SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Serang Kota melaksanakan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat di Satpas Satlantas Polresta Serang Kota, Selasa 29 Mei 2026.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri, terutama Satlantas Polresta Serang Kota dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat secara profesional, transparan, dan humanis.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, melalui Kasat Lantas Polresta Serang Kota, Kompol Tiwi Afrina menjelaskan, pelayanan penerbitan SIM di Satpas Polresta Serang Kota terus ditingkatkan guna memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat yang mengajukan permohonan pembuatan maupun perpanjangan SIM.
“Demi terwujudnya pelayanan prima kepada masyarakat, Satpas SIM Polresta Serang Kota memberikan pelayanan secara profesional dan humanis kepada seluruh pemohon SIM,” ujar Kompol Tiwi Afrina.
Dalam pelaksanaannya, masyarakat yang datang ke Satpas SIM cukup melengkapi persyaratan yang telah ditentukan dan akan langsung disambut oleh personel pelayanan SIM Satlantas Polresta Serang Kota.
“Alurnya seperti itu. Petugas kemudian memberikan informasi secara jelas terkait seluruh tahapan penerbitan SIM, mulai dari persyaratan administrasi, pendaftaran, identifikasi, ujian teori, hingga ujian praktik kendaraan,” jelas Kasat Lantas.
Setelah seluruh tahapan dinyatakan lulus, pemohon dapat melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui loket Bank BRI dan selanjutnya menerima SIM yang telah diterbitkan. “Adapun rincian biaya PNBP penerbitan SIM sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu SIM A Baru (Mobil Pribadi) sebesar Rp120.000, SIM A Perpanjangan Rp80.000, SIM C Baru (Sepeda Motor) Rp100.000, dan SIM C Perpanjangan Rp75.000,” jelas Tiwi.
Kesempatan itu, Kasat Lantas mengimbau kepada masyarakat agar mengurus pembuatan maupun perpanjangan SIM secara langsung tanpa menggunakan jasa perantara atau calo.
“Kami selalu mengimbau kepada masyarakat pemohon SIM agar datang dan mengurus sendiri proses penerbitan SIM karena prosedurnya mudah, cepat, dan transparan. Jangan menggunakan jasa percaloan ataupun pihak lain yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Melalui pelayanan yang profesional, humanis, serta transparan, Satlantas Polresta Serang Kota berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik Polri sekaligus mewujudkan tertib administrasi dan keselamatan berlalu lintas di wilayah hukum Polresta Serang Kota.
Reporter : Andre AP











