CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon melalui Bidang Metrologi Legal menggencarkan pengawasan terhadap Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) pelaku usaha.
Kegiatan yang berlangsung pada 22–26 Juni 2026 itu dilakukan untuk memastikan keakuratan alat ukur sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen dalam setiap transaksi perdagangan.
Kepala Bidang Metrologi Legal Disperindag Kota Cilegon, Hadi Permana, mengatakan pengawasan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala Disperindag Kota Cilegon.
Selama lima hari, petugas melakukan pemeriksaan terhadap alat ukur, alat takar, alat timbang, dan perlengkapannya yang digunakan pelaku usaha.
“Kami mendapat surat perintah dari kepala dinas untuk melaksanakan pengawasan metrologi legal mulai 22 sampai 26 Juni. Pengawasan ini menyasar alat ukur, alat takar, alat timbang, dan perlengkapannya di wilayah Kota Cilegon,” ujarnya, Kamis 25 Juni 2026.
Menurut Hadi, pada pekan ini pengawasan diprioritaskan di Kecamatan Jombang dan Kecamatan Cilegon.
Pemeriksaan dilakukan secara door to door dengan menyisir seluruh pelaku usaha yang menggunakan alat ukur maupun timbangan.
“Tujuannya memastikan keakuratan alat ukur, menjamin kebenaran hasil pengukuran, dan yang paling penting melindungi konsumen dari potensi kecurangan. Semua alat kami cek apakah sudah ditera atau belum,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, petugas masih menemukan adanya selisih pada beberapa timbangan.
Namun, selisih tersebut masih berada dalam Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD), sehingga masih memenuhi ketentuan metrologi legal.
“Namanya timbangan digunakan setiap hari tentu akan terjadi selisih. Tetapi hasil yang kami temukan masih dalam BKD atau batas kesalahan yang diizinkan, sehingga masih sesuai standar,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Disperindag Kota Cilegon, Didin Supriatna Maulana, menegaskan bahwa pengawasan metrologi legal merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada konsumen.
Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian bahwa alat ukur yang digunakan pelaku usaha telah memenuhi standar sehingga transaksi jual beli berlangsung secara adil dan transparan.
“Pengawasan ini merupakan bentuk perlindungan konsumen. Kami ingin memastikan masyarakat memperoleh haknya melalui hasil pengukuran yang benar, sekaligus mendorong pelaku usaha untuk menggunakan alat ukur yang telah ditera dan sesuai dengan ketentuan metrologi legal,” ujarnya.











