SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Diduga dipicu karena tak terima tetangganya lewat depan rumah, membuat UM alias Uum tega melakukan penganiayaan terhadap MA. Kasus tersebut kini sedang dalam proses penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Dilansir dari laman resmi PN Serang, peristiwa tersebut terjadi di Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, pada Kamis, 18 Desember 2025 malam. Perselisihan antara terdakwa dan korban bermula saat korban melintas di depan rumah terdakwa untuk menghadiri pengajian di musala sekitar pukul 19.30 WIB.
Saat itu, terdakwa diduga menegur korban karena kerap melintas di depan rumahnya. “Keduanya kemudian terlibat adu mulut,” kata JPU dalam surat dakwaannya dikutip Minggu 28 Juni 2026. Korban sempat mengatakan bahwa jalan yang dilaluinya merupakan akses menuju musala dan bukan milik pribadi terdakwa.
Setelah pengajian selesai, sekitar pukul 21.30 WIB, korban kembali melintas di depan rumah terdakwa. “Pertengkaran kembali terjadi ketika terdakwa meminta korban mendekat untuk membicarakan ucapan yang sebelumnya dilontarkan,” kata JPU.
Dalam cekcok tersebut, keduanya saling melontarkan kata-kata hingga korban disebut meludahi wajah terdakwa. Terdakwa kemudian membalas dengan meludahi korban. Tidak berhenti di situ, terdakwa diduga menarik baju dan kerudung korban serta mencakar wajahnya. Keduanya sempat terjatuh ke tanah dan terdakwa kembali menjambak rambut serta memukul bagian mata kiri korban sebanyak dua kali.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet pada pipi kiri, pelipis mata memerah, dan lebam pada area mata sebelah kiri,” ungkap JPU. Perkelahian tersebut akhirnya dilerai oleh warga yang berada di lokasi, yakni Madzuli dan Ai Komaria yang sejak awal menyaksikan pertengkaran keduanya.
Usai kejadian tersebut, korban kemudian menjalani pengobatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten. Berdasarkan Visum et Repertum Nomor VER/01/I/2026/RS Bhayangkara tertanggal 5 Januari 2026, korban mengalami bercak pendarahan pada selaput bola mata kiri, memar pada kelopak mata bawah kiri, serta luka lecet pada pipi kiri akibat benturan benda tumpul. “Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tutur JPU.
Editor : Rostinah











