SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wilayah Provinsi Banten saat ini dinilai masuk ke dalam zona merah atau lokasi sangat rawan sebagai jalur lalu lintas perdagangan dan penyelundupan satwa liar berskala nasional maupun internasional.
Posisi geografis Banten dengan keberadaan bandara dan pelabuhan kerap dimanfaatkan sebagai pintu keluar-masuk oleh para pelaku kejahatan.
Merespons tingginya potensi kejahatan tersebut, Jaga Alam Raya Indonesia (JARI) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggelar lokakarya (workshop) penanganan isu kejahatan satwa liar.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 18 peserta yang terdiri dari unsur Kejaksaan, penyidik Kepolisian, Bea Cukai, hingga perwakilan Mahkamah Agung di salah satu hotel di Kota Serang, Rabu 24 Juni 2026.
Direktur Eksekutif JARI, Nanda P Nababan, menjelaskan bahwa Banten sangat strategis bagi para pelaku untuk melakukan koordinasi dan permufakatan jahat.
“Kami mengkualifikasikan Banten sebagai zona merah. Banten ini sekarang sebagai pintu keluar dan masuk penyelundupan satwa liar, baik dari Indonesia menuju luar negeri maupun sebaliknya,” katanya.
Hal tersebut terbukti dalam pengungkapan kasus pengangkutan sisik trenggiling kurang lebih sebesar 800 kilogram oleh TNI angkatan laut yang dibawa warga negara Vietnam.
“Bukti terbarunya adalah kasus pengangkutan kurang lebih 800 kilogram sisik trenggiling oleh warga negara Vietnam, yang kapalnya kini sedang dalam proses sita dan akan segera disidangkan,” ungkapnya.
Kendati berstatus rawan, Nanda memberikan apresiasi tinggi terhadap komitmen penegakan hukum di wilayah hukum Kejati Banten. Ia menilai Banten merupakan salah satu contoh percontohan yang baik dalam penegakan hukum tindak pidana satwa liar.
“Salah satu contoh yang baik adalah penanganan kasus perburuan cula Badak Jawa. Meskipun pelaku sempat divonis bebas, pihak Kejaksaan melakukan upaya kasasi hingga akhirnya pelaku dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Ini adalah tuntutan dan vonis tertinggi,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Banten, Adi Fakhrudin, menyambut baik kolaborasi dengan JARI. Menurutnya, workshop yang diselenggarakan selama dua hari tersebut sangat penting untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya jajaran Kejaksaan dalam proses penuntutan.
“Perkara mengenai satwa yang dilindungi memang banyak terjadi di wilayah Banten. Workshop ini bertujuan untuk menambah wawasan kita, bagaimana penanganan perkara sejak tahap penyidikan, proses penuntutannya, hingga seperti apa pengambilan putusan dari pandangan Mahkamah Agung,” katanya.
Terkait kasus penyelundupan satwa yang sedang ditangani saat ini, Adi membenarkan adanya kasus menonjol di wilayah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang dan Cilegon, salah satunya adalah kasus sisik trenggiling yang saat ini masih dalam tahapan penuntutan.
Lebih lanjut, Adi menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada kendala berarti dalam proses penegakan hukum kasus kejahatan satwa liar di Banten.
“Sampai sekarang tidak ada kendala. Justru melalui kolaborasi ini kita melakukan penyamaan persepsi. Sejak tahap penyidikan, penuntutan, hingga putusan, semuanya berjalan seirama dengan satu tujuan utama melindungi satwa yang dilindungi,” tuturnya.
Editor: Agus Priwandono











