Home Hukum

Butuh Uang untuk Menikah, Pria Ini Curi Motor di Cikande

Fahmi by Fahmi
Jumat, 10 Juli 2026 17:57
in Hukum
0
pencuri motor

Ilustrasi pencuri motor ditangkap warga by AI

0
SHARES
45
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Asep Saepudin melakukan pencurian sepeda motor bersama seorang rekannya, Misna alias Chumplung, yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Aksi pencurian yang terjadi di Jalan Raya Serang–Jakarta KM 62,5, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang itu dilatarbelakangi karena Asep membutuhkan uang untuk menikah.

Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, kasus tersebut bermula pada Minggu, 12 April 2026 sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, Asep bertemu dengan Misna alias Chumplung di Alun-alun Sajira. “Dalam pertemuan tersebut, terdakwa mengaku sedang membutuhkan uang untuk biaya menikah,” ujar JPU dalam surat dakwaannya dikutip Jumat 10 Juli 2026.

Mendengar pengakuan tersebut, Misna mengajak terdakwa untuk mencuri sepeda motor agar memperoleh uang. Tawaran itu kemudian disetujui oleh Asep.

Keduanya lalu berkeliling menggunakan sepeda motor Honda Vario berwarna hitam milik Misna untuk mencari sasaran. Mereka sempat mencari kendaraan di wilayah Maja, namun tidak menemukan target sehingga melanjutkan perjalanan menuju Kecamatan Cikande.

“Sekitar pukul 15.00 WIB, Misna melihat sebuah sepeda motor Honda Beat berwarna hitam yang terparkir di pinggir jalan. Terdakwa kemudian menghentikan sepeda motor yang mereka kendarai di dekat lokasi,” kata JPU.

Misna turun dari motor dan menghampiri Honda Beat tersebut. Ia kemudian merusak lubang kunci kontak hingga mesin sepeda motor dapat dihidupkan. Setelah berhasil, Misna membawa kabur sepeda motor tersebut.

Sementara itu, Asep yang masih mengendarai Honda Vario diteriaki “maling” oleh warga sekitar. Warga kemudian mengejar, menarik pakaian terdakwa hingga terjatuh, lalu mengamankannya sebelum diserahkan kepada personel Polsek Cikande.

Akibat peristiwa tersebut, pemilik sepeda motor, Heri Herdiana, mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 juta. “Sementara itu, Misna alias Chumplung berhasil melarikan diri dan hingga kini masih dalam pencarian aparat kepolisian,” tutur JPU.

Atas perbuatannya, Asep Saepudin didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian yang dilakukan secara bersama-sama.

Editor Daru

Tags: Cikande Serangpencurian motorPencurian motor CikandePengadilan Negeri Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Tarik Investor, Bupati Dorong Pembangunan Kawasan Industri di Pandeglang

Next Post

Di MTQ ke XXIII Tingkat Provinsi Banten, Kabupaten Serang Raih Juara III

Next Post
Bupati Serang

Di MTQ ke XXIII Tingkat Provinsi Banten, Kabupaten Serang Raih Juara III

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Wika Serang Panimbang dan Pemkab Lebak Capai Kesepakatan Penyelesaian PBB-P2 Tol Serang–Panimbang

by Nurandi
Jumat, 7 Agustus 2026 16:35
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- PT Wijaya Karya Serang Panimbang (WSP) bersama Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencapai kesepakatan dalam...

Gerakan Irigasi Bersih Diluncurkan, Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan Irigasi dan Sungai

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 7 Agustus 2026 16:34
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Direktorat Jendral Sumber Daya Air bersama dengan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWS C3) menginisiasi...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.