SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Serang menyatakan siap mendukung percepatan program sertifikasi aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.
Pada 2026, Pemkab Serang menargetkan sertifikasi terhadap 200 bidang aset sebagai upaya memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa aset daerah.
Kepala Seksi Pendaftaran Hak Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Lucky Lukman Hakim, mengatakan pihaknya tinggal menunggu kelengkapan berkas yang diajukan Pemkab Serang agar proses sertifikasi dapat segera dilakukan.
“Pada intinya kami menunggu berkas-berkas yang diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Serang. Kami terus berkoordinasi dengan Bidang Aset untuk melengkapi persyaratan tersebut,” katanya, Selasa, 30 Juni 2026.
Lucky mengungkapkan, hingga saat ini sebanyak 33 bidang aset telah selesai disertifikasi dan siap diserahkan kepada Pemkab Serang. Selain itu, sekitar 80 bidang aset lainnya telah masuk ke Kantah Kabupaten Serang dan sedang diproses.
“Dari 33 bidang yang sudah selesai, mayoritas merupakan aset sekolah dasar,” ujarnya.
Menurut Lucky, kendala utama dalam proses sertifikasi masih berkaitan dengan kelengkapan dokumen administrasi.
“Apabila seluruh persyaratan sudah lengkap, kami akan segera memprosesnya,” pungkasnya.*
Editor : Krisna Widi Aria











