SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Satresnarkoba Polresta Serang Kota ringkus dua pengedar narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap di sebuah rumah yang berada di Lingkungan Sempu Banten Girang, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota, AKP Vhalio Agafe mengatakan, kedua pelaku tersebut berinisial MR (27), warga Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang dan AT (30), warga Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
“Keduanya diamankan pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIB,” ujarnya, Selasa (2/6/2026).
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa tiga klip plastik bening ukuran sedang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, satu pack klip plastik bening ukuran sedang, satu unit timbangan digital, serta dua unit telepon genggam android.
“Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran sabu,” kata Vhalio didampingi Kanit 3 Ipda Najib.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MR mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial R yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut pengakuannya, ia direkrut oleh R melalui pesan aplikasi WhatsApp untuk mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Serang. Sebagai imbalan, ia dijanjikan bayaran sebesar Rp1 juta untuk setiap lima gram sabu yang berhasil diedarkan, serta mendapatkan satu paket sabu untuk dipakai secara gratis.
“MR ini kemudian diarahkan untuk mengambil sabu di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, tepatnya di sekitar SMPN 10, dengan metode sistem tempel atau pengambilan pada titik lokasi yang telah ditentukan. Jumlah sabu yang diambil diperkirakan mencapai 20 gram,” ungkapnya.
Setelah mengambil barang haram tersebut, pelaku membawa sabu ke kontrakannya di wilayah Sumur Pecung, Kota Serang untuk ditimbang ulang menggunakan timbangan digital guna memastikan jumlahnya.
Selanjutnya, tersangka mendatangi rumah AT di kawasan Sempu Banten Girang untuk menunggu instruksi lanjutan dari pelaku R. Dari hasil penyelidikan, sabu tersebut kemudian dibagi menjadi empat paket masing-masing seberat lima gram. Dua paket pertama dijadikan satu bungkusan lalu disimpan di lokasi tertentu dan dikirimkan titik koordinatnya kepada pelaku R.
“Sementara paket ketiga dipecah menjadi 26 paket kecil siap edar, sedangkan paket keempat dibagi menjadi beberapa paket ukuran sedang. Sebagian sabu tersebut diberikan kepada AT untuk membantu proses peredaran di wilayah Kota Serang,” tutur Vhalio.
Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Serang Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Editor: Bayu Mulyana











