SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pendapatan pajak air tanah di Kabupaten Serang pada triwulan pertama 2026 mencapai 32,33 persen dari target tahunan sebesar Rp6,6 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, mengatakan realisasi hingga akhir triwulan I mencapai Rp2,2 miliar, sehingga dinilai cukup optimal.
“Realisasi pendapatan di triwulan I sebesar 32,33 persen. Mudah-mudahan target tahun ini bisa terpenuhi,” ujarnya, Rabu, 29 April 2026.
Ia menjelaskan, capaian tersebut melanjutkan tren positif pada tahun sebelumnya. Pada 2025, target pajak air tanah sebesar Rp6,5 miliar berhasil terlampaui dengan realisasi mencapai Rp7 miliar atau 108 persen.
“Harapannya, tahun ini juga bisa mengalami peningkatan seperti tahun sebelumnya,” katanya.
Untuk mengoptimalkan pendapatan, Bapenda Kabupaten Serang terus melakukan berbagai upaya, di antaranya monitoring terhadap pelaku usaha serta koordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten yang berwenang dalam perizinan.
“Data kami peroleh dari ESDM untuk mengetahui perusahaan yang melakukan pengeboran atau penggalian air tanah,” jelasnya.
Menurutnya, satu perusahaan umumnya memiliki lebih dari satu sumur bor, bahkan bisa mencapai tiga hingga empat titik. Oleh karena itu, koordinasi dengan pemerintah provinsi terus diperkuat guna memastikan kesesuaian antara jumlah izin dan jumlah sumur yang digunakan.
Ia mengakui, salah satu kendala dalam optimalisasi pajak adalah masih adanya penggunaan air tanah yang belum dilengkapi water meter, sehingga sulit mengukur volume secara pasti.
“Ke depan, kebijakan tarif flat maksimal bagi yang belum menggunakan water meter diharapkan bisa menjadi solusi,” ujarnya.
Selain itu, Bapenda juga akan memperhatikan wilayah yang masuk zona merah sesuai penetapan Pemerintah Provinsi Banten, dengan melakukan langkah pencegahan terhadap dampak negatif penggunaan air tanah berlebihan.
“Kami berkomitmen meningkatkan penggunaan air baku agar bisa membatasi pemanfaatan air tanah oleh industri,” katanya.
Farhan menambahkan, pihaknya telah menetapkan tarif dasar air tanah pada 2024. Namun, melihat kondisi saat ini, kebijakan tersebut berpotensi dievaluasi kembali.
“Kami akan meninjau ulang apakah tarif tersebut masih relevan dengan kondisi saat ini atau perlu penyesuaian,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda











