek di Pandeglang Gugat ke Gubernur Banten Rp100 Juta Berakhir Damai

Suasana usai mediasi perkara gugatan jalan rusak di Pengadilan Negeri Pandeglang yang berujung kesepakatan damai/Moch Madani Prasetia

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan tukang ojek pangkalan di Kabupaten Pandeglang terhadap Gubernur Banten terkait jalan berlubang penyebab kecelakaan lalu lintas berakhir damai.

Kesepakatan damai itu dicapai setelah para pihak menjalani mediasi di Pengadilan Negeri Pandeglang, Selasa 7 April 2026.

Baca Juga :

Jelang Idul Adha, Sapi Bali Paling Diburu Warga Pandeglang

Pemkab Pandeglang Larang Pedagang Berjualan di Depan Sekolah Usai Kecelakaan Maut di Majasari

Jalan Poros Desa Rusak, Camat Bojong Usulkan Perbaikan Melalui Program Bang Andra

Hujan Deras dan Angin Kencang, Rumah di Pandeglang Longsor dan Ambruk

Kuasa hukum penggugat Al Amin Maksum, Ayi Erlangga, mengatakan perdamaian itu tercapai setelah seluruh poin tuntutan dalam gugatan dipenuhi para tergugat.

“Hari ini kami bersama-sama menginisiasi adanya islah atau perdamaian yang tertuang dalam surat perjanjian perdamaian, di mana semua tuntutan dari Pak Amin telah dipenuhi,” kata Ayi.

Ayi menjelaskan, salah satu poin utama dalam kesepakatan tersebut adalah komitmen Pemerintah Provinsi Banten untuk menganggarkan perbaikan jalan di wilayah Kabupaten Pandeglang sebesar sekitar Rp 100 miliar.

Menurutnya, anggaran itu akan direalisasikan secara bertahap selama masa jabatan Gubernur Banten.

“Gubernur sudah menyatakan tahun ini Rp 50 miliar digelontorkan untuk pembangunan jalan di Pandeglang, jadi sisanya akan diselesaikan sampai akhir masa jabatan,” ujarnya.

Selain itu, dalam kesepakatan tersebut juga disebutkan Gubernur Banten akan mengagendakan audiensi dengan penggugat Al Amin Maksum beserta tim kuasa hukumnya di Kantor Gubernur Banten.

Audiensi itu dijadwalkan paling lambat pada 30 April 2026.

“Selain itu, Gubernur Banten akan menjadwalkan atau melaksanakan agenda audiensi dengan penggugat Al Amin Maksum dan tim kuasa hukumnya di Kantor Gubernur Banten yang akan diselenggarakan paling lambat tanggal 30 April 2026,” sambungnya.

Ayi menuturkan, berdasarkan kesepakatan tersebut, para pihak sepakat menyelesaikan perkara gugatan bernomor 5/Pdt.G/2026/PN Pdl secara damai, kekeluargaan, dan tuntas.

“Setelah ditandatanganinya surat perjanjian perdamaian ini maka akan dikuatkan oleh akta van dading,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Banten, Arlan Marzan, mengatakan pihaknya telah menyampaikan seluruh poin kesepakatan yang menjadi dasar perdamaian itu kepada Gubernur Banten.

Menurut Arlan, Gubernur Banten telah memprioritaskan pembangunan jalan di Kabupaten Pandeglang.

“Alhamdulillah perdamaian tercapai. Apa saja yang diminta oleh penggugat kaitan dengan perbaikan jalan itu juga sudah kami sampaikan kepada Pak Gubernur dan ternyata Pak Gubernur telah memprioritaskan pembangunan jalan di Kabupaten Pandeglang, sehingga nilai Rp 100 miliar itu insyaallah akan teralokasikan khusus untuk pembangunan jalan di Kabupaten Pandeglang,” tandasnya.

Reporter: Moch Madani Prasetia

Editor: Agung S Pambudi

Tags: Berakhir DamaiGugat Gubernur BantenInfrastrukturjalan rusakkabupaten pandeglangPandeglangPN PandeglangRp100 jutatukang ojek pangkalan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Aklamasi, Suwaib Amiruddin Nahkodai Kwarda Pramuka Banten 2026–2031

Next Post

Kasus Kepengurusan PTSL Tangerang, Jimmy Lie Didakwa Suap Mantan Kades Kalibaru

Related Posts

Jelang Idul Adha, Sapi Bali Paling Diburu Warga Pandeglang
Berita Utama

Jelang Idul Adha, Sapi Bali Paling Diburu Warga Pandeglang

by Moch. Madani Prasetia
Rabu, 20 Mei 2026 14:08

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, sapi Bali menjadi jenis hewan kurban yang paling diminati masyarakat...

Read moreDetails

Pemkab Pandeglang Larang Pedagang Berjualan di Depan Sekolah Usai Kecelakaan Maut di Majasari

Jalan Poros Desa Rusak, Camat Bojong Usulkan Perbaikan Melalui Program Bang Andra

Hujan Deras dan Angin Kencang, Rumah di Pandeglang Longsor dan Ambruk

Jaga Kualitas Generasi Muda, STKIP Syekh Manshur Gelar Seminar Pendidikan

Lepas Jemaah Haji Kloter 17, Bupati Pandeglang Titip Doa untuk Daerah

Kodam III/Siliwangi Bangun Jalan 18 Kilometer di Ujung Selatan Pandeglang

Miris, Guru Madrasah di Pandeglang Digaji Rp12 Ribu per Jam

Dekatkan Pelayanan, DPMPTSP Jemput Bola Temui Pelaku UMKM

Dedi Mulyadi Apresiasi Seniman Tarompet Asal Pandeglang di Kirab Budaya Sunda

Next Post
Kasus Kepengurusan PTSL Tangerang, Jimmy Lie Didakwa Suap Mantan Kades Kalibaru

Kasus Kepengurusan PTSL Tangerang, Jimmy Lie Didakwa Suap Mantan Kades Kalibaru

Dua Dekade di Kwarda Banten, Septo Titip Pesan untuk Pengurus Baru

Dua Dekade di Kwarda Pramuka Banten, Septo Titip Pesan untuk Pengurus Baru

Siswi PKL Asal Cilegon Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Karyawan Greenotel

Siswi PKL Asal Cilegon Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Karyawan Greenotel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Regulasi Penjualan Obat di Minimarket Disoal, Akademisi Ingatkan Risiko Kesehatan

Regulasi Penjualan Obat di Minimarket Disoal, Akademisi Ingatkan Risiko Kesehatan

Minggu, 24 Mei 2026 10:39
Polresta Serang Kota Tangkap Tiga Pengedar, 100 Gram Tembakau Gorila Diamankan

Polresta Serang Kota Tangkap Tiga Pengedar, 100 Gram Tembakau Gorila Diamankan

Minggu, 24 Mei 2026 10:02
Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Pengamat: Ego Sektoral yang Boros Anggaran

Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Pengamat: Ego Sektoral yang Boros Anggaran

Minggu, 24 Mei 2026 08:10
DPRD Lebak Awasi Pelaksanaan SPMB 2026, Tegaskan Tidak Ada Titip-Titipan

DPRD Lebak Awasi Pelaksanaan SPMB 2026, Tegaskan Tidak Ada Titip-Titipan

Minggu, 24 Mei 2026 08:09
Polisi Bongkar Dugaan Eksploitasi Anak dan TPPO di Kafe Kota Serang

Polisi Bongkar Dugaan Eksploitasi Anak dan TPPO di Kafe Kota Serang

Minggu, 24 Mei 2026 07:36
Jual Sabu ke Rekan Kerja, Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Minggu, 24 Mei 2026 07:07
Regulasi Penjualan Obat di Minimarket Disoal, Akademisi Ingatkan Risiko Kesehatan

Regulasi Penjualan Obat di Minimarket Disoal, Akademisi Ingatkan Risiko Kesehatan

Minggu, 24 Mei 2026 10:39
Polresta Serang Kota Tangkap Tiga Pengedar, 100 Gram Tembakau Gorila Diamankan

Polresta Serang Kota Tangkap Tiga Pengedar, 100 Gram Tembakau Gorila Diamankan

Minggu, 24 Mei 2026 10:02
Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Pengamat: Ego Sektoral yang Boros Anggaran

Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Pengamat: Ego Sektoral yang Boros Anggaran

Minggu, 24 Mei 2026 08:10
DPRD Lebak Awasi Pelaksanaan SPMB 2026, Tegaskan Tidak Ada Titip-Titipan

DPRD Lebak Awasi Pelaksanaan SPMB 2026, Tegaskan Tidak Ada Titip-Titipan

Minggu, 24 Mei 2026 08:09
Polisi Bongkar Dugaan Eksploitasi Anak dan TPPO di Kafe Kota Serang

Polisi Bongkar Dugaan Eksploitasi Anak dan TPPO di Kafe Kota Serang

Minggu, 24 Mei 2026 07:36
Jual Sabu ke Rekan Kerja, Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Minggu, 24 Mei 2026 07:07

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Regulasi Penjualan Obat di Minimarket Disoal, Akademisi Ingatkan Risiko Kesehatan

Regulasi Penjualan Obat di Minimarket Disoal, Akademisi Ingatkan Risiko Kesehatan

by Fahmi
Minggu, 24 Mei 2026 10:39

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kebijakan pemerintah terkait perluasan distribusi obat melalui hypermarket, supermarket, dan minimarket (HSM) kembali menuai sorotan dari kalangan...

Polresta Serang Kota Tangkap Tiga Pengedar, 100 Gram Tembakau Gorila Diamankan

Polresta Serang Kota Tangkap Tiga Pengedar, 100 Gram Tembakau Gorila Diamankan

by Fahmi
Minggu, 24 Mei 2026 10:02

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satresnarkoba Polresta Serang Kota menangkap tiga pengedar narkotika jenis tembakau gorila. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak