SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten bersama Jasa Raharja dan Kepolisian akan menggelar razia kendaraan bermotor mulai Juni 2026.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan di wilayah Provinsi Banten.
Kepala Bapenda Banten, Berly Rizki Natakusumah, mengimbau masyarakat agar segera melunasi kewajiban pajak kendaraan sebelum pelaksanaan razia berlangsung.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan waktu yang ada dengan melunasi pajak kendaraan bermotor serta melengkapi dokumen kendaraan sebelum pelaksanaan razia dimulai,” ujar Berly, Selasa 2 Juni 2026.
Menurutnya, masyarakat juga perlu memastikan kelengkapan administrasi kendaraan seperti STNK dan SIM yang masih berlaku agar tidak mengalami kendala saat pemeriksaan di lapangan.
Selain itu, Berly meminta masyarakat memastikan kendaraan yang digunakan dalam kondisi aman dan layak jalan sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas.
Ia menegaskan bahwa kegiatan razia bukan semata-mata penegakan aturan, melainkan langkah bersama untuk membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan administrasi kendaraan.
“Razia ini bukan semata-mata penegakan aturan, tetapi juga upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya taat pajak dan tertib administrasi kendaraan,” katanya.
Melalui kegiatan tersebut, Pemprov Banten berharap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor terus meningkat sehingga berdampak positif terhadap pembangunan daerah dan keselamatan berlalu lintas.
Editor: Bayu Mulyana











