slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Dua Mantan Petinggi PT Sigma Cipta Caraka Didakwa Korupsi Proyek Server dan Storage Rp282 Miliar

Fahmi by Fahmi
27-04-2026 16:33:06
in Berita Utama, Kota Serang
Dua Mantan Petinggi PT Sigma Cipta Caraka Didakwa Korupsi Proyek Server dan Storage Rp282 Miliar

Terdakwa Bakhtiar Rosyidi di Pengadilan Tipikor Serang

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Dua mantan petinggi PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma) didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan server dan storage system dengan nilai mencapai Rp282 miliar.

Kedua terdakwa yakni Bakhtiar Rosyidi selaku Direktur Human Capital & Finance dan Judi Achmadi selaku Direktur Utama PT Sigma Cipta Caraka (SCC).

Baca Juga :

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Suap PTSL Kabupaten Tangerang Jimmy Lie

Dugaan Suap PTSL Tangerang Jimmy Lie, JPU Tegaskan Keterangan Terdakwa Sebagai Pembelaan Diri

JPU Nilai Jimmy Lie Aktif dalam Pemberian Suap PTSL Kabupaten Tangerang Rp1,24 Miliar

JPU Nilai Unsur Pidana dalam Dakwaan Kasus Dugaan Suap PTSL Jimmy Lie Sudah Terbukti

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Yoyok Fiter Haiti Fewu, menyebutkan bahwa kedua terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dengan sejumlah pihak lain dalam kurun waktu 2016 hingga 2017.

Menurut JPU, perbuatan tersebut dilakukan dengan menjalankan kegiatan pembiayaan (financing) melalui PT SCC, padahal perusahaan tersebut bukan merupakan lembaga pembiayaan.

Untuk merealisasikan skema tersebut, para pihak membuat sejumlah perjanjian fiktif terkait pengadaan server dan storage system antara PT SCC dengan PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) serta PT Granary Reka Cipta (GRC).

“Perjanjian tersebut bersifat fiktif dan tidak pernah dilaksanakan,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin, 27 April 2026.

JPU menjelaskan, PT SCC kemudian melakukan pembayaran kepada PT GRC yang selanjutnya diteruskan kepada PT PNB. Dana tersebut bersumber dari pinjaman PT SCC kepada sejumlah bank, yakni Bank BNI, Bank DBS, dan Bank HSBC.

Selain itu, dalam dakwaan juga diungkap adanya aliran dana kepada sejumlah pihak yang turut diperkaya dalam perkara ini. Jaksa merinci pihak-pihak yang menerima keuntungan, antara lain: Roberto Pangasian Lumban Gaol sebesar Rp266,3 miliar, Imran Muntaz sebesar Rp500 juta, Kurniawan sebesar Rp435 juta, Rusli Kamin sebesar Rp300 juta dan Taufik Hidayat sebesar Rp15 juta.

Tak hanya itu, terdapat pula pengaturan fee yang dijanjikan kepada Imran Muntaz sebesar Rp1,1 miliar yang akan diberikan secara bertahap. “Pemberian uang tersebut merupakan bagian dari rangkaian perbuatan para terdakwa,” katanya.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp282.701.481.917,35 berdasarkan hasil audit. Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk diketahui, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Serang. Dalam perkara tersebut, empat terdakwa yakni Roberto Pangasian Lumban Gaol, Tejo Suryo Laksono, Afrian Jafar, dan Imran Muntaz telah divonis masing-masing satu tahun penjara, disertai pidana denda serta kewajiban pengembalian kerugian negara.

Terdakwa Roberto Pangasian Lumban Gaol diketahui telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp266 miliar sebelum persidangan selesai, sehingga tidak lagi dibebani kewajiban membayar uang pengganti.

Sementara itu, Imran Muntaz juga telah melunasi uang pengganti sebesar Rp500 juta kepada KPK sebelum putusan dibacakan. Adapun Tejo Suryo Laksono dan Afrian Jafar tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti.

Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi

Tags: Direktur PT PNB RobertoImran Muntazkorupsi Bantenkorupsi PT TelkomPengadilan Tipikor SerangPN SerangPT Granary Reka Cipta (GRC)PT PNB Afrian JafarPT Prakarsa Nusa BaktiRoberto Pangasian Lumban GaolTejo Suryo Laksono
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

TMMD ke-128 Kodim Cilegon Gelar Penyuluhan KB dan Kesehatan, Tekan Stunting di Pulomerak

Next Post

Wabup Serang Minta Pemerintah Pusat Kembali Beri Kepercayaan Daerah Kelola Dana Transfer

Related Posts

Jimmy Lie di Pengadilan Tipikor Serang
Hukum

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Suap PTSL Kabupaten Tangerang Jimmy Lie

by Fahmi
Selasa, 16 Juni 2026 11:10

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – JPU Kejari Kabupaten Tangerang meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang untuk menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) yang...

Read moreDetails

Dugaan Suap PTSL Tangerang Jimmy Lie, JPU Tegaskan Keterangan Terdakwa Sebagai Pembelaan Diri

JPU Nilai Jimmy Lie Aktif dalam Pemberian Suap PTSL Kabupaten Tangerang Rp1,24 Miliar

JPU Nilai Unsur Pidana dalam Dakwaan Kasus Dugaan Suap PTSL Jimmy Lie Sudah Terbukti

Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum Oya Masri Nilai JPU Gagal Buktikan Aliran Uang Korupsi

Direktur PT BLP Divonis Bebas Dalam Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum: APH Seharusnya Hati-hati

Saksi Bongkar Kejanggalan Dugaan Korupsi Pengangkutan Kargo Material Proyek PLTU Ampana Rp8,3 Miliar

Kasus Dugaan Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Dituntut 4 Tahun Penjara

Tanggapi Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Mantan Direktur PT LKM Pandeglang Sebut Bukan Perkara Korupsi

Dugaan Korupsi Pegawai, Mantan Direktur PT LKM Pandeglang Didakwa Rugikan Negara Rp 938,405 Juta

Next Post
Wabup Serang Minta Pemerintah Pusat Kembali Beri Kepercayaan Daerah Kelola Dana Transfer

Wabup Serang Minta Pemerintah Pusat Kembali Beri Kepercayaan Daerah Kelola Dana Transfer

18 Pejabat Eselon III Laksanakan Sertijab, Bupati Minta Hadirkan Program Inovatif

18 Pejabat Eselon III Laksanakan Sertijab, Bupati Pandeglang Minta Hadirkan Program Inovatif

Cegah Dampak Buruk Lingkungan, Cari Alternatif Air Bawah Tanah

Cegah Dampak Buruk Lingkungan, Cari Alternatif Air Bawah Tanah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kepulangan 392 Jemaah Haji Kloter 12 JKB Disambut Sekda Kabupaten Tangerang

Rabu, 17 Juni 2026 17:48

KPK Luncurkan E-Learning ASN Berintegritas, Sudah Disimulasikan di Banten

Rabu, 17 Juni 2026 17:47

Kontingen Sepak Takraw Kabupaten Tangerang Borong Dua Medali Perunggu di POPDA Banten 2026

Rabu, 17 Juni 2026 17:30

Jalan Kenari Kota Serang Dibeton Sepanjang 517 Meter Pakai Dana CSR

Rabu, 17 Juni 2026 17:30

Kempo Cilegon Sabet 12 Medali di POPDA XII Banten 2026, Seluruh Atlet Pulang Bawa Medali

Rabu, 17 Juni 2026 17:29

Program Pendidikan Gratis di Kabupaten Tangerang Diapresiasi Warga

Rabu, 17 Juni 2026 16:40

Kepulangan 392 Jemaah Haji Kloter 12 JKB Disambut Sekda Kabupaten Tangerang

Rabu, 17 Juni 2026 17:48

KPK Luncurkan E-Learning ASN Berintegritas, Sudah Disimulasikan di Banten

Rabu, 17 Juni 2026 17:47

Kontingen Sepak Takraw Kabupaten Tangerang Borong Dua Medali Perunggu di POPDA Banten 2026

Rabu, 17 Juni 2026 17:30

Jalan Kenari Kota Serang Dibeton Sepanjang 517 Meter Pakai Dana CSR

Rabu, 17 Juni 2026 17:30

Kempo Cilegon Sabet 12 Medali di POPDA XII Banten 2026, Seluruh Atlet Pulang Bawa Medali

Rabu, 17 Juni 2026 17:29

Program Pendidikan Gratis di Kabupaten Tangerang Diapresiasi Warga

Rabu, 17 Juni 2026 16:40

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kepulangan 392 Jemaah Haji Kloter 12 JKB Disambut Sekda Kabupaten Tangerang

by Mulyadi
Rabu, 17 Juni 2026 17:48

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, menyambut kedatangan jamaah haji Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam Kloter...

KPK Luncurkan E-Learning ASN Berintegritas, Sudah Disimulasikan di Banten

by Yusuf Permana
Rabu, 17 Juni 2026 17:47

JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meluncurkan program E-Learning ASN Berintegritas secara nasional sebagai upaya memperkuat budaya antikorupsi...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak