SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Upaya penataan regulasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten masih menghadapi kendala.
Hingga kini, belasan Peraturan Daerah (Perda) tercatat belum memiliki aturan turunan berupa Peraturan Gubernur (Pergub), sehingga implementasinya di lapangan belum berjalan optimal.
Plt Kepala Biro Hukum Setda Banten, Hadi Prawoto, mengungkapkan jumlah Perda yang belum dilengkapi aturan turunan saat ini masih sekitar 15 regulasi.
Meski demikian, angka tersebut disebut telah menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 21 Perda.
“Sudah ada progres, beberapa Perda sudah ditindaklanjuti menjadi Pergub. Saat ini tinggal sekitar 15 lagi yang masih kita kejar,” ujarnya, Sabtu 18 April 2026.
Menurut Hadi, keberadaan Pergub sangat penting sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Perda.
Tanpa aturan turunan, kebijakan yang telah disahkan berpotensi mandek dan tidak memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Untuk mengatasi hal tersebut, Biro Hukum mengambil langkah aktif dengan mendatangi langsung Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi pengampu masing-masing Perda.
“Ini menjadi program prioritas. Kami akan jemput bola ke OPD terkait untuk memastikan proses penyusunan aturan turunan bisa dipercepat,” katanya.
Namun, percepatan penyusunan regulasi ini dihadapkan pada persoalan klasik, yakni keterbatasan sumber daya manusia.
Saat ini, Pemprov Banten hanya memiliki lima tenaga perancang peraturan yang seluruhnya berada di Biro Hukum.
Kondisi ini dinilai belum ideal, mengingat setiap OPD seharusnya memiliki tenaga perancang sendiri guna mempercepat dan meningkatkan kualitas penyusunan regulasi.
“Kita harapnya disetiap OPD ada perwakilan dalam penyusunan perda-perda ini,”pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi











