SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Asep Saepudin melakukan pencurian sepeda motor bersama seorang rekannya, Misna alias Chumplung, yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Aksi pencurian yang terjadi di Jalan Raya Serang–Jakarta KM 62,5, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang itu dilatarbelakangi karena Asep membutuhkan uang untuk menikah.
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, kasus tersebut bermula pada Minggu, 12 April 2026 sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, Asep bertemu dengan Misna alias Chumplung di Alun-alun Sajira. “Dalam pertemuan tersebut, terdakwa mengaku sedang membutuhkan uang untuk biaya menikah,” ujar JPU dalam surat dakwaannya dikutip Jumat 10 Juli 2026.
Mendengar pengakuan tersebut, Misna mengajak terdakwa untuk mencuri sepeda motor agar memperoleh uang. Tawaran itu kemudian disetujui oleh Asep.
Keduanya lalu berkeliling menggunakan sepeda motor Honda Vario berwarna hitam milik Misna untuk mencari sasaran. Mereka sempat mencari kendaraan di wilayah Maja, namun tidak menemukan target sehingga melanjutkan perjalanan menuju Kecamatan Cikande.
“Sekitar pukul 15.00 WIB, Misna melihat sebuah sepeda motor Honda Beat berwarna hitam yang terparkir di pinggir jalan. Terdakwa kemudian menghentikan sepeda motor yang mereka kendarai di dekat lokasi,” kata JPU.
Misna turun dari motor dan menghampiri Honda Beat tersebut. Ia kemudian merusak lubang kunci kontak hingga mesin sepeda motor dapat dihidupkan. Setelah berhasil, Misna membawa kabur sepeda motor tersebut.
Sementara itu, Asep yang masih mengendarai Honda Vario diteriaki “maling” oleh warga sekitar. Warga kemudian mengejar, menarik pakaian terdakwa hingga terjatuh, lalu mengamankannya sebelum diserahkan kepada personel Polsek Cikande.
Akibat peristiwa tersebut, pemilik sepeda motor, Heri Herdiana, mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 juta. “Sementara itu, Misna alias Chumplung berhasil melarikan diri dan hingga kini masih dalam pencarian aparat kepolisian,” tutur JPU.
Atas perbuatannya, Asep Saepudin didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian yang dilakukan secara bersama-sama.
Editor Daru











