SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Ditreskrimum Polda Banten mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang menyebabkan kerugian Rp 7,65 miliar. Dalam kasus tersebut, dua orang tersangka berinisial NN (53) dan NZ (31) berhasil diamankan.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada 2 Juni 2026.
Menurut Maruli, korban berinisial AW yang merupakan pemilik perusahaan di Kabupaten Serang mendapat penawaran paket haji khusus Mujamalah dengan fasilitas VIP seharga Rp320 juta per orang. Korban kemudian meminta peningkatan fasilitas berupa hotel, konsumsi, dan transportasi yang lebih baik.
“Setelah dilakukan pembahasan lebih lanjut, disepakati biaya sebesar Rp450 juta per orang untuk 19 calon jemaah yang akan diberangkatkan,” katanya Jumat 26 Juni 2026.
Korban kemudian melakukan pembayaran secara bertahap hingga mencapai Rp7,65 miliar dari total tagihan sebesar Rp8,55 miliar yang diajukan pihak penyelenggara.
“Hingga jadwal keberangkatan pada 16 Mei 2026, para calon jemaah tidak kunjung diberangkatkan. Pihak penyelenggara beralasan terjadi keterlambatan penerbitan visa haji. Akan tetapi, visa yang dijanjikan tidak pernah terbit sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp7,65 miliar,” ungkapnya.
Maruli menjelaskan, selama proses penyidikan tersangka NZ sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan diduga akan melarikan diri ke luar negeri.
“Pada 24 Juni 2026, tersangka NZ berhasil diamankan di sebuah apartemen di Kota Tangerang. Di lokasi yang sama, petugas juga mengamankan tersangka NN,” ujarnya.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga lembar bukti transfer Bank BNI dengan nilai Rp250 juta, Rp3,6 miliar dan Rp4,05 miliar, dua lembar invoice tagihan senilai Rp3,6 miliar dan Rp4,05 miliar.
“Kemudian, surat somasi, profil perusahaan PT Imtiyaz Global Wisata, serta daftar nama calon jemaah haji,” kata alumnus Akpol 2002 ini.
Berdasarkan hasil penyidikan, motif para tersangka diduga untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun keuntungan bagi pihak lain. Tersangka NN berperan menawarkan dan mengaku memiliki travel yang dapat memberangkatkan haji khusus Mujamalah, sedangkan tersangka NZ berperan menyediakan rekening penampungan dana pembayaran dari korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 125 juncto Pasal 118 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar,” tuturnya.
Polda Banten mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih penyelenggara perjalanan ibadah haji dan memastikan biro perjalanan yang digunakan memiliki izin resmi serta prosedur yang jelas.
Editor: Bayu Mulyana











