PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Tumpukan sampah liar kembali muncul di Jalan Nasional AMD Lintas Timur, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Padahal sebelumnya, pelaku pembuang sampah sempat kepergok saat beraksi di lokasi tersebut.
Meski telah dipasang reklame berisi larangan membuang sampah sembarangan, imbauan itu tampaknya belum diindahkan.
Sampah kembali menumpuk dan mencemari area jalan nasional tersebut
Berdasarkan pantauan di lokasi, reklame berisi larangan membuang sampah sembarangan terpampang jelas di kawasan Jalan Nasional AMD Lintas Timur.
Dalam reklame tersebut juga dicantumkan aturan yang mengikat masyarakat.
Larangan itu merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban (K3) yang mewajibkan warga membuang sampah pada tempatnya.
Bagi pelanggar, khususnya yang membuang sampah sembarangan di kawasan publik maupun jalan, dapat dikenakan sanksi tegas berupa denda hingga Rp200 juta.
Aturan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 84 Tahun 2016.
Kondisi ini dikeluhkan warga karena selain mengganggu pemandangan, juga berpotensi menimbulkan bau tak sedap dan masalah lingkungan lainnya.
Salah seorang pengendara sepeda motor, Endin, mengatakan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat pembuangan sampah oleh oknum yang tidak peduli terhadap lingkungan.
“Bau banget karena sampah menumpuk di sini. Pemandangan juga jadi kurang enak dilihat. Padahal sudah jelas ada spanduk larangan buang sampah di lokasi ini,” kata Endin, Selasa 14 April 2026.
Endin menjelaskan, sebelumnya tiga pelaku pembuangan sampah sempat kepergok oleh warga bersama Satpol PP. Namun, kondisi tersebut tidak membuat jera, sehingga sampah kembali menumpuk di lokasi yang sama.
“Harus ada efek jera lagi ini bagi pelaku-pelaku pembuang sampah,” tegasnya.
Ia pun berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk membersihkan sekaligus menuntaskan persoalan sampah liar yang kerap terjadi di kawasan tersebut.
“Saya berharap pemerintah daerah bisa segera membersihkan dan menyelesaikan masalah sampah ini,” pungkasnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi











