SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Praktik menikahkan korban dengan pelaku kekerasan seksual masih ditemukan di sejumlah daerah, termasuk di Provinsi Banten ini. LBH DPP PSI menilai cara tersebut bukan solusi dan justru bertentangan dengan prinsip perlindungan korban.
Ketua Bidang Hukum DPP PSI, Nasrullah menegaskan tindak pidana kekerasan seksual harus diselesaikan melalui proses hukum, bukan dengan jalan damai melalui pernikahan. “Menikahkan korban dengan pelaku bukan penyelesaian. Pelaku harus tetap diproses secara hukum agar tidak mengulangi perbuatannya dan tidak muncul korban berikutnya,” ujarnya, Minggu 28 Juni 2026.
Menurutnya, pernikahan merupakan hubungan keperdataan yang didasarkan atas persetujuan kedua belah pihak, bukan sebagai cara menutupi tindak pidana atau menyembunyikan aib keluarga.
Ia menambahkan, penegakan hukum terhadap pelaku menjadi langkah penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan seksual di masa mendatang. “Korban harus kita lindungi, dan pelaku harus kita proses hukum,”tegasnya.
Editor : Rostinah











