slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Lebak

Kasus Korupsi PDAM Lebak, Dua Terdakwa Divonis Penjara, Dua  Lainnya Bebas

Fahmi by Fahmi
04-06-2026 07:14:30
in Lebak
Korupsi pdam lebak

Keempat terdakwa korupsi PDAM Lebak saat mengikuti sidang putusan.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Empat terdakwa kasus korupsi penggunaan anggaran PDAM tahun 2020 senilai Rp 2,2 miliar divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang.

Dari keempat terdakwa, dua terdakwa dinyatakan bersalah dan divonis pidana penjara. Sedangkan, dua terdakwa lainnya divonis bebas.

Baca Juga :

Kajari Lebak Adi Firmani Jalin Silaturahmi dengan Forkopimda dan Tokoh Masyarakat

Mantan Direktur PDAM Lebak Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai JPU Abaikan Fakta Persidangan

Belum Lengkap, Kejari Lebak Kembalikan Berkas Perkara Wanita Sumpah Injak Alquran

Pindah Tugas ke Kejati Kalsel: Onneri Khairoza Sampaikan Pesan untuk Kejari Lebak

Vonis pidana tersebut dijatuhkan kepada mantan Direktur Utama PDAM Tirta Multatuli, Kabupaten Lebak, Oya Masri yang dihukum 1,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Sedangkan Direktur CV Farkie Mandiri, Fahrullah, dihukum 1 tahun, denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara. Oya dan Fakrie dinilai terbukti melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata Ketua Majelis Hakim Sinta G Pasaribu, Rabu (3/6/2026).

Sementara, dua Terdakwa yang dibebaskan adalah mantan Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Multatuli Kabupaten Lebak, Ade Nurhikmat, dan Direktur PT Bintang Lima Perkasa (BLP), Anton Sugiyo Wardoyo.

Majelis hakim menyatakan Ade Nurhikmat tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.

“Menyatakan Terdakwa Drs. H. Ade Nurhikmat tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair,” kata Sinta.

Atas dasar itu, majelis hakim memutuskan membebaskan Ade Nurhikmat dari seluruh dakwaan penuntut umum. Sinta juga memerintahkan agar Ade Nurhikmat segera dikeluarkan dari tahanan dan hak-haknya dipulihkan.

“Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” katanya.

Putusan serupa juga dijatuhkan kepada Anton Sugiyo Wardoyo. Dalam sidang, majelis hakim menyatakan Anton tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dari seluruh dakwaan jaksa.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya kerja sama antara Anton dengan Oya Masri maupun Ade Nurhikmat.

“Majelis tidak menemukan adanya saksi dan bukti yang menunjukkan adanya kerja sama antara terdakwa dengan saksi Ir. Oya Masri ataupun Ade Nurhikmat,” demikian pertimbangan hakim.

Majelis juga menyatakan tidak ditemukan bukti adanya janji, pemberian maupun bentuk lain yang menunjukkan adanya niat jahat dalam perkara tersebut.

“Majelis hakim tidak menemukan adanya janji atau pemberian atau bentuk lainnya yang menunjukkan adanya sikap batin atau mens rea dari terdakwa,” ungkap Sinta.

Selain itu, hakim menyoroti tidak adanya bukti aliran dana yang dapat menguatkan dakwaan penuntut umum.

“Penuntut Umum tidak dapat menunjukkan bukti rekening koran, rekening tabungan maupun bukti lain yang menunjukkan adanya aliran dana,” ujarnya.

Atas putusan bebas tersebut, hakim memerintahkan uang sebesar Rp559 juta yang sebelumnya dititipkan Anton Sugiyo Wardoyo kepada Kejaksaan Negeri Lebak untuk dikembalikan.

Reporter: Fahmi

Tags: Kejari Lebakkorupsi pdam lebak
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Sinar Mas Land dan Hongkong Land Luncurkan Island Villa, Hunian Ultra-Luxury Mulai Rp80 Miliar di BSD City

Next Post

Selama 2026, Komnas PA Kabupaten Serang Tangani 49 Kasus Kekerasan Anak

Related Posts

Kajari Lebak Adi Firmani Jalin Silaturahmi dengan Forkopimda dan Tokoh Masyarakat
Lebak

Kajari Lebak Adi Firmani Jalin Silaturahmi dengan Forkopimda dan Tokoh Masyarakat

by Nurabidin
Sabtu, 9 Mei 2026 10:33

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak, Adi Rifani langsung menjalin silaturahmi dan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah...

Read moreDetails

Mantan Direktur PDAM Lebak Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai JPU Abaikan Fakta Persidangan

Belum Lengkap, Kejari Lebak Kembalikan Berkas Perkara Wanita Sumpah Injak Alquran

Pindah Tugas ke Kejati Kalsel: Onneri Khairoza Sampaikan Pesan untuk Kejari Lebak

Kasus Dugaan Korupsi PDAM Lebak Rp2,2 Miliar, Ahli Nilai Metodologi Auditor Inspektorat Cacat

13 Perkara Kekerasan Seksual terhadap Anak Ditangani, Kepala Kejari Lebak: Memprihatinkan

KPU Lebak MoU dengan Kejari Lebak

Penginjak Al Quran di Lebak Mengaku Ditekan, Merasa Bingung Nasib Kedua Anaknya

Kejari Lebak Bantu Masyarakat Dapat Bahan Pangan Murah

Eksepsi Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Anggaran PDAM Lebak Rp2,2 Miliar Ditolak

Next Post
Kekerasan anak kabupaten serang

Selama 2026, Komnas PA Kabupaten Serang Tangani 49 Kasus Kekerasan Anak

Pemberhantian sekda cilegon

Sidang Gugatan Pemberhentian Sekda Cilegon Masuki Tahap Kesimpulan

Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Ketika Kejatuhan Dirayakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Debt Collector Keroyok Brimob

Polda Banten Buru Debt Collector yang Keroyok Dua Anggota Brimob

Kamis, 4 Juni 2026 08:24
Sindikat Pencurian Kabel

Bahayakan Perjalanan, Polda Banten Ringkus Sindikat Pencurian Kabel Persinyalan Kereta Api

Kamis, 4 Juni 2026 08:03
Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Ketika Kejatuhan Dirayakan

Kamis, 4 Juni 2026 07:53
Pemberhantian sekda cilegon

Sidang Gugatan Pemberhentian Sekda Cilegon Masuki Tahap Kesimpulan

Kamis, 4 Juni 2026 07:47
Kekerasan anak kabupaten serang

Selama 2026, Komnas PA Kabupaten Serang Tangani 49 Kasus Kekerasan Anak

Kamis, 4 Juni 2026 07:38
Korupsi pdam lebak

Kasus Korupsi PDAM Lebak, Dua Terdakwa Divonis Penjara, Dua  Lainnya Bebas

Kamis, 4 Juni 2026 07:14
Debt Collector Keroyok Brimob

Polda Banten Buru Debt Collector yang Keroyok Dua Anggota Brimob

Kamis, 4 Juni 2026 08:24
Sindikat Pencurian Kabel

Bahayakan Perjalanan, Polda Banten Ringkus Sindikat Pencurian Kabel Persinyalan Kereta Api

Kamis, 4 Juni 2026 08:03
Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Ketika Kejatuhan Dirayakan

Kamis, 4 Juni 2026 07:53
Pemberhantian sekda cilegon

Sidang Gugatan Pemberhentian Sekda Cilegon Masuki Tahap Kesimpulan

Kamis, 4 Juni 2026 07:47
Kekerasan anak kabupaten serang

Selama 2026, Komnas PA Kabupaten Serang Tangani 49 Kasus Kekerasan Anak

Kamis, 4 Juni 2026 07:38
Korupsi pdam lebak

Kasus Korupsi PDAM Lebak, Dua Terdakwa Divonis Penjara, Dua  Lainnya Bebas

Kamis, 4 Juni 2026 07:14

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Debt Collector Keroyok Brimob

Polda Banten Buru Debt Collector yang Keroyok Dua Anggota Brimob

by Fahmi
Kamis, 4 Juni 2026 08:24

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Petugas Ditreskrimum Polda Banten memburu sekelompok debt collector atau mata elang yang terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap...

Sindikat Pencurian Kabel

Bahayakan Perjalanan, Polda Banten Ringkus Sindikat Pencurian Kabel Persinyalan Kereta Api

by Fahmi
Kamis, 4 Juni 2026 08:03

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Petugas Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten mengungkap kasus pencurian kabel persinyalan kereta api dan penadahan yang...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak