TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan gugatan pihak developer terkait sengketa sebidang tanah yang berada di Desa Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan pihak developer sebagai pemilik sah atas lahan yang selama ini menjadi objek sengketa dengan pihak pabrik.
Kuasa hukum pihak developer mengatakan bahwa putusan itu menjadi penegasan atas fakta hukum, dokumen, serta bukti-bukti yang telah diajukan selama proses persidangan berlangsung.
“Pihak developer sangat menghormati proses persidangan dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah mempertimbangkan fakta serta bukti secara objektif. Dimana, putusan ini menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum,” ujar kuasa hukum developer yang enggan disebut nama, Senin 25 Mei 2026.
Selain itu, pihak developer menyebut sejak awal telah menempuh jalur hukum sebagai bentuk komitmen dalam menyelesaikan sengketa secara sah, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mereka juga menegaskan bahwa seluruh proses penguasaan maupun pengelolaan lahan dilakukan berdasarkan prinsip legalitas dan tata kelola perusahaan yang baik.
Pihak developer juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati putusan pengadilan dan tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan keresahan maupun menggiring opini publik di luar koridor hukum.
Pihak developer juga meminta dukungan terhadap penegakan hukum guna memberantas praktik mafia tanah yang dinilai dapat merusak iklim investasi.
“Apabila pihak tergugat menempuh upaya hukum lanjutan, pihak developer menyatakan siap dan mengikuti seluruh proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.” katanya.
Reporter: Mulyadi
Editor: Agung S Pambudi











