slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Tuntutan Dikabulkan! Tukang Ojek di Pandeglang Gugat ke Gubernur Banten Rp100 Juta Berakhir Damai

Moch. Madani Prasetia by Moch. Madani Prasetia
08-04-2026 10:57:02
in Berita Utama, Pandeglang
Tuntutan Dikabulkan! Tukang Ojek di Pandeglang Gugat ke Gubernur Banten Rp100 Juta Berakhir Damai

Suasana usai mediasi perkara gugatan jalan rusak di Pengadilan Negeri Pandeglang yang berujung kesepakatan damai/Moch Madani Prasetia

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan tukang ojek pangkalan di Kabupaten Pandeglang terhadap Gubernur Banten terkait jalan berlubang penyebab kecelakaan lalu lintas berakhir damai.

Kesepakatan damai itu dicapai setelah para pihak menjalani mediasi di Pengadilan Negeri Pandeglang, Selasa 7 April 2026.

Baca Juga :

Angin Puting Beliung Sebabkan 7  Rumah di Pandeglang Roboh

Bupati Tangerang Apresiasi Kepala Dusun 

Didaftarkan Sekolah Kesetaraan, 27 WBP Mengikuti KBM Dalam Rutan Pandeglang

Modus Kenalan di Facebook, ASN di Pandeglang Rugi Rp200 Juta Tertipu Investasi Bodong

Kuasa hukum penggugat Al Amin Maksum, Ayi Erlangga, mengatakan perdamaian itu tercapai setelah seluruh poin tuntutan dalam gugatan dipenuhi para tergugat.

“Hari ini kami bersama-sama menginisiasi adanya islah atau perdamaian yang tertuang dalam surat perjanjian perdamaian, di mana semua tuntutan dari Pak Amin telah dipenuhi,” kata Ayi.

Ayi menjelaskan, salah satu poin utama dalam kesepakatan tersebut adalah komitmen Pemerintah Provinsi Banten untuk menganggarkan perbaikan jalan di wilayah Kabupaten Pandeglang sebesar sekitar Rp 100 miliar.

Menurutnya, anggaran itu akan direalisasikan secara bertahap selama masa jabatan Gubernur Banten.

“Gubernur sudah menyatakan tahun ini Rp 50 miliar digelontorkan untuk pembangunan jalan di Pandeglang, jadi sisanya akan diselesaikan sampai akhir masa jabatan,” ujarnya.

Selain itu, dalam kesepakatan tersebut juga disebutkan Gubernur Banten akan mengagendakan audiensi dengan penggugat Al Amin Maksum beserta tim kuasa hukumnya di Kantor Gubernur Banten.

Audiensi itu dijadwalkan paling lambat pada 30 April 2026.

“Selain itu, Gubernur Banten akan menjadwalkan atau melaksanakan agenda audiensi dengan penggugat Al Amin Maksum dan tim kuasa hukumnya di Kantor Gubernur Banten yang akan diselenggarakan paling lambat tanggal 30 April 2026,” sambungnya.

Ayi menuturkan, berdasarkan kesepakatan tersebut, para pihak sepakat menyelesaikan perkara gugatan bernomor 5/Pdt.G/2026/PN Pdl secara damai, kekeluargaan, dan tuntas.

“Setelah ditandatanganinya surat perjanjian perdamaian ini maka akan dikuatkan oleh akta van dading,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Banten, Arlan Marzan, mengatakan pihaknya telah menyampaikan seluruh poin kesepakatan yang menjadi dasar perdamaian itu kepada Gubernur Banten.

Menurut Arlan, Gubernur Banten telah memprioritaskan pembangunan jalan di Kabupaten Pandeglang.

“Alhamdulillah perdamaian tercapai. Apa saja yang diminta oleh penggugat kaitan dengan perbaikan jalan itu juga sudah kami sampaikan kepada Pak Gubernur dan ternyata Pak Gubernur telah memprioritaskan pembangunan jalan di Kabupaten Pandeglang, sehingga nilai Rp 100 miliar itu insyaallah akan teralokasikan khusus untuk pembangunan jalan di Kabupaten Pandeglang,” tandasnya.

Reporter: Moch Madani Prasetia

Editor: Agung S Pambudi

Tags: Berakhir DamaiGugat Gubernur BantenInfrastrukturjalan rusakkabupaten pandeglangPandeglangPN PandeglangRp100 jutatukang ojek pangkalan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Aklamasi, Suwaib Amiruddin Nahkodai Kwarda Pramuka Banten 2026–2031

Next Post

Kasus Kepengurusan PTSL Tangerang, Jimmy Lie Didakwa Suap Mantan Kades Kalibaru

Related Posts

Angin Puting Beliung Sebabkan 7  Rumah di Pandeglang Roboh
Pandeglang

Angin Puting Beliung Sebabkan 7  Rumah di Pandeglang Roboh

by Purnama Irawan
Minggu, 19 April 2026 06:57

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Angin puting beliung menyebabkan sebanyak tujuh (7) unit rumah warga di Kampung Kadumalat, Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi,...

Read moreDetails

Bupati Tangerang Apresiasi Kepala Dusun 

Didaftarkan Sekolah Kesetaraan, 27 WBP Mengikuti KBM Dalam Rutan Pandeglang

Modus Kenalan di Facebook, ASN di Pandeglang Rugi Rp200 Juta Tertipu Investasi Bodong

Sidak WFH, Sekda Tangerang Datangi Rumah ASN

Bupati Tangerang Serap Aspirasi Masyarakat di Kecamatan Cisoka

Horison Altama Pandeglang Targetkan Okupansi 65 Persen Lewat Diversifikasi Pasar

230 Calon Paskibraka Pandeglang Lolos Administrasi, Kini Jalani Seleksi TIU-TKD

Wabup Iing : Pulau Umang Tidak Masuk Aset BMD Pandeglang

Gelar Raker, KORPRI Kabupaten Tangerang Susun Strategi Transformasi ASN

Next Post
Kasus Kepengurusan PTSL Tangerang, Jimmy Lie Didakwa Suap Mantan Kades Kalibaru

Kasus Kepengurusan PTSL Tangerang, Jimmy Lie Didakwa Suap Mantan Kades Kalibaru

Dua Dekade di Kwarda Banten, Septo Titip Pesan untuk Pengurus Baru

Dua Dekade di Kwarda Pramuka Banten, Septo Titip Pesan untuk Pengurus Baru

Siswi PKL Asal Cilegon Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Karyawan Greenotel

Siswi PKL Asal Cilegon Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Karyawan Greenotel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Polres Cilegon Rampungkan Penyidikan Kasus Pembunuhan Anak Politisi PKS

Polres Cilegon Rampungkan Penyidikan Kasus Pembunuhan Anak Politisi PKS

Minggu, 19 April 2026 10:05
MU Gebug Chelsea 1-0 di Stamford Bridge, Menjauh dari Kejaran Aston Villa dan Liverpool

MU Gebug Chelsea 1-0 di Stamford Bridge, Menjauh dari Kejaran Aston Villa dan Liverpool

Minggu, 19 April 2026 09:58
Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Tahap 1 Jalan Warnasari Cilegon Senilai Rp 39,1 Miliar Rampung

Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Tahap 1 Jalan Warnasari Cilegon Senilai Rp 39,1 Miliar Rampung

Minggu, 19 April 2026 09:55
Sengketa Masputing Residence Tuntas, BPSK Banten Selamatkan Aset Warga Rp 5 Miliar

Sengketa Masputing Residence Tuntas, BPSK Banten Selamatkan Aset Warga Rp 5 Miliar

Minggu, 19 April 2026 08:40
Wajib Diketahui, Ini Dia 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat

Wajib Diketahui, Ini Dia 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat

Minggu, 19 April 2026 07:25
LDII Banten Gelar Silaturahmi Syawal Bersama Mendes Yandri Susanto, Perkuat Kolaborasi Bangun Desa

LDII Banten Gelar Silaturahmi Syawal Bersama Mendes Yandri Susanto, Perkuat Kolaborasi Bangun Desa

Minggu, 19 April 2026 07:19
Polres Cilegon Rampungkan Penyidikan Kasus Pembunuhan Anak Politisi PKS

Polres Cilegon Rampungkan Penyidikan Kasus Pembunuhan Anak Politisi PKS

Minggu, 19 April 2026 10:05
MU Gebug Chelsea 1-0 di Stamford Bridge, Menjauh dari Kejaran Aston Villa dan Liverpool

MU Gebug Chelsea 1-0 di Stamford Bridge, Menjauh dari Kejaran Aston Villa dan Liverpool

Minggu, 19 April 2026 09:58
Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Tahap 1 Jalan Warnasari Cilegon Senilai Rp 39,1 Miliar Rampung

Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Tahap 1 Jalan Warnasari Cilegon Senilai Rp 39,1 Miliar Rampung

Minggu, 19 April 2026 09:55
Sengketa Masputing Residence Tuntas, BPSK Banten Selamatkan Aset Warga Rp 5 Miliar

Sengketa Masputing Residence Tuntas, BPSK Banten Selamatkan Aset Warga Rp 5 Miliar

Minggu, 19 April 2026 08:40
Wajib Diketahui, Ini Dia 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat

Wajib Diketahui, Ini Dia 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat

Minggu, 19 April 2026 07:25
LDII Banten Gelar Silaturahmi Syawal Bersama Mendes Yandri Susanto, Perkuat Kolaborasi Bangun Desa

LDII Banten Gelar Silaturahmi Syawal Bersama Mendes Yandri Susanto, Perkuat Kolaborasi Bangun Desa

Minggu, 19 April 2026 07:19

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Polres Cilegon Rampungkan Penyidikan Kasus Pembunuhan Anak Politisi PKS

Polres Cilegon Rampungkan Penyidikan Kasus Pembunuhan Anak Politisi PKS

by Fahmi
Minggu, 19 April 2026 10:05

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidikan kasus pembunuhan Muhammad Axle (9), anak dari politisi PKS Cilegon, Maman Suherman rampung. Penyidik Satreskrim Polres...

MU Gebug Chelsea 1-0 di Stamford Bridge, Menjauh dari Kejaran Aston Villa dan Liverpool

MU Gebug Chelsea 1-0 di Stamford Bridge, Menjauh dari Kejaran Aston Villa dan Liverpool

by Nurabidin
Minggu, 19 April 2026 09:58

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Manchester United atau MU menang 1-0 atas Chelsea yang bermain di kandangnya sendiri di Stamford Bridge, Minggu 18...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak