CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Korps HMI-Wati (Kohati) Cabang Cilegon mengecam keras dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial KS (11) di Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Ketua Umum Kohati Cabang Cilegon, Dian Novitasari mengatakan, kasus tersebut menjadi peringatan serius bahwa kekerasan seksual terhadap anak masih mengancam lingkungan sekitar masyarakat. “Kami mengecam keras dugaan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur ini. Aparat penegak hukum harus bergerak cepat menangkap pelaku. Korban juga harus mendapatkan perlindungan serta pendampingan maksimal,” ujarnya, Kamis, 21 Mei 2026.
Berdasarkan berita sebelumnya, dugaan pencabulan tersebut dilakukan oleh pria berinisial A (40) yang merupakan tetangga korban sendiri. Hingga kini, terduga pelaku masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Menurut Dian, kasus tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Lantaran korban masih berusia anak-anak dan mengalami trauma psikologis. “Kami prihatin atas kondisi korban yang mengalami trauma. Ini menjadi alarm bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kota Cilegon harus diperkuat,” katanya.
Kohati juga mendorong Pemkot Cilegon bersama DPRD untuk memperkuat sistem perlindungan anak melalui langkah konkret. Selain itu, KOHATI menilai Kota Cilegon membutuhkan regulasi daerah yang lebih kuat dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
“Kami berharap ada langkah serius dari pemerintah daerah dan DPRD Kota Cilegon untuk membangun sistem perlindungan yang nyata. Termasuk mendorong regulasi dan edukasi yang berkelanjutan,” tuturnya.
Kohati mengajak masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. Selain itu, masyarakat juga harus berani melapor apabila menemukan dugaan tindak kekerasan seksual terhadap perempuan maupun anak.
Editor : Rostinah








