PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang, Sutoto, menggagas Program Sejuta Santri Masuk Sekolah tingkat SD dan SMP di Kabupaten Pandeglang.
Program itu memiliki tujuan agar para santri memperoleh kesempatan yang luas untuk mengakses pendidikan formal tanpa meninggalkan nilai-nilai keagamaan yang menjadi fondasi kehidupan.
Sutoto mengatakan, Program Sejuta Santri Masuk Sekolah sebagai salah satu program strategis dalam mendukung pemerataan akses pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia yang religius serta berdaya saing.
“Melalui Program Sejuta Santri Masuk Sekolah, kita ingin memastikan bahwa para santri memperoleh kesempatan yang luas untuk mengakses pendidikan formal tanpa meninggalkan nilai-nilai keagamaan yang menjadi fondasi kehidupan. Dengan demikian akan lahir generasi Qu’an yang tidak hanya kuat dalam ilmu agama tetapi juga unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi,” katanya melalui sambungan telepon seluler, Minggu, 24 Mei 2026
Sutoto menjelaskan, Program Sejuta Santri Masuk Sekolah diawali dengan langkah MoU antara kepala sekolah dengan pengasuh Madrasah Diniyah Takmiliyah.
“Ditargetkan mulai tahun ajaran baru 2026-2027 sudah dilaksanakan setiap hari sabtu pada jenjang SD dan SMP. Sementara Pengasuh Taman Pendidikan Al-Qur’an akan masuk ke lembaga PAUD meliputi KOBER, SPS dan TK,” katanya.
Hari efektif belajar intrakurikuler dan kokurikuler di SD dan SMP akan diberlakukan fullday.
“Lalu untuk penilaian program sejuta santri masuk sekolah melalui Pentas PAI yang digelar setiap semester di sekolah. Setiap hari jadi Pandeglang di tingkat kecamatan dan setiap Hardiknas di tingkat kabupaten,” katanya.
Sutoto mengungkapkan, pendidikan agama memiliki peran penting dalam membangun generasi yang unggul.
“Untuk itu peserta didik harus dibekali dengan kemampuan akademik yang baik sekaligus memiliki landasan keimanan dan akhlak yang kuat. Agar mampu menghadapi tantangan global,” katanya.
Lebih lanjut Sutoto mengungkapkan, amanat Perda nomor 1 tahun 2020 bahwa baca tulis Alquran wajib bagi anak usia sekolah beragama Islam di Kabupaten Pandeglang.
“Oleh karena itu untuk menjamin anak kaum muslimin dan muslimat mendapat hak belajar BTQ maka sekolah wajib memfasilitasi BTQ. Pemda menstimulasi hibah MDTA dan TPQ, pengasuh MDTA dan TPQ masuk sekolah,” katanya.
Harapan kedepan adalah pelajar Kabupaten Pandeglang berkarakter santri. Setiap anak lulus SD dan SMP lulus baca tulis Al-Qur’an.
“Anak naik kelas SD dan SMP memenuhi kriteria minimal baca tulis Al-Qur’an,” katanya.
Editor: Agus Priwandono











