PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 38 dari 299 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Pandeglang namanya tidak masuk daftar Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam data base Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang.
Mereka namanya diketahui tak masuk daftar NIK setelah Rutan Kelas II B Pandeglang bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pandeglang melaksanakan perekaman e-KTP atau perekaman biometrik dan pemadanan data kependudukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pandeglang Asep Setia Pemana mengatakan, waktu kemarin Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pandeglang memberikan pelayanan perekaman biometrik dan pemadanan data kependudukan bagi warga binaan Rutan Kelas II B Pandeglang.
“Dari total 299 WBP, terdapat 38 orang yang belum terdaftar NIK-nya. Sehingga dilakukan perekaman biometrik melalui pemindaian sidik jari, wajah dan retina,” katanya, Minggu, 3 Mei 2026.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Yuan Nikola Audicrist Tambunan menambakan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.01.01.131 sekaligus rangkaian peringatan hari Bakti Pemasyarakatan ke-62.
“Melalui kegiatan ini, Rutan Pandeglang berupaya mendukung pemenuhan hak administrasi kependudukan serta optimalisasi akses layanan kesehatan melalui skema penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan bagi tahanan dan Narapidana. Kegiatan berjalan lancar, aman dan kondusif,” katanya.
Editor: Abdul Rozak











