SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mulyadi kini harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang. Ia didakwa menjadi penadah barang hasil tindak pidana pencurian berupa sepeda motor dan televisi LED yang dicuri dari rumah warga di Kota Serang.
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, kasus bermula pada Rabu malam, 31 Desember 2025, saat Madyani melakukan pencurian di rumah korban Rukiah di Kampung Tonggoh, Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang.
Pelaku disebut masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu belakang menggunakan linggis. Dari rumah tersebut, pelaku membawa kabur satu unit televisi LED merek Aqua 43 inci, kalung emas 10 gram, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy putih tahun 2020.
Tak lama setelah pencurian, pelaku menghubungi terdakwa untuk menawarkan televisi hasil curian tersebut. “Meski mengetahui kondisi TV dalam keadaan rusak dan tanpa dokumen, terdakwa tetap membeli barang tersebut dengan harga Rp350 ribu,” kata JPU dikutip Minggu 10 Mei 2026.
Beberapa jam kemudian, pelaku kembali menghubungi terdakwa dan menawarkan sepeda motor Honda Scoopy hasil curian. Pada Kamis dini hari, 1 Januari 2026, pelaku mendatangi rumah terdakwa di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang dengan membawa motor tanpa pelat nomor.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa memberikan uang muka sebesar Rp500 ribu untuk motor tersebut dengan tujuan dijual kembali demi memperoleh keuntungan.
“Keesokan harinya, terdakwa berhasil menjual motor itu kepada pihak lain di wilayah Kabupaten Pandeglang dengan harga Rp3 juta. Sementara televisi LED hasil curian juga dijual kembali kepada warga di Kecamatan Baros seharga Rp850 ribu,” kata JPU.
Dari penjualan motor dan televisi tersebut, terdakwa disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp650 ribu. Akibat aksi pencurian dan penadahan tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp27,7 juta.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 591 huruf a juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penadahan barang hasil tindak pidana.
Editor: Bayu Mulyana











