• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Dua Mantan Petinggi PT Sigma Cipta Caraka Didakwa Korupsi Proyek Server dan Storage Rp282 Miliar

Fahmi by Fahmi
Senin, 27 April 2026 16:33
in Berita Utama, Kota Serang
Dua Mantan Petinggi PT Sigma Cipta Caraka Didakwa Korupsi Proyek Server dan Storage Rp282 Miliar

Terdakwa Bakhtiar Rosyidi di Pengadilan Tipikor Serang

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Dua mantan petinggi PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma) didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan server dan storage system dengan nilai mencapai Rp282 miliar.

Kedua terdakwa yakni Bakhtiar Rosyidi selaku Direktur Human Capital & Finance dan Judi Achmadi selaku Direktur Utama PT Sigma Cipta Caraka (SCC).

RelatedPosts

Golkar Banten Kecam Hoax, Tegaskan Solid Dukung Bahlil

Golkar Banten Kecam Hoax, Tegaskan Solid Dukung Bahlil

Sabtu, 7 November 2026 16:20
Kejati Banten

Raih Emas Asian Para Games 2026, Atlet Asal Cilegon Dapat Hadiah Mobil dari Reda Manthovani

Sabtu, 7 November 2026 13:45
kebakaran pabrik Tangerang

BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Pengobatan 20 Korban Kebakaran Pabrik Kipas Angin di Tangerang

Sabtu, 7 November 2026 13:33
bantuan keuangan desa

Pemprov Banten Siapkan Kenaikan Bantuan Desa pada 2027

Sabtu, 7 November 2026 12:44

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Yoyok Fiter Haiti Fewu, menyebutkan bahwa kedua terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dengan sejumlah pihak lain dalam kurun waktu 2016 hingga 2017.

Menurut JPU, perbuatan tersebut dilakukan dengan menjalankan kegiatan pembiayaan (financing) melalui PT SCC, padahal perusahaan tersebut bukan merupakan lembaga pembiayaan.

Untuk merealisasikan skema tersebut, para pihak membuat sejumlah perjanjian fiktif terkait pengadaan server dan storage system antara PT SCC dengan PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) serta PT Granary Reka Cipta (GRC).

“Perjanjian tersebut bersifat fiktif dan tidak pernah dilaksanakan,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin, 27 April 2026.

JPU menjelaskan, PT SCC kemudian melakukan pembayaran kepada PT GRC yang selanjutnya diteruskan kepada PT PNB. Dana tersebut bersumber dari pinjaman PT SCC kepada sejumlah bank, yakni Bank BNI, Bank DBS, dan Bank HSBC.

Selain itu, dalam dakwaan juga diungkap adanya aliran dana kepada sejumlah pihak yang turut diperkaya dalam perkara ini. Jaksa merinci pihak-pihak yang menerima keuntungan, antara lain: Roberto Pangasian Lumban Gaol sebesar Rp266,3 miliar, Imran Muntaz sebesar Rp500 juta, Kurniawan sebesar Rp435 juta, Rusli Kamin sebesar Rp300 juta dan Taufik Hidayat sebesar Rp15 juta.

Tak hanya itu, terdapat pula pengaturan fee yang dijanjikan kepada Imran Muntaz sebesar Rp1,1 miliar yang akan diberikan secara bertahap. “Pemberian uang tersebut merupakan bagian dari rangkaian perbuatan para terdakwa,” katanya.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp282.701.481.917,35 berdasarkan hasil audit. Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk diketahui, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Serang. Dalam perkara tersebut, empat terdakwa yakni Roberto Pangasian Lumban Gaol, Tejo Suryo Laksono, Afrian Jafar, dan Imran Muntaz telah divonis masing-masing satu tahun penjara, disertai pidana denda serta kewajiban pengembalian kerugian negara.

Terdakwa Roberto Pangasian Lumban Gaol diketahui telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp266 miliar sebelum persidangan selesai, sehingga tidak lagi dibebani kewajiban membayar uang pengganti.

Sementara itu, Imran Muntaz juga telah melunasi uang pengganti sebesar Rp500 juta kepada KPK sebelum putusan dibacakan. Adapun Tejo Suryo Laksono dan Afrian Jafar tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti.

Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi

Tags: Direktur PT PNB RobertoImran Muntazkorupsi Bantenkorupsi PT TelkomPengadilan Tipikor SerangPN SerangPT Granary Reka Cipta (GRC)PT PNB Afrian JafarPT Prakarsa Nusa BaktiRoberto Pangasian Lumban GaolTejo Suryo Laksono
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

TMMD ke-128 Kodim Cilegon Gelar Penyuluhan KB dan Kesehatan, Tekan Stunting di Pulomerak

Next Post

Wabup Serang Minta Pemerintah Pusat Kembali Beri Kepercayaan Daerah Kelola Dana Transfer

Next Post
Wabup Serang Minta Pemerintah Pusat Kembali Beri Kepercayaan Daerah Kelola Dana Transfer

Wabup Serang Minta Pemerintah Pusat Kembali Beri Kepercayaan Daerah Kelola Dana Transfer

Mutasi Polda Banten

Tak Hanya Kapolresta Serang Kota, Dansat Brimob dan Direktur Resnarkoba Polda Banten Juga Diganti

Rabu, 4 November 2026 16:46
serapan pupuk subsidi

Serapan Pupuk Subsidi Banten Belum Optimal, Petani Terkendala Cuaca dan Pendataan

Jumat, 6 November 2026 20:06
Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional

Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional, Raih Juara 3 Kompetisi Video Pembelajaran Minerba 2026

Kamis, 5 November 2026 16:17
Warga Keluhkan Pelayanan Akta Kelahiran di Pakuhaji Tangerang, Aktivis Sebut Maladministrasi

Warga Keluhkan Pelayanan Akta Kelahiran di Pakuhaji Tangerang, Aktivis Sebut Maladministrasi

Jumat, 6 November 2026 06:32
Hari Ke-12 Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Sasar Dua Lokasi di Cikupa

Hari Ke-12 Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Sasar Dua Lokasi di Cikupa

Jumat, 6 November 2026 12:42
Perjalanan Anggota DPRD Kabupaten Serang Azmi Maulidy, Dari Pesantren ke Gedung Parlemen

Perjalanan Anggota DPRD Kabupaten Serang Azmi Maulidy, Dari Pesantren ke Gedung Parlemen

Jumat, 6 November 2026 13:30
dprd lebak

Dilaporkan ke Polda Banten Soal Penipuan, Ini Kata Ade Adriana Ketua Komisi II DPRD Lebak

Kamis, 5 November 2026 16:27

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Golkar Banten Kecam Hoax, Tegaskan Solid Dukung Bahlil

Golkar Banten Kecam Hoax, Tegaskan Solid Dukung Bahlil

by Abdul Rozak
Sabtu, 7 November 2026 16:20
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Banten menegaskan soliditasnya di bawah kepemimpinan Ketua Umum DPP Partai...

Anggittyas Putri

6 Tahun Berlatih, Anggittyas Putri Bidik Emas Lempar Lembing dan Tolak Peluru di Porprov Banten 2026

by Syaiful Adha
Sabtu, 7 November 2026 16:04
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID - 6 tahun menekuni atletik menjadi bekal Anggittyas Putri untuk memburu prestasi di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov)...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.