SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Satresnarkoba Polresta Serang Kota menangkap PM (42), warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang dan M (40), warga Kelurahan Kotabaru, Kota Serang, Jumat, 19 Juni 2026. Kedua pengedar narkotika tersebut ditangkap usai menggelar pesta sabu bersama temannya.
Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota, AKP Vhalio Agafe mengatakan, penangkapan dilakukan saat keduanya berada di dalam sebuah mobil yang terparkir di lingkungan Kampung Pamarican, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkotika. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengaku menyimpan sisa sabu di rumah M,” katanya, Kamis, 2 Juli 2026.
Petugas yang mendapat informasi tersebut langsung bergegas ke rumah pelaku M dan menemukan lima klip plastik bening berisi sabu serta satu gulung lakban merah yang disimpan di dalam lemari pakaian.
“Menurut pengakuan keduanya, barang bukti tersebut diduga diperoleh dari seorang pemasok berinisial N alias A yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO),” katanya didampingi Kanit III Satresnarkoba Polresta Serang Kota, Ipda Najibullah.
Vhalio menjelaskan, kedua pelaku membeli sabu tersebut dengan mendatangi N alias A yang tinggal di daerah Cengkareng, Jakarta Barat. Awalnya, kedua pelaku membeli cukup banyak narkotika. Namun barang bukti tersebut telah dijual dan digunakan kedua pelaku bersama teman-temannya. “Sabu tersebut merupakan sisa pakai dan belum sempat dijual lagi,” ujarnya
Kanit III Satresnarkoba Polresta Serang Kota, Ipda Najibullah menambahkan, motif kedua pelaku mengedarkan sabu tersebut karena faktor ekonomi. Narkotika golongan satu bukan tanaman tersebut dikemas kedua pelaku menjadi paket hemat dan dijual seharga Rp300 ribu per paket.
“Keuntungan penjualan digunakan untuk pembelian kembali narkotika dan keperluan sehari-hari. Sementara salah seorang terduga memperoleh keuntungan berupa penggunaan sabu secara gratis,” tuturnya.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti berupa lima paket diduga sabu, tiga unit telepon genggam dan satu gulung lakban merah telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Serang Kota. Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. “Untuk kasusnya masih kita kembangkan,” tuturnya.
Editor : Rostinah











