TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejari Kota Tangerang telah memeriksa sekitar 12 saksi atas kasus dugaan korupsi di PT Angkasa Pura Kargo (APK) tahun 2022 senilai negara Rp 5,49 miliar.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Kasi) Pidsus) Kejari Kota Tangerang, Kota Tangerang, Hasbullah mengatakan, pada pekan ini pihaknya telah memeriksa 10 saksi. Mereka merupakan para petinggi PT APK dan PT Integrasi Aviasi Solusi (IAS).
“Total yang sudah diperiksa itu ada sekitar 12 orang. Pekan ini ada sekitar 10 orang (saksi-red),” ujarnya belum lama ini.
Ia memastikan, penyidik telah menemukan adanya peristiwa pidana dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di perusahaan sub-holding PT Aviasi Pariwisata Indonesia atau InJourney tersebut.
Tindak pidana yang dimaksud adalah pekerjaan yang tidak dilaksanakan alias fiktif. “Anggarannya Rp 10 miliar sekian, cuma sudah dibayarkan setengahnya Rp 5 miliar sekian. Hasil pemeriksaan sementara, pesawat itu tidak ada (yang disewa-red),” katanya.
Sejak dilakukan proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sekitar 12 saksi. Mereka berasal dari para pihak terkait. “Dalam pekan ini kurang lebih 10 orang, mereka ini berasal dari PT APK dan PT IAS (Integrasi Aviasi Solusi-red),” ungkapnya.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Anak Agung Suarja Teja Buana mengatakan, perkara dugaan korupsi yang terjadi di PT APK yang kini berubah menjadi PT IAS itu mulai disidik sejak 21 Mei 2026.
Hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Pradana Probo Setyarjo dengan Nomor: PRIN-410/M.6.11/Fd.2/05/2026.
Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada tahun 2021. Pada saat itu, PT APK menetapkan lini bisnis baru yakni charter psawat. Lini bisnis tersebut kemudian dimasukkan ke dalam Rancangan Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT APK untuk tahun buku 2022.
Untuk menjalankan kegiatan tersebut, PT APK pada Februari 2022 menunjuk PT WSU sebagai mitra usaha dalam pengoperasian pesawat udara jenis Boeing 737-300. “Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, PT WSU diketahui bukan badan usaha yang memiliki sertifikasi untuk mengoperasikan pesawat udara jenis Boeing 737-300,” ungkapnya.
Teja Buana memastikan bahwa, kerja sama penyewaan pesawat tersebut telah dibayarkan PT APK kepada PT WSU sebesar Rp5,49 miliar. Meski telah dibayarkan, kegiatan pengoperasian pesawat udara Boeing 737-300 tersebut disebut tidak pernah terlaksana. “Kerjasama ini diduga fiktif,” tuturnya.
Editor: Bayu Mulyana











