SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Banten.
Seorang pelaku berinisial EM alias Ermawan (22), warga Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, diringkus setelah terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di puluhan lokasi.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Perumahan Taman Banten Lestari (TBL), Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang pada Minggu (10/8/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.
“Saat itu, pelaku bersama rekannya berinisial SR (DPO) berkeliling di area perumahan untuk mencari sasaran kendaraan yang terparkir,” ujarnya di Mapolresta Serang Kota, Senin (25/6/2026).
Setelah menemukan satu unit Honda Beat tahun 2021 warna hitam, pelaku memantau kondisi sekitar sebelum beraksi menggunakan kunci letter T. “Pelaku merusak stop kontak, membuka kunci stang, kemudian menghidupkan kendaraan dan membawa kabur sepeda motor milik korban,” jelas Yudha.
Motor hasil curian tersebut kemudian dibawa ke wilayah Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang dan dijual seharga Rp4 juta.
Dari hasil pemeriksaan dan interogasi tersangka diketahui bukan hanya beraksi satu kali, melainkan telah melakukan 20 aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon bersama dua rekannya berinisial SR (DPO) dan RN (DPO).
“Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu 13 Mei 2026 sekitar pukul 02.10 WIB di sebuah kontrakan di wilayah Panimbang, Kabupaten Pandeglang,” ujar alumnus Akpol 2002 ini.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan menambahkan, dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, mata kunci T, gagang letter T, alat pembongkar gembok, jaket yang digunakan saat beraksi, serta lima unit sepeda motor berbagai jenis yang diduga hasil tindak kejahatan.
“Adapun kendaraan yang diamankan meliputi Honda Beat biru putih, Honda Beat hitam, Honda Beat biru, Honda Vario putih, serta Honda Scoopy hitam merah,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Saat ini, Satreskrim Polresta Serang Kota masih melakukan pengembangan kasus, termasuk memburu dua pelaku lain yang masuk DPO serta menyiapkan pelimpahan berkas perkara ke jaksa penuntut umum,” tutur Alfano.
Editor: Abdul Rozak











