SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggaran PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) tahun 2025 senilai Rp 20,4 miliar untuk pembelian minyak goreng seharusnya tidak dicairkan. Terdapat dokumen yang perlu diperiksa keabsahannya.
“Kami kurang paham bank menyetujuinya, mereka melihat kelengkapan dokumen tapi tidak keabsahannya,” ujar Fungsional Analis kebijakan Ahli Muda pada Biro Ekbang Provinsi Banten, Lina A.D Wulansari, Rabu (13/5).
Lina dihadirkan JPU Kejati Banten, Subardi sebagai saksi terhadap Plt Direktur Utama (Dirut) PT ABM Yoga Utama dan Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN) Andreas Andrianto Wijaya. Yoga dan Andreas merupakan terdakwa korupsi pengadaan minyak goreng 1.200 ton yang diduga merugikan negara Rp 20 miliar lebih.
Berdasarkan keterangan Lina, persoalan pencairan uang PT ABM telah dibahas bersama pihak Bank Himbara. Berdasarkan hasil klarifikasi, pihak bank mempunyai standar operasional prosedur (SOP) terkait pencairan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) milik PT ABM.
“Metode pembayarannya pakai SKBDN deposito tanggal 29 September, kami minta agar dipending (ditunda-red) pembayarannya tapi tidak bisa karena sudah dibayarkan,” katanya.
Ia mengatakan, bank plat merah tersebut tidak dapat menahan pencairan anggaran PT ABM. Sebab, mereka punya kriteria tersendiri dalam pencairannya. “Betul (tidak bisa dibatalkan pencairan oleh pihak Bank Himbara-red),” katanya.
Lina menjelaskan, persoalan pembelian minyak goreng tersebut telah ditindaklanjuti oleh Inspektorat Provinsi Banten. Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, Yoga dinilai tidak cermat memilih PT KAN sebagai mitra bisnis.
“Versi Inspektorat Pak Yoga tidak cermat memilih perusahaan, tidak memilih portofolio yang baik,” ujarnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Mochamad Ichwanudin.
Saksi lainnya, Direktur Utama PT Petrindo Nusa Persada (PNP), Eva Novensia Kristanti mengatakan, pihaknya menjalin kerjasama dengan PT KAN terkait pengadaan minyak goreng sebanyak 5 ribu ton. “Dalam setahun (pengadaan 5 ribu ton-red),” katanya.
Eva mengatakan, kerjasama tersebut dilakukan bersama Andreas. Mekanisme pembayaran tersebut dilakukan Cash Before Delivery (CBD). “Beliau (Andreas-red) deposit Rp 5 miliar,” katanya.
Kerjasama pengadaan minyak goreng tersebut berlangsung selama lima bulan. Pada Juni 2025, PT PNP tidak lagi menyuplai minyak goreng kepada PT KAN. “Juni sama sekali enggak (kirim-red) terus saya bersurat, jawabannya sabar ya bu, kemudian terjadi peristiwa ini (dugaan korupsi-red),” katanya.
Selama lima bulan tersebut, Eva mengatakan telah mengirim 404 ton minyak goreng. Pengiriman tersebut diakuinya untuk PT ABM. “Karena dalam dokumen itu ada PT ABM,” ujarnya.
Eva menjelaskan, dirinya tidak berkomunikasi langsung dengan Yoga. Ia berkomitmen kerjasama dengan Andreas kendati mengetahui pemesan minyak goreng tersebut dilakukan oleh PT ABM. “Kami komitmen (dengan Andreas-red), saya gak ada link ke sana (PT ABM-red),” ujarnya.
Dalam sidang itu, Eva mengakui telah mencairkan deposit Rp 3,5 miliar lebih dari sisa pengadaan minyak goreng yang tidak berjalan. Uang itu telah dikembalikan ke Kejati Banten dan dilengkapi bukti transfer. “Bukti perhitungan kami lengkap, yang dijadikan duit Rp 3,5 miliar,” katanya.
JPU Kejati Banten, Subardi sempat menanyakan soal Rp 500 juta lebih yang diberikan Andreas untuk pembuatan BRI Prioritas. Uang tersebut dijawab Eva telah dikembalikan kepada Andreas selang dua hari di rekeningnya. “Ada sisa Rp 30 juta sudah saya kembalikan ke negara,” tuturnya.
Selain Lina dan Eva, JPU dalam sidang tersebut juga menghadirkan saksi Direktur Utama PT Ansori Investasi Konsultan, Faisal Ansori. Dalam sidang, Faisal menjelaskan terkait metode pembayaran pengadaan minyak goreng di PT ABM.
Editor: Bayu Mulyana











