SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satresnarkoba Polresta Serang Kota menangkap dua terduga pengedar narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Lingkungan Cimuncang, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Selasa, 23 Juni 2026.
Kedua terduga yang diamankan berinisial UH (23) dan EH, warga Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.
Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota AKP Vhalio Agafe mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB oleh personel Unit 3 Satresnarkoba Polresta Serang Kota.
“Dari hasil penggeledahan awal, petugas mengamankan dua unit telepon genggam Android yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika,” kata Vhalio, Sabtu 27 Juni 2026.
Saat memeriksa isi ponsel, polisi menemukan percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang berkaitan dengan transaksi jual beli sabu. Dari komunikasi tersebut, petugas memperoleh petunjuk berupa titik lokasi yang tersimpan dalam aplikasi peta digital.
Berbekal informasi itu, sekitar pukul 12.35 WIB polisi melakukan penyelidikan lanjutan di Kampung Sukacai, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 20 paket sabu yang disembunyikan sesuai titik koordinat yang diterima.
“Paket sabu tersebut dibungkus menggunakan bekas kemasan permen dan potongan sedotan. Di dalamnya terdapat klip plastik bening berukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Selain sabu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga menjadi sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua terduga mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang dikenal dengan nama “Si Arab” yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Terdapat seorang lainnya berinisial AH yang juga berstatus DPO,” ungkap Vhalio didampingi Kanit 3 Satresnarkoba Polresta Serang Kota Ipda Najibullah.
Vhalio menjelaskan, jaringan tersebut menggunakan modus tempel dalam mengedarkan sabu. Barang haram disimpan di lokasi tertentu, kemudian titik koordinatnya dikirimkan kepada para pelaku melalui WhatsApp.
Selanjutnya, kedua terduga menerima pesanan dari pembeli melalui aplikasi yang sama. Setelah pembayaran dilakukan ke rekening yang telah ditentukan, pelaku mengirimkan titik lokasi penyimpanan sabu kepada pembeli.
“Menurut pengakuan kedua pelaku, setiap berhasil mengedarkan 10 gram sabu, masing-masing memperoleh keuntungan sekitar Rp2 juta,” tuturnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu dua orang yang telah ditetapkan sebagai DPO guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.
Editor: Mastur Huda











