SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang menyebut jika persiapan menuju Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 sudah berjalan maksimal.
Kepala Dindikbud Kabupaten Serang, Aber Nurhadi, mengatakan salah satu persiapan yang dilakukan ialah dengan membuat regulasi untuk PPDB 2026, dalam hal ini Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengatur pelaksanaan PPDB.
“Perbudnya sudah lama keluar, tinggal kita menunggu ibu Bupati melaunching bersama,” katanya, Minggu 10 Mei 2026.
Berharap agar pelaksanaan SPMB 2026 dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan regulasi yang ada. Selain itu, ia juga berharap agar tidak ada titip menitip dalam pelaksanaan SPMB.
“Normatif saja sesuai dengan ketentuan yang ada. Acuannya kita Permendikdasmen nomor 3 tahun 2025. Hanya kita ada penambahan sedikit, kita mempersyaratkan yang masuk sekolah harus memiliki syahadah,” ujarnya.
Ia mengatakan, untuk mengantisipasi adanya siswa-siswa titipan, nantinya akan disampaikan pada saat launching SPMB, untuk mengantisipasi supaya tidak ada titipan yang akan membuat kisruh.
“Normatif saja, sekolah dimana saja sama sebenarnya, tidak harus sekolah di situ. Yang penting mau ga anaknya belajar, kuncinya yang penting mereka mau belajar,” ujarnya.
Ia mengatakan, nantinya SPMB akan dilakukan secara online sehingga pelaksanaan bisa berjalan dengan transparan. Pihaknya pun sudah meminta ke Kominfo Kabupaten Serang untuk disiapkan sistemnya.
“Ada wilayah yang blank spot, kita sudah petakan kerawananya. Mudah-mudahan persoalan yang akan bisa kita minimalisir,” ujarnya.
Meskipun dipersyaratkan untuk ijazah MDTA, yang tidak memiliki syahadah bukan berarti tidak boleh sekolah di SMP negeri. Namun pihaknya akan membuat mekanisme agar mereka yang sudah masuk SMP dan belum memiliki syahadah untuk mewajibkan mereka mengenyam pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA).
“Di SMP mereka wajib mengikuti pendidikan Diniyah, yang akan kita selenggarakan bekerja sama dengan diniyah-diniyah yang ada di sekitar itu atau kita akan membuka di SMP itu diniyah,” ujarnya.
Upaya tersebut dilakukan guna menerapkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2020 tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah.
Editor: Bayu Mulyana









