SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Dua mantan petinggi PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma) didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan server dan storage system dengan nilai mencapai Rp282 miliar.
Kedua terdakwa yakni Bakhtiar Rosyidi selaku Direktur Human Capital & Finance dan Judi Achmadi selaku Direktur Utama PT Sigma Cipta Caraka (SCC).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Yoyok Fiter Haiti Fewu, menyebutkan bahwa kedua terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dengan sejumlah pihak lain dalam kurun waktu 2016 hingga 2017.
Menurut JPU, perbuatan tersebut dilakukan dengan menjalankan kegiatan pembiayaan (financing) melalui PT SCC, padahal perusahaan tersebut bukan merupakan lembaga pembiayaan.
Untuk merealisasikan skema tersebut, para pihak membuat sejumlah perjanjian fiktif terkait pengadaan server dan storage system antara PT SCC dengan PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) serta PT Granary Reka Cipta (GRC).
“Perjanjian tersebut bersifat fiktif dan tidak pernah dilaksanakan,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin, 27 April 2026.
JPU menjelaskan, PT SCC kemudian melakukan pembayaran kepada PT GRC yang selanjutnya diteruskan kepada PT PNB. Dana tersebut bersumber dari pinjaman PT SCC kepada sejumlah bank, yakni Bank BNI, Bank DBS, dan Bank HSBC.
Selain itu, dalam dakwaan juga diungkap adanya aliran dana kepada sejumlah pihak yang turut diperkaya dalam perkara ini. Jaksa merinci pihak-pihak yang menerima keuntungan, antara lain: Roberto Pangasian Lumban Gaol sebesar Rp266,3 miliar, Imran Muntaz sebesar Rp500 juta, Kurniawan sebesar Rp435 juta, Rusli Kamin sebesar Rp300 juta dan Taufik Hidayat sebesar Rp15 juta.
Tak hanya itu, terdapat pula pengaturan fee yang dijanjikan kepada Imran Muntaz sebesar Rp1,1 miliar yang akan diberikan secara bertahap. “Pemberian uang tersebut merupakan bagian dari rangkaian perbuatan para terdakwa,” katanya.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp282.701.481.917,35 berdasarkan hasil audit. Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk diketahui, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Serang. Dalam perkara tersebut, empat terdakwa yakni Roberto Pangasian Lumban Gaol, Tejo Suryo Laksono, Afrian Jafar, dan Imran Muntaz telah divonis masing-masing satu tahun penjara, disertai pidana denda serta kewajiban pengembalian kerugian negara.
Terdakwa Roberto Pangasian Lumban Gaol diketahui telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp266 miliar sebelum persidangan selesai, sehingga tidak lagi dibebani kewajiban membayar uang pengganti.
Sementara itu, Imran Muntaz juga telah melunasi uang pengganti sebesar Rp500 juta kepada KPK sebelum putusan dibacakan. Adapun Tejo Suryo Laksono dan Afrian Jafar tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











