SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakapolresta Serang Kota AKBP Winarno bersama Pejabat Utama Polresta Serang Kota melaksanakan pemasangan stiker layanan Call Center Polri 110 pada kendaraan dinas Polri. Kegiatan itu dilaksanakan di lingkungan Polresta Serang Kota, Jumat 29 Mei 2026.
Pemasangan stiker dilakukan sebagai upaya meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait layanan Call Center Polri 110. Melalui Call Center ini, masyarakat dapat memanfaatkan untuk menyampaikan laporan, pengaduan, maupun permintaan bantuan Kepolisian secara cepat dan mudah.
Wakapolresta Serang Kota AKBP Winarno mengatakan, pemasangan stiker pada kendaraan dinas bertujuan agar informasi mengenai layanan Call Center 110 semakin dikenal luas oleh masyarakat. Sehingga masyarakat dapat segera menghubungi Kepolisian saat membutuhkan bantuan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 apabila berada dalam keadaan darurat, mengalami tindak pidana, kecelakaan lalu lintas, maupun saat membutuhkan kehadiran personel Kepolisian. Khususnya di wilayah hukum Polresta Serang Kota,” ujar Winarno.
Layanan Call Center Polri 110, lanjutnya, merupakan sarana pelaporan dan pengaduan Kepolisian yang dapat diakses selama 24 jam secara gratis oleh seluruh masyarakat Indonesia. “Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat menyampaikan berbagai informasi maupun laporan yang memerlukan respons cepat dari pihak Kepolisian, tegas Wakapolres.
Dengan adanya sosialisasi melalui pemasangan stiker pada kendaraan dinas, diharapkan masyarakat semakin memahami keberadaan layanan Call Center 110 dan tidak ragu untuk menggunakannya ketika membutuhkan bantuan kepolisian.
“Layanan Call Center Polri 110 hadir sebagai sarana pelaporan dan pengaduan yang dapat diakses selama 24 jam secara gratis di seluruh wilayah Indonesia. Layanan ini disediakan untuk memberikan respons cepat terhadap berbagai kejadian yang membutuhkan kehadiran petugas Kepolisian demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” ytandas Winarno.
Reporter : Andre AP











