SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Empat terdakwa kasus korupsi penggunaan anggaran PDAM tahun 2020 senilai Rp 2,2 miliar divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang.
Dari keempat terdakwa, dua terdakwa dinyatakan bersalah dan divonis pidana penjara. Sedangkan, dua terdakwa lainnya divonis bebas.
Vonis pidana tersebut dijatuhkan kepada mantan Direktur Utama PDAM Tirta Multatuli, Kabupaten Lebak, Oya Masri yang dihukum 1,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Sedangkan Direktur CV Farkie Mandiri, Fahrullah, dihukum 1 tahun, denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara. Oya dan Fakrie dinilai terbukti melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata Ketua Majelis Hakim Sinta G Pasaribu, Rabu (3/6/2026).
Sementara, dua Terdakwa yang dibebaskan adalah mantan Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Multatuli Kabupaten Lebak, Ade Nurhikmat, dan Direktur PT Bintang Lima Perkasa (BLP), Anton Sugiyo Wardoyo.
Majelis hakim menyatakan Ade Nurhikmat tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.
“Menyatakan Terdakwa Drs. H. Ade Nurhikmat tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair,” kata Sinta.
Atas dasar itu, majelis hakim memutuskan membebaskan Ade Nurhikmat dari seluruh dakwaan penuntut umum. Sinta juga memerintahkan agar Ade Nurhikmat segera dikeluarkan dari tahanan dan hak-haknya dipulihkan.
“Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” katanya.
Putusan serupa juga dijatuhkan kepada Anton Sugiyo Wardoyo. Dalam sidang, majelis hakim menyatakan Anton tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dari seluruh dakwaan jaksa.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya kerja sama antara Anton dengan Oya Masri maupun Ade Nurhikmat.
“Majelis tidak menemukan adanya saksi dan bukti yang menunjukkan adanya kerja sama antara terdakwa dengan saksi Ir. Oya Masri ataupun Ade Nurhikmat,” demikian pertimbangan hakim.
Majelis juga menyatakan tidak ditemukan bukti adanya janji, pemberian maupun bentuk lain yang menunjukkan adanya niat jahat dalam perkara tersebut.
“Majelis hakim tidak menemukan adanya janji atau pemberian atau bentuk lainnya yang menunjukkan adanya sikap batin atau mens rea dari terdakwa,” ungkap Sinta.
Selain itu, hakim menyoroti tidak adanya bukti aliran dana yang dapat menguatkan dakwaan penuntut umum.
“Penuntut Umum tidak dapat menunjukkan bukti rekening koran, rekening tabungan maupun bukti lain yang menunjukkan adanya aliran dana,” ujarnya.
Atas putusan bebas tersebut, hakim memerintahkan uang sebesar Rp559 juta yang sebelumnya dititipkan Anton Sugiyo Wardoyo kepada Kejaksaan Negeri Lebak untuk dikembalikan.
Reporter: Fahmi











