slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Diduga Melakukan Penipuan Rp 1,4 Miliar, Mantan Anggota DPRD Kota Serang Dituntut 10 Bulan Penjara

Fahmi by Fahmi
23-04-2026 07:31:40
in Hukum, Kota Serang
Diduga Melakukan Penipuan Rp 1,4 Miliar, Mantan Anggota DPRD Kota Serang Dituntut 10 Bulan Penjara
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan anggota DPRD Kota Serang, Wahyu Papat Juni Romadonia, dituntut pidana 10 bulan penjara oleh JPU Ke hari Serang, Rabu (22/4/2026). Wahyu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan jual beli tanah yang menyebabkan korban mengalami kerugian Rp1,4 miliar.

“Menuntut terdakwa Wahyu Papat Juni dengan pidana penjara selama 10 bulan,” ujar JPU Kejari Serang, Fitriah di Pengadilan Negeri Serang. 

Baca Juga :

Education Expo 2026 Sinar Mas Land Sukses Digelar, Tawarkan Akses Pendidikan Internasional

Paramount Petals, Kota Mandiri Berwawasan Lingkungan untuk Generasi Mendatang

Kantor Imigrasi Dinilai Masih Kurang Layak, Walikota Serang: Kami Harus Bantu untuk Peningkatan Pelayanan

Bupati Terbitkan SE Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemberi Kerja Wajib Daftar JKK dan JKM 

Dalam perkara tersebut, JPU juga menuntut suami Wahyu Papat dengan pidana 1 tahun 10 bulan penjara. Tuntutan pidana tersebut didasarkan atas perbuatan kedua terdakwa yang telah menyebabkan kerugian bagi korban. 

“Adapun yang meringankan terdakwa bersikap sopan, berterus terang, terdakwa Wahyu Papat Juni Romadoni tidak menikmati hasil penipuan, serta masih memiliki anak kecil,” kata Fitriah. 

Menurut JPU kedua terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam surat tuntutan, Fitriah menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada 2 Juli 2020. Pada saat itu, korban, Erwin Syafruddin, didatangi kedua terdakwa di sebuah showroom mobil di kawasan Curug, Kota Serang. 

Wahyu Papat dan suaminya disebut menawarkan tiga bidang tanah di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, seluas total sekitar 1.560 meter persegi atas nama Wahyu Papat.

Saat itu, sertifikat asli tidak ditunjukkan dengan alasan masih diagunkan di Bank BJB. Korban kemudian diajak melihat lokasi tanah dan diyakinkan bahwa lahan tersebut tidak bermasalah.

“Korban diajak melihat lokasi tanah dengan hanya ditunjukkan batas-batas lahannya saja. Kepada korban, kedua terdakwa menyatakan tanah tersebut aman dan tidak memiliki sengketa. Mereka juga berjanji akan bertanggung jawab jika di kemudian hari muncul permasalahan,” katanya.

Korban yang tertarik dengan tawaran tersebut lantas menyerahkan Rp700 juta untuk menebus sertifikat di bank. Setelah sertifikat diserahkan, korban kembali memberikan uang Rp100 juta kepada terdakwa. 

Dua hari kemudian, korban kembali membeli tambahan tanah 300 meter persegi seharga Rp150 juta yang disertai kwitansi. Sekitar sepekan setelahnya, terdakwa kembali menawarkan kepada korbannya tanah lain seluas 400 meter persegi seharga Rp200 juta.

Dalam transaksi itu, dokumen kepemilikan tidak pernah diperlihatkan oleh kedua terdakwa. “Tanah tersebut memiliki Sertifikat Hak Milik Nomor 446 atas nama Rohaeni. Korban kemudian membeli tanah itu dengan harga Rp200 juta,” katanya. 

Dalam transaksi itu terdakwa sambung Fitriah, tidak pernah memperlihatkan dokumen kepemilikan tanah. Terdakwa Zahlidar hanya berjanji akan mengurus seluruh dokumen yang diperlukan. 

Fitriah menyebut kelengkapan dokumen tanah hingga kini tidak pernah diberikan kepada korbannya oleh terdakwa. “Akibat perbuatan tersebut, korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp1,4 miliar,” tuturnya. 

Atas tuntutan tersebut, Wahyu Papat dan suaminya menyatakan keberatan. Rencananya, keduanya akan mengajukan pembelaan pada Senin pekan depan. 

Editor: Bayu Mulyana

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dugaan Suap PTSL Tangerang, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Jimmy Lie 

Next Post

Bupati Terbitkan SE Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemberi Kerja Wajib Daftar JKK dan JKM 

Related Posts

Education Expo 2026 Sinar Mas Land Sukses Digelar, Tawarkan Akses Pendidikan Internasional
Bisnis

Education Expo 2026 Sinar Mas Land Sukses Digelar, Tawarkan Akses Pendidikan Internasional

by Syaiful Adha
Kamis, 23 April 2026 09:35

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Sinar Mas Land melalui Digital Hub sukses menggelar World-Class Education Expo 2026 yang berlangsung pada 10-12 April 2026...

Read moreDetails

Paramount Petals, Kota Mandiri Berwawasan Lingkungan untuk Generasi Mendatang

Kantor Imigrasi Dinilai Masih Kurang Layak, Walikota Serang: Kami Harus Bantu untuk Peningkatan Pelayanan

Bupati Terbitkan SE Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemberi Kerja Wajib Daftar JKK dan JKM 

Dugaan Suap PTSL Tangerang, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Jimmy Lie 

Bupati Maesyal Resmikan Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa

Warga Teluknaga Tangerang Minta Pemerintah Dukung Pembangunan di Wilayah Utara

Mahasiswa Merdeka Berbicara di Hadapan Walikota dan Unsur Forkopimda Cilegon

Kota Tumbuh, Masalah Ikut Tumbuh

Budi Rustandi Respon Cepat Keluhan Warga Terkait Pelayanan Medis di RSDP

Next Post
Bupati Terbitkan SE Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemberi Kerja Wajib Daftar JKK dan JKM 

Bupati Terbitkan SE Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemberi Kerja Wajib Daftar JKK dan JKM 

Kantor Imigrasi Dinilai Masih Kurang Layak, Walikota Serang: Kami Harus Bantu untuk Peningkatan Pelayanan

Kantor Imigrasi Dinilai Masih Kurang Layak, Walikota Serang: Kami Harus Bantu untuk Peningkatan Pelayanan

Paramount Petals, Kota Mandiri Berwawasan Lingkungan untuk Generasi Mendatang

Paramount Petals, Kota Mandiri Berwawasan Lingkungan untuk Generasi Mendatang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Education Expo 2026 Sinar Mas Land Sukses Digelar, Tawarkan Akses Pendidikan Internasional

Education Expo 2026 Sinar Mas Land Sukses Digelar, Tawarkan Akses Pendidikan Internasional

Kamis, 23 April 2026 09:35
Paramount Petals, Kota Mandiri Berwawasan Lingkungan untuk Generasi Mendatang

Paramount Petals, Kota Mandiri Berwawasan Lingkungan untuk Generasi Mendatang

Kamis, 23 April 2026 09:25
Kantor Imigrasi Dinilai Masih Kurang Layak, Walikota Serang: Kami Harus Bantu untuk Peningkatan Pelayanan

Kantor Imigrasi Dinilai Masih Kurang Layak, Walikota Serang: Kami Harus Bantu untuk Peningkatan Pelayanan

Kamis, 23 April 2026 09:20
Bupati Terbitkan SE Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemberi Kerja Wajib Daftar JKK dan JKM 

Bupati Terbitkan SE Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemberi Kerja Wajib Daftar JKK dan JKM 

Kamis, 23 April 2026 07:38
Diduga Melakukan Penipuan Rp 1,4 Miliar, Mantan Anggota DPRD Kota Serang Dituntut 10 Bulan Penjara

Diduga Melakukan Penipuan Rp 1,4 Miliar, Mantan Anggota DPRD Kota Serang Dituntut 10 Bulan Penjara

Kamis, 23 April 2026 07:31
Dugaan Suap PTSL Tangerang, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Jimmy Lie 

Dugaan Suap PTSL Tangerang, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Jimmy Lie 

Kamis, 23 April 2026 07:23
Education Expo 2026 Sinar Mas Land Sukses Digelar, Tawarkan Akses Pendidikan Internasional

Education Expo 2026 Sinar Mas Land Sukses Digelar, Tawarkan Akses Pendidikan Internasional

Kamis, 23 April 2026 09:35
Paramount Petals, Kota Mandiri Berwawasan Lingkungan untuk Generasi Mendatang

Paramount Petals, Kota Mandiri Berwawasan Lingkungan untuk Generasi Mendatang

Kamis, 23 April 2026 09:25
Kantor Imigrasi Dinilai Masih Kurang Layak, Walikota Serang: Kami Harus Bantu untuk Peningkatan Pelayanan

Kantor Imigrasi Dinilai Masih Kurang Layak, Walikota Serang: Kami Harus Bantu untuk Peningkatan Pelayanan

Kamis, 23 April 2026 09:20
Bupati Terbitkan SE Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemberi Kerja Wajib Daftar JKK dan JKM 

Bupati Terbitkan SE Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemberi Kerja Wajib Daftar JKK dan JKM 

Kamis, 23 April 2026 07:38
Diduga Melakukan Penipuan Rp 1,4 Miliar, Mantan Anggota DPRD Kota Serang Dituntut 10 Bulan Penjara

Diduga Melakukan Penipuan Rp 1,4 Miliar, Mantan Anggota DPRD Kota Serang Dituntut 10 Bulan Penjara

Kamis, 23 April 2026 07:31
Dugaan Suap PTSL Tangerang, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Jimmy Lie 

Dugaan Suap PTSL Tangerang, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Jimmy Lie 

Kamis, 23 April 2026 07:23

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Education Expo 2026 Sinar Mas Land Sukses Digelar, Tawarkan Akses Pendidikan Internasional

Education Expo 2026 Sinar Mas Land Sukses Digelar, Tawarkan Akses Pendidikan Internasional

by Syaiful Adha
Kamis, 23 April 2026 09:35

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Sinar Mas Land melalui Digital Hub sukses menggelar World-Class Education Expo 2026 yang berlangsung pada 10-12 April 2026...

Paramount Petals, Kota Mandiri Berwawasan Lingkungan untuk Generasi Mendatang

Paramount Petals, Kota Mandiri Berwawasan Lingkungan untuk Generasi Mendatang

by Mulyadi
Kamis, 23 April 2026 09:25

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Paramount Petals semakin memperkuat reputasinya sebagai kota mandiri baru di koridor barat Jakarta yang dikembangkan melalui...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak