SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang dijadwalkan memaparkan penerapan sistem manajemen talenta di hadapan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 7 Juli 2026.
Tahapan tersebut menjadi syarat untuk memperoleh rekomendasi BKN sebagai dasar penerapan manajemen talenta dalam pengembangan karier Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pengisian jabatan yang saat ini masih kosong di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Iskandar Nordat, mengatakan saat ini terdapat sembilan jabatan yang masih kosong, terdiri atas dua jabatan pimpi eselon II dan tujuh jabatan eselon III.
“Dua jabatan eselon II yang masih kosong adalah Kepala BPKAD dan Staf Ahli. Target kami, pengisiannya dapat dilakukan tahun ini melalui sistem manajemen talenta,” katanya kepada Radar Banten, Selasa, 30 Juni 2026.
Iskandar menjelaskan, penerapan manajemen talenta memiliki sejumlah keunggulan, di antaranya lebih efisien dari sisi waktu dan anggaran dibandingkan mekanisme seleksi terbuka (open bidding).
Menurutnya, sistem tersebut juga membuat proses pengisian jabatan lebih transparan karena kompetensi dan potensi setiap ASN telah dipetakan.
“Kita bisa melihat jabatan yang kosong sekaligus ASN yang memiliki potensi untuk mengisinya. Penyaringan administrasi juga dilakukan melalui sistem sehingga prosesnya lebih efektif dibanding open bidding,” ujarnya.
Ia mengatakan, seluruh persiapan penerapan manajemen talenta pada dasarnya telah selesai. Saat ini, Pemkab Serang tinggal menunggu pelaksanaan ekspos di BKN.
“Data digital kami sudah memenuhi syarat. Uji kompetensi juga sudah selesai. Tinggal ekspos di BKN pada 7 Juli,” katanya.
Dalam ekspos tersebut, BKPSDM akan memaparkan berbagai data, mulai dari jumlah ASN, PNS, PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu, hingga kondisi jabatan yang masih kosong di lingkungan Pemkab Serang.
Iskandar optimistis Pemkab Serang dapat segera memperoleh rekomendasi dari BKN sehingga sistem manajemen talenta dapat mulai diterapkan pada Juli 2026.
“Kalau semua proses berjalan lancar dan rekomendasi sudah terbit, pada Juli kami sudah bisa menggunakan sistem manajemen talenta,” tegasnya.
Sementara itu, pengisian jabatan eselon III berpeluang dilakukan lebih dahulu sembari menunggu proses pengisian jabatan eselon II, sesuai arahan Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah.
“Untuk eselon III memungkinkan lebih dulu karena dapat menggunakan penilaian kinerja. Namun, pelaksanaannya tetap menunggu arahan Ibu Bupati,” ujarnya.*
Editor : Krisna Widi Aria











