• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Lebak

Kasus Korupsi PDAM Lebak, Dua Terdakwa Divonis Penjara, Dua  Lainnya Bebas

Fahmi by Fahmi
Kamis, 4 Juni 2026 07:14
in Lebak
Korupsi pdam lebak

Keempat terdakwa korupsi PDAM Lebak saat mengikuti sidang putusan.

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Empat terdakwa kasus korupsi penggunaan anggaran PDAM tahun 2020 senilai Rp 2,2 miliar divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang.

Dari keempat terdakwa, dua terdakwa dinyatakan bersalah dan divonis pidana penjara. Sedangkan, dua terdakwa lainnya divonis bebas.

RelatedPosts

pembangunan sarana infrastruktir jalan

Agil: Pembangunan Harus Perhatikan Kualitas, Dewan Lebak Kawal Pembangunan Infrastruktur

Sabtu, 7 November 2026 10:27
open bidding eselkn II di lingkungan pemkab lebak

Open Bidding 12 Jabatan Eselon II Kabupaten Lebak Tunggu Jadwal dari BKN

Sabtu, 7 November 2026 08:34
menciftakan lingkunhan hijau dan sehat di lingkungan ponpes

Kapolres Lebak Ajak Santri Ponpes Al Mizan Peduli Lingkungan

Jumat, 6 November 2026 18:18
pembinaan dan sosialisasi penerangan hukum kepada pelajar

Berikan Pembinaan Kepada Pelajar, Polsek Rangkasbitung Ingatkan Pelajar Jauhi Kenakalan Remaja

Jumat, 6 November 2026 17:43

Vonis pidana tersebut dijatuhkan kepada mantan Direktur Utama PDAM Tirta Multatuli, Kabupaten Lebak, Oya Masri yang dihukum 1,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Sedangkan Direktur CV Farkie Mandiri, Fahrullah, dihukum 1 tahun, denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara. Oya dan Fakrie dinilai terbukti melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata Ketua Majelis Hakim Sinta G Pasaribu, Rabu (3/6/2026).

Sementara, dua Terdakwa yang dibebaskan adalah mantan Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Multatuli Kabupaten Lebak, Ade Nurhikmat, dan Direktur PT Bintang Lima Perkasa (BLP), Anton Sugiyo Wardoyo.

Majelis hakim menyatakan Ade Nurhikmat tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.

“Menyatakan Terdakwa Drs. H. Ade Nurhikmat tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair,” kata Sinta.

Atas dasar itu, majelis hakim memutuskan membebaskan Ade Nurhikmat dari seluruh dakwaan penuntut umum. Sinta juga memerintahkan agar Ade Nurhikmat segera dikeluarkan dari tahanan dan hak-haknya dipulihkan.

“Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” katanya.

Putusan serupa juga dijatuhkan kepada Anton Sugiyo Wardoyo. Dalam sidang, majelis hakim menyatakan Anton tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dari seluruh dakwaan jaksa.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya kerja sama antara Anton dengan Oya Masri maupun Ade Nurhikmat.

“Majelis tidak menemukan adanya saksi dan bukti yang menunjukkan adanya kerja sama antara terdakwa dengan saksi Ir. Oya Masri ataupun Ade Nurhikmat,” demikian pertimbangan hakim.

Majelis juga menyatakan tidak ditemukan bukti adanya janji, pemberian maupun bentuk lain yang menunjukkan adanya niat jahat dalam perkara tersebut.

“Majelis hakim tidak menemukan adanya janji atau pemberian atau bentuk lainnya yang menunjukkan adanya sikap batin atau mens rea dari terdakwa,” ungkap Sinta.

Selain itu, hakim menyoroti tidak adanya bukti aliran dana yang dapat menguatkan dakwaan penuntut umum.

“Penuntut Umum tidak dapat menunjukkan bukti rekening koran, rekening tabungan maupun bukti lain yang menunjukkan adanya aliran dana,” ujarnya.

Atas putusan bebas tersebut, hakim memerintahkan uang sebesar Rp559 juta yang sebelumnya dititipkan Anton Sugiyo Wardoyo kepada Kejaksaan Negeri Lebak untuk dikembalikan.

Reporter: Fahmi

Tags: Kejari Lebakkorupsi pdam lebak
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Sinar Mas Land dan Hongkong Land Luncurkan Island Villa, Hunian Ultra-Luxury Mulai Rp80 Miliar di BSD City

Next Post

Selama 2026, Komnas PA Kabupaten Serang Tangani 49 Kasus Kekerasan Anak

Next Post
Kekerasan anak kabupaten serang

Selama 2026, Komnas PA Kabupaten Serang Tangani 49 Kasus Kekerasan Anak

Mutasi Polda Banten

Tak Hanya Kapolresta Serang Kota, Dansat Brimob dan Direktur Resnarkoba Polda Banten Juga Diganti

Rabu, 4 November 2026 16:46
Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional

Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional, Raih Juara 3 Kompetisi Video Pembelajaran Minerba 2026

Kamis, 5 November 2026 16:17
dprd lebak

Dilaporkan ke Polda Banten Soal Penipuan, Ini Kata Ade Adriana Ketua Komisi II DPRD Lebak

Kamis, 5 November 2026 16:27
serapan pupuk subsidi

Serapan Pupuk Subsidi Banten Belum Optimal, Petani Terkendala Cuaca dan Pendataan

Jumat, 6 November 2026 20:06
Hari Ke-12 Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Sasar Dua Lokasi di Cikupa

Hari Ke-12 Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Sasar Dua Lokasi di Cikupa

Jumat, 6 November 2026 12:42
Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Kamis, 5 November 2026 12:01
Mendes Yandri Pastikan APBDes Tidak Dipotong untuk Membiayai Koperasi Desa Merah Putih

Mendes Yandri Pastikan APBDes Tidak Dipotong untuk Membiayai Koperasi Desa Merah Putih

Rabu, 4 November 2026 12:18

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

bantuan keuangan desa

Pemprov Banten Siapkan Kenaikan Bantuan Desa pada 2027

by Yusuf Permana
Sabtu, 7 November 2026 12:44
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten membuka peluang menaikkan Bantuan Keuangan Desa (Banprov) pada 2027. Rencana tersebut masih dibahas...

Porprov VII Banten 2026

Tangsel Matangkan 70 Venue Porprov, Kampus dan Swasta Turut Dilibatkan

by Syaiful Adha
Sabtu, 7 November 2026 12:37
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mematangkan kesiapan sekitar 70 venue untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.